"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Az Zahra Kepahiang

Lewat Rumus 5 Jari, Sukses Taklukkan Kelas Menulis Cerpen “Polisi Sahabatku”

Lewat Rumus 5 Jari, Sukses Taklukkan Kelas Menulis Cerpen “Polisi Sahabatku”

KEPAHIANG, 18 Juli 2026 – Suasana ceria dan penuh tawa mewarnai Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Cahaya Kepahiang siang ini. Puluhan anak usia 7 hingga 12 tahun (kelas 2-6 SD) berkumpul dengan antusias untuk mengikuti Kelas Menulis Cerpen Mini. Mengangkat tema hangat “Polisi Sahabatku”, kegiatan ini berhasil memantik imajinasi liar anak-anak untuk melahirkan karya kreatif mereka sendiri.

Pemanasan Literasi: Membaca Koleksi TBM

Sebelum kegiatan inti dimulai, ruangan TBM tampak hidup dengan pemandangan anak-anak yang asyik berselancar di dunia imajinasi. Mereka terlebih dahulu diajak untuk membaca buku cerita anak koleksi TBM Cahaya Kepahiang. Aktivitas membaca bersama ini sengaja dilakukan sebagai langkah pemanasan (brainstorming) yang apik untuk merangsang kreativitas, memperkaya kosakata, dan memancing ide anak-anak sebelum mereka mulai menumpahkannya ke dalam bentuk tulisan.

Setelah asyik membaca, acara kemudian dipandu dengan sangat interaktif oleh Umi Eni Lastari. Ia mengajak seluruh peserta mencairkan suasana melalui games unik “Lempar Bola Kertas” yang diiringi lagu anak-anak yang ceria. Melalui permainan ini, rasa canggung anak-anak seketika runtuh. Satu per satu peserta memperkenalkan diri di depan kelas dengan penuh rasa percaya diri dan senyum sumringah.

Mengubah Mindset: Menulis itu Mudah!

Tantangan terbesar anak-anak dalam menulis biasanya adalah rasa takut salah dan bingung mencari ide. Menjawab hambatan tersebut, Umi Yesi, narasumber sekaligus Relima Kabupaten Kepahiang, langsung menggebrak lewat sebuah semboyan pemantik:

“Menulis itu mudah, karena menulis adalah bercerita!”

Semboyan sederhana ini sukses mengubah pola pikir (mindset) para peserta. Menulis tidak lagi dipandang sebagai tugas sekolah yang kaku, melainkan sebuah petualangan seru untuk menceritakan apa yang ada di dalam kepala mereka sendiri.

Sakti dengan “Rumus Cerita 5 Jari”

Untuk memudahkan anak-anak merangkai alur cerita, Umi Yesi mengupas tuntas metode “Rumus Cerita 5 Jari”. Melalui alat bantu visual telapak tangan yang mudah dipahami, anak-anak diajak memetakan tokoh, latar, masalah, solusi, hingga pesan manis untuk kepolisian Indonesia.

Metode pendampingan yang taktis ini terbukti sangat ampuh. Hanya dalam waktu singkat, kebingungan anak-anak mencair menjadi coretan pena yang mengalir lancar di atas lembar kerja mereka.

Panen Karya untuk HUT Bhayangkara ke-80

Hasil akhir dari kelas menulis ini sangat membanggakan. 100% peserta yang hadir berhasil merampungkan draf cerita mini mereka sendiri. Cerita-cerita yang lahir pun sangat beragam dan menyentuh hati—mulai dari kisah Pak Polisi yang membantu menyeberang jalan saat hujan deras, hingga aksi humanis polisi menyelamatkan hewan peliharaan warga.

Karya-karya berharga dari Penulis Cilik Kepahiang ini nantinya akan diikutsertakan dalam ajang lomba menulis tingkat nasional dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80.

Melalui kelas ini, TBM Cahaya Kepahiang bersama Relima Kabupaten Kepahiang tidak hanya berhasil menumbuhkan budaya literasi sejak dini, tetapi juga sukses mendekatkan sosok polisi sebagai sahabat terbaik anak-anak. Dari Kepahiang, lahir bibit-bibit penulis masa depan bangsa! (TBM/Red)

 

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Dunia Pendidikan Nonformal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), tengah bersiap menghadapi babak baru. Setelah sempat mengalami masa jeda di mana LKP tidak lagi diakreditasi, perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan terbaru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 217 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus kepastian hukum bagi para pengelola lembaga kursus di Indonesia.

Landasan Hukum: Mengapa LKP Wajib Diakreditasi?

Kembalinya proses akreditasi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah amanat undang-undang yang kuat demi menjaga marwah dan mutu pendidikan nonformal. Berikut adalah dasar hukum utama yang menegaskan status dan kewajiban akreditasi bagi LKP:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
    • Pasal 26 Ayat (4): Secara eksplisit menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah bagian resmi dari satuan pendidikan nonformal, bersanding dengan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim.
    • Pasal 60 Ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa akreditasi wajib dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal maupun nonformal. Akreditasi ini merupakan bentuk akuntabilitas publik guna menjamin mutu lulusan dan memastikan layanannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
    • Menjadi payung hukum operasional terbaru yang melahirkan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) serta memandatkan pembentukan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF) sebagai lembaga yang berwenang mengevaluasi kelayakan LKP.

Dialog Eksklusif Bersama Ketua KAN PNF

Untuk meluruskan simpang siur di lapangan mengenai teknis pelaksanaannya, dilakukan konfirmasi langsung melalui sebuah dialog bersama Pak Gutama, yang telah resmi ditetapkan sebagai Ketua KAN PNF periode 2026–2031. Berikut adalah petikan penting dari percakapan tersebut:

Pewawancara: “Izin bertanya Pak Gu. Apakah lembaga kursus kembali diakreditasi dengan adanya perubahan nomenklatur ini? Sebelumnya memang kita pernah akreditasi LKP, lalu tidak lagi. Nah, apakah sekarang lembaga tersebut akan kita akreditasi kembali?”

Pak Gutama: “Iya Bu, tetap. Tetapi instrumennya baru saja disiapkan. Jadi tahun ini belum ada, karena masih perlu memastikan standarnya. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar.”

3 Catatan Penting yang Harus Dipahami LKP

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan langsung dari Ketua KAN PNF tersebut, ada tiga poin krusial yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pengelola LKP:

  • Kepastian Legalitas Mutu: Pemerintah secara resmi mengembalikan LKP ke dalam sistem penjaminan mutu nasional. Ini menegaskan bahwa ijazah atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKP harus memiliki standar mutu lulusan yang diakui negara.
  • Penyusunan Instrumen Baru: Proses penilaian ke depan tidak akan memakai formula lama. Saat ini, komite sedang merumuskan instrumen akreditasi baru yang dinilai lebih relevan, adaptif, dan berbasis pada mutu riil di lapangan.
  • Waktu Pelaksanaan (Masa Tenggang): Karena instrumen tersebut wajib disusun secara presisi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sedang dipastikan, maka pada tahun ini pelaksanaan visitasi akreditasi belum akan dimulai.

Apa yang Harus Dilakukan LKP Sekarang?

Meskipun proses visitasi belum berjalan tahun ini, momentum ini menjadi “lampu hijau” bagi seluruh LKP untuk mencuri start dan berbenah. Waktu jeda yang ada saat ini seyogianya dimanfaatkan sebagai masa persiapan emas.

Sesuai amanat UU Sisdiknas untuk menjamin mutu lulusan, para pengelola LKP diimbau untuk mulai menata kembali manajemen kelembagaan, memperbarui kurikulum yang selaras dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terbaru, merapikan data sarana prasarana, serta memastikan kualifikasi para instruktur. Ketika instrumen baru resmi diluncurkan nanti, LKP sudah dalam kondisi paling siap untuk meraih predikat terakreditasi dengan nilai terbaik.

 

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

KEPAHIANG (10/7/2026) – Dewan Pimpinan Cabang Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Kepahiang menunjukkan aksi nyata dan respons cepat terhadap isu kekerasan perempuan dan anak di daerah. Hari ini, jajaran pengurus DPC FPPI Kepahiang menggelar kunjungan langsung dan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh bapak kandungnya, sebuah kasus tragis yang belakangan ini viral dan memicu simpati publik.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua 5, Fromes Media Bagite, S.H; Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jeniar Ferary, S.Pd; anggota pengurus, Anaya, serta Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Koordinasi, Mardhatillah, S.Pd;

Fokus pada Masa Depan Anak dan Penguatan Hukum Ibu Korban

Kehadiran DPC FPPI Kabupaten Kepahiang bukan sekadar bentuk empati, melainkan membawa misi strategis untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ada dua agenda utama yang diusung dalam pendampingan ini:

  1. Edukasi dan Kelangsungan Pendidikan Anak: FPPI berkomitmen memastikan anak korban tetap dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Solusi konkret yang ditawarkan adalah mengarahkan korban agar dapat melanjutkan pendidikannya melalui program Desa Setara.
  2. Penguatan Psikologis dan Hukum untuk Ibu Korban: FPPI memberikan dukungan moral yang kuat kepada ibu korban agar tetap tegar, konsisten, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan serta hak hukum anaknya di ranah peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa trauma masa lalu tidak merenggut masa depan anak ini. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib diselamatkan. Di sisi lain, sang ibu harus kuat karena beliau adalah benteng utama dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si.

Implementasi Nyata Gerakan HUT ke-17 FPPI

Aksi turun ke lapangan ini juga menjadi bagian dari gerakan serentak FPPI di seluruh Indonesia. Kegiatan advokasi ini mengacu langsung pada instruksi pusat yang tertuang dalam “059. Surat Edaran HUT FPPI Ke 17 DPD & DPC Seluruh Indonesia.pdf”.

Dalam surat edaran bernomor 059/EDR-DPPFPPI/VII/2026 tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPPI mengimbau seluruh pengurus daerah untuk menggelar kegiatan positif yang sejalan dengan visi-misi organisasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-17 FPPI pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Sesuai arahan Ketua Umum DPP FPPI, DR. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si., dan Sekretaris Jenderal, Hanny Hendrany, S.Sos., NLP., bentuk kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan perempuan seperti yang dilakukan di Kepahiang ini menjadi prioritas utama organisasi sepanjang bulan Juli hingga September 2026.

Langkah progresif DPC FPPI Kabupaten Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang