"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Az Zahra Kepahiang

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Dunia Pendidikan Nonformal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), tengah bersiap menghadapi babak baru. Setelah sempat mengalami masa jeda di mana LKP tidak lagi diakreditasi, perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan terbaru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 217 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus kepastian hukum bagi para pengelola lembaga kursus di Indonesia.

Landasan Hukum: Mengapa LKP Wajib Diakreditasi?

Kembalinya proses akreditasi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah amanat undang-undang yang kuat demi menjaga marwah dan mutu pendidikan nonformal. Berikut adalah dasar hukum utama yang menegaskan status dan kewajiban akreditasi bagi LKP:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
    • Pasal 26 Ayat (4): Secara eksplisit menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah bagian resmi dari satuan pendidikan nonformal, bersanding dengan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim.
    • Pasal 60 Ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa akreditasi wajib dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal maupun nonformal. Akreditasi ini merupakan bentuk akuntabilitas publik guna menjamin mutu lulusan dan memastikan layanannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
    • Menjadi payung hukum operasional terbaru yang melahirkan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) serta memandatkan pembentukan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF) sebagai lembaga yang berwenang mengevaluasi kelayakan LKP.

Dialog Eksklusif Bersama Ketua KAN PNF

Untuk meluruskan simpang siur di lapangan mengenai teknis pelaksanaannya, dilakukan konfirmasi langsung melalui sebuah dialog bersama Pak Gutama, yang telah resmi ditetapkan sebagai Ketua KAN PNF periode 2026–2031. Berikut adalah petikan penting dari percakapan tersebut:

Pewawancara: “Izin bertanya Pak Gu. Apakah lembaga kursus kembali diakreditasi dengan adanya perubahan nomenklatur ini? Sebelumnya memang kita pernah akreditasi LKP, lalu tidak lagi. Nah, apakah sekarang lembaga tersebut akan kita akreditasi kembali?”

Pak Gutama: “Iya Bu, tetap. Tetapi instrumennya baru saja disiapkan. Jadi tahun ini belum ada, karena masih perlu memastikan standarnya. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar.”

3 Catatan Penting yang Harus Dipahami LKP

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan langsung dari Ketua KAN PNF tersebut, ada tiga poin krusial yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pengelola LKP:

  • Kepastian Legalitas Mutu: Pemerintah secara resmi mengembalikan LKP ke dalam sistem penjaminan mutu nasional. Ini menegaskan bahwa ijazah atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKP harus memiliki standar mutu lulusan yang diakui negara.
  • Penyusunan Instrumen Baru: Proses penilaian ke depan tidak akan memakai formula lama. Saat ini, komite sedang merumuskan instrumen akreditasi baru yang dinilai lebih relevan, adaptif, dan berbasis pada mutu riil di lapangan.
  • Waktu Pelaksanaan (Masa Tenggang): Karena instrumen tersebut wajib disusun secara presisi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sedang dipastikan, maka pada tahun ini pelaksanaan visitasi akreditasi belum akan dimulai.

Apa yang Harus Dilakukan LKP Sekarang?

Meskipun proses visitasi belum berjalan tahun ini, momentum ini menjadi “lampu hijau” bagi seluruh LKP untuk mencuri start dan berbenah. Waktu jeda yang ada saat ini seyogianya dimanfaatkan sebagai masa persiapan emas.

Sesuai amanat UU Sisdiknas untuk menjamin mutu lulusan, para pengelola LKP diimbau untuk mulai menata kembali manajemen kelembagaan, memperbarui kurikulum yang selaras dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terbaru, merapikan data sarana prasarana, serta memastikan kualifikasi para instruktur. Ketika instrumen baru resmi diluncurkan nanti, LKP sudah dalam kondisi paling siap untuk meraih predikat terakreditasi dengan nilai terbaik.

 

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

KEPAHIANG (10/7/2026) – Dewan Pimpinan Cabang Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Kepahiang menunjukkan aksi nyata dan respons cepat terhadap isu kekerasan perempuan dan anak di daerah. Hari ini, jajaran pengurus DPC FPPI Kepahiang menggelar kunjungan langsung dan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh bapak kandungnya, sebuah kasus tragis yang belakangan ini viral dan memicu simpati publik.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua 5, Fromes Media Bagite, S.H; Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jeniar Ferary, S.Pd; anggota pengurus, Anaya, serta Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Koordinasi, Mardhatillah, S.Pd;

Fokus pada Masa Depan Anak dan Penguatan Hukum Ibu Korban

Kehadiran DPC FPPI Kabupaten Kepahiang bukan sekadar bentuk empati, melainkan membawa misi strategis untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ada dua agenda utama yang diusung dalam pendampingan ini:

  1. Edukasi dan Kelangsungan Pendidikan Anak: FPPI berkomitmen memastikan anak korban tetap dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Solusi konkret yang ditawarkan adalah mengarahkan korban agar dapat melanjutkan pendidikannya melalui program Desa Setara.
  2. Penguatan Psikologis dan Hukum untuk Ibu Korban: FPPI memberikan dukungan moral yang kuat kepada ibu korban agar tetap tegar, konsisten, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan serta hak hukum anaknya di ranah peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa trauma masa lalu tidak merenggut masa depan anak ini. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib diselamatkan. Di sisi lain, sang ibu harus kuat karena beliau adalah benteng utama dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si.

Implementasi Nyata Gerakan HUT ke-17 FPPI

Aksi turun ke lapangan ini juga menjadi bagian dari gerakan serentak FPPI di seluruh Indonesia. Kegiatan advokasi ini mengacu langsung pada instruksi pusat yang tertuang dalam “059. Surat Edaran HUT FPPI Ke 17 DPD & DPC Seluruh Indonesia.pdf”.

Dalam surat edaran bernomor 059/EDR-DPPFPPI/VII/2026 tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPPI mengimbau seluruh pengurus daerah untuk menggelar kegiatan positif yang sejalan dengan visi-misi organisasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-17 FPPI pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Sesuai arahan Ketua Umum DPP FPPI, DR. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si., dan Sekretaris Jenderal, Hanny Hendrany, S.Sos., NLP., bentuk kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan perempuan seperti yang dilakukan di Kepahiang ini menjadi prioritas utama organisasi sepanjang bulan Juli hingga September 2026.

Langkah progresif DPC FPPI Kabupaten Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Pemenang Lomba Telah Ditetapkan, Waktunya Tingkatkan IPLM Kepahiang Lewat Perpustakaan Desa!

Pemenang Lomba Telah Ditetapkan, Waktunya Tingkatkan IPLM Kepahiang Lewat Perpustakaan Desa!

KEPAHIANG – Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu layanan dan motivasi pengelolaan literasi masyarakat kembali diapresiasi. Melalui Surat Keputusan Dewan Juri yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2026, hasil Lomba Perpustakaan Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 resmi diumumkan.

Lomba ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memotivasi perpustakaan desa dan kelurahan agar terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil penilaian yang bersifat final dari tim dewan juri yang terdiri dari Tony Hartanto, S.Sos. (Juri I), Sandra Hidayat, M.Pd. (Juri II), dan Deva Yurita Ambarini, SP., MP. (Juri III), berikut adalah daftar perpustakaan yang sukses menorehkan prestasi:

  • Juara 1: Perpustakaan Aneka Ilmu, Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 871.
  • Juara 2: Perpustakaan Rumah Ilmu, Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, dengan jumlah nilai 722.
  • Juara 3: Perpustakaan Sepiang Terang, Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, dengan jumlah nilai 591.
  • Juara Harapan 1: Perpustakaan Ceria Membaca, Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai, dengan jumlah nilai 398.
  • Juara Harapan 2: Perpustakaan Desa Permu, Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 248.
  • Juara Harapan 3: Perpustakaan Kel. Pasar Sejantung, Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 228.

Apresiasi dan Panggilan Aksi dari Relima Kepahiang

Menyambut pencapaian yang membanggakan ini, Relima Kepahiang, Helmiyesi, M.Si., turut memberikan ucapan selamat sekaligus pesan penyemangat bagi seluruh pegiat literasi di desa:

“Selamat dan sukses yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemenang Lomba Perpustakaan Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2026! Pencapaian ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras kawan-kawan pengelola dalam membuka jendela pengetahuan bagi masyarakat.”

Helmiyesi juga menegaskan bahwa penghargaan ini harus menjadi titik tolak untuk aksi yang lebih masif. Seluruh pengelola perpustakaan desa, masyarakat, dan perangkat desa diajak untuk merapatkan barisan.

“Mari kita jadikan momentum kemenangan ini sebagai pemantik untuk semakin menghidupkan perpustakaan desa. Jangan biarkan buku-buku hanya terpajang rapi di rak! Aktifkan berbagai kegiatan literasi, jadikan perpustakaan sebagai ruang inklusif untuk berdiskusi, belajar keterampilan, dan berkreasi. Dengan kolaborasi nyata, kita optimis Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Kabupaten Kepahiang akan terus meningkat!”

Pengisian IPLM dapat melalui link https://docs.google.com/spreadsheets/d/1I2RT4B2U4iivyuL8sXjz81fC-hkXc6jX/edit?gid=1774683617#gid=1774683617

 

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang