"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Dunia Pendidikan Nonformal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), tengah bersiap menghadapi babak baru. Setelah sempat mengalami masa jeda di mana LKP tidak lagi diakreditasi, perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan terbaru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 217 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus kepastian hukum bagi para pengelola lembaga kursus di Indonesia.

Landasan Hukum: Mengapa LKP Wajib Diakreditasi?

Kembalinya proses akreditasi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah amanat undang-undang yang kuat demi menjaga marwah dan mutu pendidikan nonformal. Berikut adalah dasar hukum utama yang menegaskan status dan kewajiban akreditasi bagi LKP:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
    • Pasal 26 Ayat (4): Secara eksplisit menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah bagian resmi dari satuan pendidikan nonformal, bersanding dengan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim.
    • Pasal 60 Ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa akreditasi wajib dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal maupun nonformal. Akreditasi ini merupakan bentuk akuntabilitas publik guna menjamin mutu lulusan dan memastikan layanannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
    • Menjadi payung hukum operasional terbaru yang melahirkan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) serta memandatkan pembentukan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF) sebagai lembaga yang berwenang mengevaluasi kelayakan LKP.

Dialog Eksklusif Bersama Ketua KAN PNF

Untuk meluruskan simpang siur di lapangan mengenai teknis pelaksanaannya, dilakukan konfirmasi langsung melalui sebuah dialog bersama Pak Gutama, yang telah resmi ditetapkan sebagai Ketua KAN PNF periode 2026–2031. Berikut adalah petikan penting dari percakapan tersebut:

Pewawancara: “Izin bertanya Pak Gu. Apakah lembaga kursus kembali diakreditasi dengan adanya perubahan nomenklatur ini? Sebelumnya memang kita pernah akreditasi LKP, lalu tidak lagi. Nah, apakah sekarang lembaga tersebut akan kita akreditasi kembali?”

Pak Gutama: “Iya Bu, tetap. Tetapi instrumennya baru saja disiapkan. Jadi tahun ini belum ada, karena masih perlu memastikan standarnya. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar.”

3 Catatan Penting yang Harus Dipahami LKP

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan langsung dari Ketua KAN PNF tersebut, ada tiga poin krusial yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pengelola LKP:

  • Kepastian Legalitas Mutu: Pemerintah secara resmi mengembalikan LKP ke dalam sistem penjaminan mutu nasional. Ini menegaskan bahwa ijazah atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKP harus memiliki standar mutu lulusan yang diakui negara.
  • Penyusunan Instrumen Baru: Proses penilaian ke depan tidak akan memakai formula lama. Saat ini, komite sedang merumuskan instrumen akreditasi baru yang dinilai lebih relevan, adaptif, dan berbasis pada mutu riil di lapangan.
  • Waktu Pelaksanaan (Masa Tenggang): Karena instrumen tersebut wajib disusun secara presisi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sedang dipastikan, maka pada tahun ini pelaksanaan visitasi akreditasi belum akan dimulai.

Apa yang Harus Dilakukan LKP Sekarang?

Meskipun proses visitasi belum berjalan tahun ini, momentum ini menjadi “lampu hijau” bagi seluruh LKP untuk mencuri start dan berbenah. Waktu jeda yang ada saat ini seyogianya dimanfaatkan sebagai masa persiapan emas.

Sesuai amanat UU Sisdiknas untuk menjamin mutu lulusan, para pengelola LKP diimbau untuk mulai menata kembali manajemen kelembagaan, memperbarui kurikulum yang selaras dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terbaru, merapikan data sarana prasarana, serta memastikan kualifikasi para instruktur. Ketika instrumen baru resmi diluncurkan nanti, LKP sudah dalam kondisi paling siap untuk meraih predikat terakreditasi dengan nilai terbaik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 + 12 =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang