Lembaga Nonformal sebagai P2KTD dalam membangun Desa
Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Kemendesa PPDT dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di desa melalui pemanfaatan dana desa secara lebih berkualitas dengan strategi pengembangan kapasitas desa secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang pengembangan sumber daya manusia, pelayanan sosial dasar, serta desa.
Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu melaksanakan Orientasi Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) di Hotel Splash dari tanggal 12 – 19 Oktober 2018.

P2KTD adalah organisasi atau lembaga yang memiliki keahlian tertentu dan di akui secara professional serta berkomitmen membantu desa dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia dan desa.
P2KTD dapat memberikan pelayanan dalam bentuk dukungan teknis berupa pelatihan, konsultasi, bimbingan teknis, monitoring, dan studi sesuai dengan kebutuhan desa. P2KTD dapat memfasilitasi desa dalam mengidentifikasi, mengorganisir dan memanfaatkan jaringan kerja yang mendukung meningkatkan produktivitas dan hasil guna kegiatan di desa.

Lembaga pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus (LKP) dapat menjadi penyedia peningkatan kapasitas teknis desa (P2KTD). Hal ini di karenakan beragamnya kegiatan yang dapat di laksanakan oleh lembaga sebagaimana yang di atur dalam permendikbud 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, antara lain:
- Pendidikan anak usia dini

Gerakan satu desa satu PAUD telah di mulai sejak tahun 2014 dan di perkuat dengan dukungan dana desa tahun 2015. Salah satu kegiatan yang dapat di lakukan oleh PKBM selaku P2KTD di Kabupaten adalah memfasilitasi proses terbentuknya lembaga anak usia dini bagi desa yang belum memiliki PAUD. Bagi desa yang telah memiliki PAUD tidak perlu mendirikan PAUD yang baru, cukup mengembangkan dan memperkuat lembaga yang sudah ada. Serta yang tak kalah pentingnya adalah peningkatan kapasitas pendidik PAUD agar memiliki kompetensi dalam mendampingi tumbuh kembang anak usia dini di desa.
- Pendidikan Keaksaraan
Pendidikan keaksaraan adalah pendidikan yang diberikan kepada masyarakat desa yang belum pernah memperoleh pendidikan (buta huruf) atau drop out di sekolah dasar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dasar, kemampuan baca tulis fungsional yang diintegrasikan dengan mata pencaharian, dalam arti agar sedapat mungkin diusahakan belajar pendidikan dasar yaitu membaca, menulis, berhitung dilaksanakan secara terpadu dengan pendidikan mata pencaharian dan diikuti dengan kegiatan berusaha. Masyarakat desa yang miskin, tidak berpendidikan dapat mengikuti program ini hingga lulus mendapatkan sertifikat SUKMA. Dan untuk menarik minat masyarakat mengikuti proses pembelajaran di sertai dengan kewirausahaan yang sesuai kebutuhan, seperti masak memasak, menjahit atau bertani tanaman holtikultura.
- Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan berupaya memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat desa yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang lainnya. Selain di berikan materi ilmu pengetahuan, juga di berikan materi kewirausahaan. Diharapkan dengan adanya kewirausahaan ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun keterampilan kewirausahaan yang di berikan tergantung pada potensi lokal desa seperti perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
Pemberdayaan perempuan pedesaan untuk pengentasan kemiskinan mendapat peluang dari UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. UU Desa memberikan harapan baru untuk mewujudkan keberadaan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Perencanaan pembangunan desa perlu mengalokasikan dana, program, dan pemberdayaan bagi perempuan pedesaan.
Perempuan menunjukkan bahwa sebagai kelompok, perempuan pedesaaan mampu mendiskusikan hak-haknya sebagai perempuan; mencari penyelesaiaan atas persoalan yang dihadapi desa; membahas isu pertanian serta soal kemasyarakatan lainnya. Contohnya sebagai petani berkelompok, perempuan mengelola demplot dan memproduksi kacang-kacangan yang sudah terjual. Pemberdayaan perempuan sangatlah mungkin dilakukan.
- Pendidikan Kecakapan hidup

Pendidikan kecakapan hidup (life skills) merupakan salah satu program pendidikan nonformal yang memiliki peran penting dalam rangka membekali warga belajar agar dapat hidup secara mandiri. Badan kesehatan dunia WHO mendefinisikan bahwa kecakapan hidup merupakan sebuah keterampilan yang memiliki kemampuan untuk dapat beradaptasi dan berperilaku positif. Dengan demikian memungkinkan seseorang mampu menghadapi berbagai tuntutan dan tantangan dalam kehidupan secara lebih efektif.
Pada dasarnya pendidikan kecakapan hidup dapat membantu warga belajar dalam mengembangkan kemampuan belajar, menyadari dan menggali potensi diri untuk dikembangkan dan diamalkan serta berani menghadapi permasalahan kehidupan serta memecahkan permasalahan tersebut dengan kreatif.
- Pendidikan Kepemudaan
Pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin di desa, seperti organisasi pemuda, pendidikan kepanduan atau kepramukaan, keolahragaan, palang merah pelatihan kepemimpinan dan pecinta alam serta kewirausahaan. Generasi Muda adalah kumpulan orang-orang yang masih mempunyai jiwa, semangat, dan ide yang masih segar dan dapat menjadikan desa lebih baik, orang-orang yang mempunyai pemikiran yang visioner.
Bahkan revolusi suatu bangsa itu biasanya didobrak oleh generasi mudanya.
Pemuda yang nota benenya sebagai pelopor harus memberikan kontribusi yang konkret terhadap peningkatan kualitas pendidikan di desa. Pemuda harus menjadi garda terdepan dalam mendobrak setiap kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Pemuda harus bisa menjadi pressure groups terhadap pemerintah, agar mereka siap melanjutkan pembangunan di desa selanjutnya.
- Pendidikan Keterampilan Kerja

Pendidikan keterampilan Kerja adalah pendidikan yang memberi bekal dasar dan latihan yang dilakukan secara benar kepada peserta didik tentang nilai-nilai kehidupan sehari-hari agar yang bersangkutan mampu, sanggup, dan terampil menjalankan kehidupannya, yaitu dapat menjaga kelangsungan hidup dan perkembangannya. Dengan definisi tersebut, maka pendidikan keterampilan harus merefleksikan nilai-nilai kehidupan nyata sehari-hari, baik yang bersifat preservative maupun progresif. Pendidikan perlu diupayakan relevansinya dengan nilai-nilai kehidupan nyata sehari-hari. Dengan cara ini, pendidikan akan lebih realistis, lebih kontekstual. Tidak akan mencabut peserta didik dari akarnya, sehingga pendidikan akan lebih bermakna bagi peserta didik dan akan tumbuh subur. Seseorang dikatakan memiliki keterampilan apabila yang bersangkutan mampu, sanggup, dan terampil menjalankan kehidupan dengan nikmat dan bahagia. Kehidupan yang dimaksud meliputi kehidupan pribadi, kehidupan keluarga, kehidupan tetangga, kehidupan perusahaan, kehidupan masyarakat, kehidupan bangsa, dan kehidupan-kehidupan lainnya. Ciri kehidupan adalah perubahan dan perubahan selalu menuntut kecakapan-kecakapan untuk menghadapinya.
- Pengembangan Budaya Baca
Program perpustakaan desa merupakan program yang dilaksanakan oleh pemerintah yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014. Pembentukan perpustakaan desa di seluruh wilayah Indonesia dimaksudkan untuk mendukung upaya pemerintah mengembangkan kehidupan masyarakat. Perpustakaan Desa diperuntukkan bagi masyarakat dan dikelola oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi. Perpustakaan Desa adalah “perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan,yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa”.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013 menyebutkan bahwa hanya 20% orang Indonesia yang memiliki kesukaan membaca sedangkan 80% sisanya ialah lebih menyukai menonton TV dan mendengarkan radio. Minat baca seseorang dapat diartikan sebagai kecenderungan hati yang tinggi orang tersebut kepada suatu sumber bacaan tertentu.
Peran perpustakaan desa sangat sentral dalam membina dan menumbuhkan kesadaran membaca. Kegiatan membaca tidak bisa dilepaskan dari keberadaan dan tersedianya bahan bacaan yang memadai baik dalam segi jumlah maupun dalam kualitas bacaan.
Oleh karena itu, hendaknya perpustakaan desa dalam melakukan pengadaan koleksi melalui perencanaan yang matang dengan mengutamakan unsur kualitas koleksi dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat.
- Pendidikan nonformal lain yang dibutuhkan masyarakat
PKBM sebagai P2KTD dapat melayani kebutuhan masyarakat di bidang lainnya seperti pendampingan badan usaha milik desa (bumdesa), peningkatan kapasitas perangkat desa, ikut serta merancang inovasi desa melalui potensi local desa, dll.

Salah satu upaya yang dapat di lakukan untuk mendekatkan kebutuhan desa dengan pihak penyedia peningkatan kapasitas teknis desa dan menjamin tersedianya P2KTD yang berkualitas di perlukan sistem layanan yang dapat di akses dengan mudah oleh desa. Oleh karena itu, P2KTD yang sudah ada perlu di organisir dan diperkuat kapasitasnya agar dapat memberikan pelayanan secara lebih berkualitas dan berkelanjutan sesuai kebutuhan desa. Desa diharapkan memiliki pilihan untuk mendapatkan P2KTD yang berkualitas dalam mendukung pelaksanaan pembangunan desa. PKBM dan LKP mempunyai peluang menjadi P2KTD yang berkualitas dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membangun desa.

TUTOR BERKUNJUNG, MENJENGUK, MEMBUJUK PESDIK
Kepahiang, 13/10/2018. Setiap awal bulan pengurus dan tutor az Zahra melakukan rapat rutin membahas perkembangan anak dan permasalahan yang ada. Rapat rutin bulan ini di lakukan hari selasa, 2 Oktober 2018. Dan setiap pengelola program melaporkan jumlah peserta didik, kegiatan yang di lakukan serta kendala yang di hadapi.

Dari laporan bidang pendidikan di dapati bahwa jumlah peserta didik bertambah di tahun pelajaran 2018/2019 yaitu peserta didik paket A berjumlah 28 orang, paket B berjumlah 104 orang dan paket C berjumlah 87 orang. Kegiatan yang di lakukan pada bulan September dan awal oktober adalah pengambilan nilai berupa mid semesteran. Dan kendala yang di hadapi adalah banyak peserta didik yang tidak aktif datang saat tatap muka, dan juga tidak hadir saat mid semester berlangsung.
Kondisi ini harus segera di sikapi. Maka pimpinan az Zahra, umi yesi memerintahkan para tutor untuk mengunjungi peserta didik yang tidak aktif tersebut. Setiap tutor di bagi menjadi tim agar saling membantu selama berada di lapangan, mulai kunjungan tanggal 3 s/d 12 Oktober 2018. Pembagian tugas berdasarkan wilayah kecamatan sebagai berikut:
| No | Nama | L/P | Jabatan | Wilayah Tugas |
| 1 | Irawan, S.Pd | L | Tutor Paket B | Kec Merigi/Ujan Mas/SM |
| 2 | Kms Fahrudin, S.Pd | L | Tutor Paket C | Kec Merigi/Ujan Mas/SM |
| 3 | Merti Dwi Ariesti, S.hut | P | Tutor Paket B | Kec Tebat Karai |
| 4 | Yosi Paraski, S.Pd | P | Tutor Paket C | Kec Tebat Karai |
| 5 | Efendi, S.Pd | L | Tutor Paket C | Kec Bermani Ilir |
| 6 | Feri Irsyari Putra, S.Pd | L | Tutor Paket C | Kec Bermani Ilir |
| 7 | Imelda Andriani | P | Tutor Paket A | Kec Kabawetan |
| 8 | Widya Oktari, S.Pd | P | Tutor Paket C | Kec Kabawetan |
| 9 | Foni Susanti, A.Md | P | Tutor Paket B | Kec Kepahiang |
| 10 | Rilla Aria Duta, S.Pd | P | Tutor Paket C | Kec Kepahiang |
| 11 | Efi Kaswanti S. S.Pd | P | Tutor Paket A | Kec Kepahiang |
Setelah di lakukan kunjungan oleh para tutor di dapati beberapa hal yang menjadi penyebab peserta didik tidak aktif datang tatap muka dan tidak hadir saat ujian mid semester, antara lain:
- Pindah domisili tempat tinggal, anak yang orang tuanya belum memiliki rumah tinggal tetap akan sering pindah pindah kontrakan. Semakin jauh jarak pindah rumah semakin sulit akses menuju ke sekolah.
- Anak ikut lomba tingkat nasional, rupanya ada siswa az Zahra yang berprestasi di bidang permainan mobillegend sehingga sering ikut event event lomba hingga ke Singapura. Hal ini membuat anak tersebut tidak dapat datang mengikuti tatap muka.
- Anak kecanduan game di warnet, pamit nya dari rumah berangkat ke sekolah. Namun ternyata singgah untuk bermain di warnet bersama sesama teman sebayanya.
- Korban perpisahan orang tua, ketika ayah dan ibu mereka bercerai dan berpisah. Anak biasanya tinggal dengan nenek atau keluarga yang lainnya. Permasalahan orang tua ini membuat anak trauma dan tidak berminat untuk bersekolah.
- Tidak termotivasi untuk sekolah, karena orang tua yang cuek, sibuk mencari nafkah. Anak anak tidak terurus dan mereka hanya diam di rumah atau pergi tanpa arahan
- Faktor transportasi, untuk peserta didik yang tinggal di wilayah seberang musi terkendala dengan alat transportasi untuk bersekolah. Karena wilayah tersebut jarang bahkan tidak ada kendaraan umum yang lewat menuju pasar kepahiang, untuk sekolah di az Zahra. Mereka hanya bisa menumpang jika ada motor tetangga yang lewat, yang akan menuju pusat kota.
- Malu dengan usia yang sudah lanjut, seharusnya mereka sudah berada di tingkat SMA, namun masih terdaftar setara SMP alias di paket B.
- Bekerja menjadi tulang punggung keluarga, para tutor mendapati ada anak yang kedua orang tuanya sakit stroke dan mengasuh adik adiknya yang masih kecil. Dia tidak bisa datang ke sekolah karena setiap hari ikut sang paman mengambil sayur sayuran untuk di jual di pasar. Beberapa anak yang lain juga bekerja menjadi buruh pemetik teh di kabawetan, bekerja di rumah makan, ikut orang tua ke ladang dan menjadi buruh kasar lainnya.
- Menikah, beberapa peserta didik ternyata telah menikah dengan teman sebayanya. Bahkan ada yang sedang hamil dan sudah memiliki anak bayi.

Dari sekian permasalahan tersebut, para tutor tetap membujuk agar anak kembali bersekolah. Meskipun sibuk bekerja ataupun sudah menikah, tak menjadi penghalang untuk kembali bersekolah. Mereka di minta memilih salah satu bentuk metode pembelajaran yang mereka mau, yaitu tatap muka, belajar secara online atau mandiri.

Hasilnya sebagian besar peserta didik memilih metode tatap muka, ada juga yang memilih metode online dan hanya beberapa siswa yang memilih metode mandiri dengan modul belajar.

Dan, beberapa hari ini…kami sudah mulai merasakan kehadiran mereka, kembali bersekolah. Az Zahra kembali ramai dengan suara dan tingkah pola mereka. Semoga mereka bertahan dan tetap semangat bersekolah.
TUTOR (adalah) BUKAN GURU
Obrolan pagi ini di mulai ketika Pak Jumri Ketua PKBM Mekar Sari Provinsi Riau menshare tulisan di group wathsApp PKBM:
Sehubungan dengan laporan, desakan, tuntutan, dari tenaga honorer dan Pengurus PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang dan Ranting dari berbagai wilayah di Indonesia terkait dengan proses rekruitmen CPNS yang dirasakan tidak memberikan keadilan bagi honorer, PB PGRI telah mengadakan rapat pleno yang memutuskan sebagai berikut:
Mengirim surat kepada Menpan ditembuskan kepada Presiden, Mendikbud, Mensesneg, BKN, Menkeu, DPR. RI, DPD RI dan pihak terkait memohon agar:
- Dalam jangka pendek agar rekruitmen CPNS ditunda sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian guru dan tenaga kependidikan honorer baik K1 yang tercecer belum diangkat maupun K2 yang namanya sudah ada dalam data base, utamanya yang usianya diatas 35 tahun, telah mengabdi puluhan tahun dan mengisi ruang ruang kelas akibat 10 tahun tidak ada rekruitmen guru.
- Untuk memberikan rasa keadilan segera terbitkan PP tentang PPPK bagi guru, tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun ke atas yang terdata baik K1 yang tercecer maupun K2 dan dapat dilakukan oleh Pemda masing2. Dalam PP P3 K aturan disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk
- Untuk jangka panjang pemerintah dan DPR RI agar mengagendakan untuk melakukan revisi UU ASN yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama kepada honorer untuk mengikuti rekruitmen CPNS.
- Di masa yang akan datang honorer yang telah mengabdi lama dan terdata dapat mengikuti rekruitmen CPNS hingga berusia 45 tahun. Pertimbangannya karena mereka telah puluhan tahun mengabdi dan puluhan tahun tidak ada rekruitmen. Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba.
- PGRI berdiri paling depan mengawal perjuangan honorer, dan terus melakukan berbagai upaya agar ada solusi bagi honorer. Untuk itu , kami menghimbau agar aksi soliidaritas di tempat masing masing dilakukan dengan tertib, simpatik, dan proses penbelajaran tetap dilakukan secara bergantian, jangan kelas 2 sampai kosong, anak anak didik kita harus tetap dilayani dengan baik. Semoga ada jalan keluar yang baik untuk teman teman semua.
Kita percaya pemerintah memikirkan dan merumuskan jalan keluar yang terbaik untuk teman teman honorer. Salam perjuangan, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.
Himbauan yang di tulis oleh ketua umum pengurus besar PGRI ini terkait dengan adanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang di lakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB). Pendaftaran secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id akan dimulai pada 26 September 2018 dengan total formasi CPNS 2018 ini sebanyak 238.015 posisi, terbagi di instansi pusat dan daerah.
Informasi mengenai pendaftaran calon pegawai negeri sipil ini menjadi sorotan pengurus PGRI karena jalur guru untuk menjadi CPNS lebih di dominansi oleh jalur umum, bukan melalui jalur guru honorer. Mereka meminta pemerintah dapat memprioritaskan guru honorer yang telah mengajar puluhan tahun, namun belum dapat kesempatan jadi CPNS karena tidak ada rekruitmen.
Menanggapi postingan pak Jumri tersebut Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan (FTPKN) Abdul Karim ikut bersuara “ bagaimana dengan tutor? kalau di formal ada PGRI kalau di nonformal ada nggak sih PTRI (Persatuan Tutor Seluruh Indonesia) ?” tanya nya memancing suara anggota group wa tersebut.
Salah satu Ketua PKBM dari Bengkulu berkomentar, “Tutor nggak ada yang honorer…adanya tutor pengabdianerrr..mereka beda..ndak usah nuntut nuntut…atau tepatnya tidak berani menuntut. Karena kalo tutor nuntut langsung di pecat. Jadi pada diem…nggak berdaya. Cukup dengan gaji 50 ribu udah senang banget. Kalo nuntut bisa bisa bisa gajinya jadi nol lagi”.
“Naah itu betul banget. Bukan hanya tutor…namun guru PAUD pun cuma di bayar 100 ribu/bulan. Tidak ada tunjangan, tidak ada sertifikasi. Beda dengan guru TK, padahal kerjaannya sama. Artinya tutor nonformal tidak sama dengan guru formal. Guru PAUD tidak sama dengan guru TK. Meski kerjanya sama bahkan berkali lipat capeknya. Inilah Indonesia. Banyak banyak istiqfar aja”. Pak Kurtubi Ketua PKBM Edukasi Jakarta menanggapi.
Tutor adalah sebutan bagi pendidik pada Pendidikan Nonformal (PNF). Mereka bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan. Para tutor tersebut berstatus sebagai tenaga honor atau lebih tepatnya sebagai relawan di lembaga pendidikan nonformal.
Sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya, para tutor harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan bidang pembelajaran yang diasuhnya, sama seperti guru di sekolah formal. Selain itu mereka juga harus bersedia untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan membimbing peserta didik.
Seorang tutor di tuntut juga bisa berperilaku seperti guru sekolah formal, sehingga program pendidikan kesetaraan yang menjadi bidang kerjanya bisa benar-benar setara dengan pendidikan formal. Dengan demikian, lulusannya siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau siap terjun ke dunia kerja untuk bersaing mendapatkan pekerjaan, bahkan siap bekerja secara mandiri. sehingga tidak terlalu salah bila masing-masing tutor perlu dibekali dengan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menunjang penampilannya seperti: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya melalui berbagai diklat dan workshop.
Sederet pekerjaan atau pengabdian yang menguras energi tersebut tak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Apalagi jika menyangkut gaji atau kesejahteraan mereka. Sangat jauh berbeda dengan guru di pendidikan formal.
“ooo begitu yach makanya kalo tutor tidak ngajar jangan di omelin yach barang kali dia ada sampingan untuk menutupi hidupnya, tapi kan tidak kalah penting yang di ajarin tutor anak bangsa juga dan bisa lulus paket kesetaraan”, Pak Ali Ketua PKBM Perguruan Rakyat ikut menanggapi.
“Ya semoga Peraturan Pemerintah nomor 2 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) nanti bisa mengakomodir tutor dan warga belajar pendidikan nonformal tahun 2019…tinggal nunggu Permendnya” jawab Antok salah satu ketua Homeschooling yang menangani layanan pendidikan kesetaraan.
Saya teringat pernah membahas tentang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tutor Kesetaraan di hotel Olympic renotel, Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada bulan Mei 2018 bersama ketua forum tutor kesetaraan dan pegiat pendidikan nonformal lainnya. Pada sesi akhir kegiatan kami merumuskan peluang dan tantangan yang di hadapi tutor khususnya tutor paket A, paket B dan paket C yang mengabdi di PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal. Peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai perencanaan dan kebutuhan dan penataan Tutor Pendidikan Kesetaraan antara lain :
- Adanya regulasi yang mendukung tentang kebutuhan dan penataan tutor pendidikan kesetaraan; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, Permendes PDTT Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
- Aplikasi Dapodikmas sudah diluncurkan untuk mendata tutor pendidikan kesetaraan
- Tutor Pendidikan Kesetaraan sudah terhimpun dalam wadah organisasi FTPKN (Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
- Pemanfaatan TIK untuk konsolidasi dan koordinasi tutor pendidikan kesetaraan
- Pemanfaatan dana desa untuk perencanaan kebutuhan dan penataan kebutuhan tutor pedidikan kesetaraan
Dan tantangan yang di hadapi dan perlu kita sikapi bersama, antara lain:
- Belum terbitnya regulasi yang merupakan turunan dari regulasi yang ada untuk mengakomodir kebutuhan dan penataan tutor pendidikan kesetaraan
- Sistem input data pendidikan kesetaraan di Dapodik belum dapat mengakomodir karakteristik keberadaan tutor pendidikan kesetaraan di masing-masing dan belum validnya data Tutor Pendidikan Kesetaraan di Dapodikmas
- Pelaksanaan peningkatan mutu Tutor Pendidikan Kesetaraan dengan menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan berbasis pada pembelajaran yang kontekstual dan fungsional
- Perencanaan kebutuhan program peningkatan mutu Tutor Pendidikan Kesetaraan melalui diklat yang berjenjang mutlak dilaksanakan dengan dukungan Dapodikmas
- Pencanangan kembali program Tutor Inti pada pendidikan Kesetaraan, program ini dinilai efektif untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Tutor Pendidikan Kesetaraan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat secara massal
- Pembentukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bagi Tutor Pendidikan Kesetaraan
- Minimnya penghargaan dan kesejahteraan tutor
- Pemanfaatan dana desa untuk perencanaan kebutuhan dan penataan kebutuhan tutor pedidikan kesetaraan belum menjadi prioritas.
Data dapodikmas tahun 2017 menyebutkan, saat ini jumlah Tutor Pendidikan Kesetaraan seluruh Indonesia sebanyak 50.378 orang. Terdiri dari Tutor Paket A sejumlah 7.858 orang, Tutor Paket B sejumlah 17.955 orang dan Tutor Paket C sejumlah 24.565 orang. Dengan kualifikasi pendidikan Tutor Paket A tamatan SMA 7.690 orang, D1 1 orang, D2 5 orang, D3 3 orang, D4 1 orang, S1 149 orang, S2 9 orang. Tutor Paket B dengan kualifikasi SMA 17.655 orang, D1 2 orang, D2 7 orang, D3 6 orang, S1 268 orang, S2 17 orang. Tutor Paket C dengan kualifikasi SMA 24.146 orang, D1 2 orang, D2 11 orang, D3 7 orang, S1 372 orang, S2 27 orang.
Dari data tersebut dapat di ketahui sumber daya manusia para Tutor Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan berkenaan dengan peningkatan kompetensi tutor dan mengupayakan gaji yang sesuai dengan kinerja dan pengabdiannya.
“Ayoo… di perjuangkan..pak karim..saya bersama pak budi mewakili FK PKBM ikut merivisi Permendikbud tersebut, kalau nggak salah anggaran melalui APBD daerah setiap satuan pendidikan mengajukan anggaran ke dinas Kabupaten/Kota, termasuk biaya buku, seragam,transport, kebutuhan laboratorium/keterampilan dll”. Pak antok kembali menyemangati Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan untuk memperjuangkan hak hak para tutor dan peserta didik yang menempuh pendidikan di jalur pendidikan nonformal.
“Kita semua terus memperjuangkan mulai dari pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke DPR RI hampir sama permasalahan yang di hadapi yakni payung hukum tutor yang lemah. Mereka selalu memulai apa itu tutor (pengalaman saya) dan selalu mentok urusannya. Yang perlu kita bangun adalah kebersamaan melalui mitra seperti Forum Tutor dan FK-PKBM serta lembaga mitra lain –lain. Terus suarakan, saya sampai pernah berpikir kenapa kita tidak merubah guru kesetaraan (pendapat pribadi) kalau selalu dipermadalahkan payung hukumnya. Salah satu contoh di kota Bandung kalau kita berbicara tunjangan tutor mereka lama menyerapnya begitu mengajukan tunjangan guru ngaji atau karena ada kata guru langsung direspon dan diperwalkan…. Ayo kita semangat demi jayanya pendidikan nonformal di nusantara”. Pak Nana salah satu anggota group ikut urun rembuk.
Pak Hakim mengaminkan pendapat pak Nana, “Benar Mas Nana harus dimulai kembali semangat ber PKBM dan Tutor mari kita tunjukkan kifrahnya agar jadi perhitungan dan sorotan bahwa PNF itu sungguh bermakna”.
“Bagaimana kalo sebutan Tutor PNF dibiasakan dengan sebutan Guru PNF?”. Pak Isman memberikan ide.
Anggota group tidak ada yang berkomentar, entah takut salah, tidak mengerti atau masa bodoh dengan istilah tersebut. Yang jelas tugas tutor nonformal sama dengan tugas guru di sekolah formal. Namun untuk kesempatan menjadi setara dengan guru formal apalagi dapat di akomodir menjadi CPNS melalui jalur sebagai tutor PNF sangatlah jauh…mimpipun belum berani. Maka tak salah jika ada ungkapan Tutor (adalah) bukan Guru.