DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
KEPAHIANG (10/7/2026) – Dewan Pimpinan Cabang Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Kepahiang menunjukkan aksi nyata dan respons cepat terhadap isu kekerasan perempuan dan anak di daerah. Hari ini, jajaran pengurus DPC FPPI Kepahiang menggelar kunjungan langsung dan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh bapak kandungnya, sebuah kasus tragis yang belakangan ini viral dan memicu simpati publik.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua 5, Fromes Media Bagite, S.H; Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jeniar Ferary, S.Pd; anggota pengurus, Anaya, serta Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Koordinasi, Mardhatillah, S.Pd;
Fokus pada Masa Depan Anak dan Penguatan Hukum Ibu Korban
Kehadiran DPC FPPI Kabupaten Kepahiang bukan sekadar bentuk empati, melainkan membawa misi strategis untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ada dua agenda utama yang diusung dalam pendampingan ini:
- Edukasi dan Kelangsungan Pendidikan Anak: FPPI berkomitmen memastikan anak korban tetap dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Solusi konkret yang ditawarkan adalah mengarahkan korban agar dapat melanjutkan pendidikannya melalui program Desa Setara.
- Penguatan Psikologis dan Hukum untuk Ibu Korban: FPPI memberikan dukungan moral yang kuat kepada ibu korban agar tetap tegar, konsisten, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan serta hak hukum anaknya di ranah peradilan.
“Kami ingin memastikan bahwa trauma masa lalu tidak merenggut masa depan anak ini. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib diselamatkan. Di sisi lain, sang ibu harus kuat karena beliau adalah benteng utama dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si.
Implementasi Nyata Gerakan HUT ke-17 FPPI
Aksi turun ke lapangan ini juga menjadi bagian dari gerakan serentak FPPI di seluruh Indonesia. Kegiatan advokasi ini mengacu langsung pada instruksi pusat yang tertuang dalam “059. Surat Edaran HUT FPPI Ke 17 DPD & DPC Seluruh Indonesia.pdf”.
Dalam surat edaran bernomor 059/EDR-DPPFPPI/VII/2026 tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPPI mengimbau seluruh pengurus daerah untuk menggelar kegiatan positif yang sejalan dengan visi-misi organisasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-17 FPPI pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Sesuai arahan Ketua Umum DPP FPPI, DR. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si., dan Sekretaris Jenderal, Hanny Hendrany, S.Sos., NLP., bentuk kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan perempuan seperti yang dilakukan di Kepahiang ini menjadi prioritas utama organisasi sepanjang bulan Juli hingga September 2026.
Langkah progresif DPC FPPI Kabupaten Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

One Response to DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual