"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

BERITA PKBM

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

DPC FPPI Kepahiang Berikan Pendampingan Pendidikan dan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual

KEPAHIANG (10/7/2026) – Dewan Pimpinan Cabang Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (DPC FPPI) Kabupaten Kepahiang menunjukkan aksi nyata dan respons cepat terhadap isu kekerasan perempuan dan anak di daerah. Hari ini, jajaran pengurus DPC FPPI Kepahiang menggelar kunjungan langsung dan pendampingan khusus kepada anak yang menjadi korban pemerkosaan oleh bapak kandungnya, sebuah kasus tragis yang belakangan ini viral dan memicu simpati publik.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si, didampingi oleh Wakil Ketua 5, Fromes Media Bagite, S.H; Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jeniar Ferary, S.Pd; anggota pengurus, Anaya, serta Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Koordinasi, Mardhatillah, S.Pd;

Fokus pada Masa Depan Anak dan Penguatan Hukum Ibu Korban

Kehadiran DPC FPPI Kabupaten Kepahiang bukan sekadar bentuk empati, melainkan membawa misi strategis untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi. Ada dua agenda utama yang diusung dalam pendampingan ini:

  1. Edukasi dan Kelangsungan Pendidikan Anak: FPPI berkomitmen memastikan anak korban tetap dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Solusi konkret yang ditawarkan adalah mengarahkan korban agar dapat melanjutkan pendidikannya melalui program Desa Setara.
  2. Penguatan Psikologis dan Hukum untuk Ibu Korban: FPPI memberikan dukungan moral yang kuat kepada ibu korban agar tetap tegar, konsisten, dan tidak mundur dalam memperjuangkan keadilan serta hak hukum anaknya di ranah peradilan.

“Kami ingin memastikan bahwa trauma masa lalu tidak merenggut masa depan anak ini. Pendidikan adalah hak dasar yang wajib diselamatkan. Di sisi lain, sang ibu harus kuat karena beliau adalah benteng utama dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ketua DPC FPPI Kepahiang, Helmiyesi, M.Si.

Implementasi Nyata Gerakan HUT ke-17 FPPI

Aksi turun ke lapangan ini juga menjadi bagian dari gerakan serentak FPPI di seluruh Indonesia. Kegiatan advokasi ini mengacu langsung pada instruksi pusat yang tertuang dalam “059. Surat Edaran HUT FPPI Ke 17 DPD & DPC Seluruh Indonesia.pdf”.

Dalam surat edaran bernomor 059/EDR-DPPFPPI/VII/2026 tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPPI mengimbau seluruh pengurus daerah untuk menggelar kegiatan positif yang sejalan dengan visi-misi organisasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-17 FPPI pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Sesuai arahan Ketua Umum DPP FPPI, DR. Hj. Marlinda Irwanti, S.E., M.Si., dan Sekretaris Jenderal, Hanny Hendrany, S.Sos., NLP., bentuk kegiatan kemanusiaan dan pemberdayaan perempuan seperti yang dilakukan di Kepahiang ini menjadi prioritas utama organisasi sepanjang bulan Juli hingga September 2026.

Langkah progresif DPC FPPI Kabupaten Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan pelaku kekerasan seksual mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Pemenang Lomba Telah Ditetapkan, Waktunya Tingkatkan IPLM Kepahiang Lewat Perpustakaan Desa!

Pemenang Lomba Telah Ditetapkan, Waktunya Tingkatkan IPLM Kepahiang Lewat Perpustakaan Desa!

KEPAHIANG – Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu layanan dan motivasi pengelolaan literasi masyarakat kembali diapresiasi. Melalui Surat Keputusan Dewan Juri yang ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2026, hasil Lomba Perpustakaan Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2026 resmi diumumkan.

Lomba ini diselenggarakan dengan tujuan utama untuk memotivasi perpustakaan desa dan kelurahan agar terus memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil penilaian yang bersifat final dari tim dewan juri yang terdiri dari Tony Hartanto, S.Sos. (Juri I), Sandra Hidayat, M.Pd. (Juri II), dan Deva Yurita Ambarini, SP., MP. (Juri III), berikut adalah daftar perpustakaan yang sukses menorehkan prestasi:

  • Juara 1: Perpustakaan Aneka Ilmu, Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 871.
  • Juara 2: Perpustakaan Rumah Ilmu, Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, dengan jumlah nilai 722.
  • Juara 3: Perpustakaan Sepiang Terang, Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, dengan jumlah nilai 591.
  • Juara Harapan 1: Perpustakaan Ceria Membaca, Desa Taba Saling, Kecamatan Tebat Karai, dengan jumlah nilai 398.
  • Juara Harapan 2: Perpustakaan Desa Permu, Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 248.
  • Juara Harapan 3: Perpustakaan Kel. Pasar Sejantung, Kelurahan Pasar Sejantung, Kecamatan Kepahiang, dengan jumlah nilai 228.

Apresiasi dan Panggilan Aksi dari Relima Kepahiang

Menyambut pencapaian yang membanggakan ini, Relima Kepahiang, Helmiyesi, M.Si., turut memberikan ucapan selamat sekaligus pesan penyemangat bagi seluruh pegiat literasi di desa:

“Selamat dan sukses yang sebesar-besarnya kepada seluruh pemenang Lomba Perpustakaan Desa dan Kelurahan Terbaik Tingkat Kabupaten Kepahiang Tahun 2026! Pencapaian ini adalah bukti nyata dari dedikasi dan kerja keras kawan-kawan pengelola dalam membuka jendela pengetahuan bagi masyarakat.”

Helmiyesi juga menegaskan bahwa penghargaan ini harus menjadi titik tolak untuk aksi yang lebih masif. Seluruh pengelola perpustakaan desa, masyarakat, dan perangkat desa diajak untuk merapatkan barisan.

“Mari kita jadikan momentum kemenangan ini sebagai pemantik untuk semakin menghidupkan perpustakaan desa. Jangan biarkan buku-buku hanya terpajang rapi di rak! Aktifkan berbagai kegiatan literasi, jadikan perpustakaan sebagai ruang inklusif untuk berdiskusi, belajar keterampilan, dan berkreasi. Dengan kolaborasi nyata, kita optimis Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di Kabupaten Kepahiang akan terus meningkat!”

Pengisian IPLM dapat melalui link https://docs.google.com/spreadsheets/d/1I2RT4B2U4iivyuL8sXjz81fC-hkXc6jX/edit?gid=1774683617#gid=1774683617

 

 

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Kita sepakat bahwa perjuangan Mas Jangkung Sido Sentosa di Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan kita bersama. Isu ini bukan sekadar urusan ruang sidang di MK, melainkan tentang nasib masa depan literasi dan keadilan pendidikan di Indonesia.

Jika sebelumnya kita menyoroti diskriminasi status “Guru” bagi tutor, mari sekarang kita telusuri lebih dalam dua pasal lain dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ikut digugat.

Dua pasal ini adalah Pasal 26 Ayat (6) dan Pasal 35 Ayat (1). Mengapa kedua pasal ini begitu merugikan bagi lembaga nonformal (PKBM) dan para tutornya? Mari kita bedah satu per satu fakta kerugiannya.

  1. Pasal 26 Ayat (6): Menjebak PKBM Menjadi “Jalur Subordinat” (Kelas Dua)

Bunyi Aturan: Hasil pendidikan nonformal “dapat dihargai setara” dengan hasil pendidikan formal “setelah melalui proses penilaian penyetaraan”.

Di mana kerugian fatalnya?

Frasa “dapat dihargai setara” secara hukum memiliki sifat opsional—artinya negara tidak wajib seratus persen menyetarakan jika tidak mau. Dampak dari pasal ini sangat memukul psikologis dan masa depan warga belajar serta lembaga PKBM:

  • Stigma Negatif Produk Gagal: Aturan ini memosisikan pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A, B, C) di bawah bayang-bayang sekolah formal. Hasil belajar tidak dinilai dari kompetensi nyata yang diraih warga belajar, melainkan digantungkan pada rantai birokrasi penyetaraan yang panjang dan berbelit-belit.
  • Kerugian Lulusan di Dunia Nyata: Akibat sekat birokrasi ini, di lapangan kita masih sering menemui lulusan Paket C yang ditolak saat mendaftar kerja, ditolak masuk perguruan tinggi, bahkan dijegal saat ingin mendaftar menjadi abdi negara (PNS/TNI/Polri). Ijazah mereka dicurigai murni karena pasal ini mengunci pemahaman bahwa nonformal itu tidak otomatis setara.
  1. Pasal 35 Ayat (1): Menciptakan “Beban Asimetris” (Tuntutan Langit, Fasilitas Bumi)

Bunyi Aturan: Mengatur tentang kewajiban satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Di mana kerugian fatalnya?

Melalui pasal ini, negara memaksa lembaga pendidikan nonformal (PKBM) untuk tunduk pada standar mutu kelulusan, standar proses, dan standar penilaian yang sama tingginya dengan sekolah formal (seperti yang tertuang dalam Panduan Akreditasi BAN-PDM terbaru). Namun, negara “absen” memberikan dukungan finansial dan hak yang sama. Ini menciptakan Beban Asimetris:

  • Kewajiban Seragam, Hak Belang-belang: PKBM dipaksa memiliki fasilitas, kurikulum, dan administrasi yang canggih agar lolos akreditasi. Namun, bantuan dari pemerintah (Bantuan Operasional Penyelenggaraan/BOP Kesetaraan) jumlahnya jauh di bawah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah formal.
  • Tutor Menanggung Beban Ganda: Akibat keterbatasan dana operasional karena minimnya subsidi negara, lembaga PKBM tidak mampu memberikan honor yang layak bagi para tutor. Di sisi lain, para tutor dituntut untuk mengajar dengan standar profesionalisme yang sangat tinggi, menyusun perangkat ajar yang rumit, dan melakukan asesmen sumatif yang kompleks.
  • Ancaman Gulung Tikar: Menuntut “mutu setara” tanpa “fasilitas setara” adalah cara halus negara untuk membunuh PKBM secara perlahan. Lembaga yang tidak kuat menanggung beban administrasi akreditasi yang tinggi ini lambat laun akan gugur, mematikan akses literasi bagi kaum marjinal.

Kesimpulan: Hentikan Standar Ganda!

Kedua pasal ini memperlihatkan standar ganda pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional. Ketika bicara soal tuntutan mutu dan kelulusan, PKBM disamakan dengan sekolah formal. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan guru, anggaran operasional, dan pengakuan ijazah, PKBM ditinggalkan di belakang.

Mas Jangkung lewat kuasa hukumnya tidak meminta keistimewaan. Beliau hanya menuntut keadilan yang logis: Jika beban tugas dan standar mutunya disamakan, maka pengakuan lulusan serta dukungan hak bagi lembaga dan tutornya pun harus sepenuhnya setara!

Mari terus kawal perjuangan ini menjelang sidang perbaikan pada Rabu, 15 Juli 2026. Jangan biarkan jaring pengaman terakhir literasi kita hancur karena aturan yang diskriminatif.

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang