"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

TUTOR (adalah) BUKAN GURU

Obrolan pagi ini di mulai ketika Pak Jumri Ketua PKBM Mekar Sari Provinsi Riau menshare tulisan di group wathsApp PKBM:

Sehubungan dengan laporan, desakan, tuntutan, dari tenaga honorer dan Pengurus PGRI Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang dan Ranting dari berbagai wilayah di Indonesia terkait dengan proses rekruitmen CPNS yang dirasakan tidak memberikan keadilan bagi honorer, PB PGRI telah mengadakan rapat pleno yang memutuskan sebagai berikut:

Mengirim surat kepada Menpan ditembuskan kepada Presiden, Mendikbud, Mensesneg,  BKN, Menkeu, DPR. RI, DPD RI dan pihak terkait memohon agar:

  1. Dalam jangka pendek agar rekruitmen CPNS ditunda sampai ada regulasi yang mengatur penyelesaian  guru dan tenaga kependidikan honorer baik K1  yang tercecer belum diangkat maupun K2 yang namanya sudah ada dalam  data base, utamanya yang usianya diatas 35 tahun,  telah mengabdi puluhan tahun dan mengisi ruang ruang kelas akibat 10 tahun tidak ada rekruitmen guru.
  2. Untuk memberikan rasa keadilan segera terbitkan PP tentang PPPK bagi guru, tenaga kependidikan honorer yang berusia 35 tahun ke atas yang terdata baik K1 yang tercecer maupun K2 dan dapat dilakukan oleh Pemda masing2. Dalam PP P3 K aturan disederhanakan dengan kontrak hanya sekali, memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan serta memperoleh kesempatan mengikuti sertifikasi guru dan bagi yang sudah sertifikasi, sertifikatnya diakui untuk
  3. Untuk jangka panjang pemerintah dan DPR RI agar mengagendakan untuk melakukan revisi UU ASN yang memberikan peluang atau kesempatan yang sama kepada honorer untuk mengikuti rekruitmen CPNS.
  4. Di masa yang akan datang honorer yang telah mengabdi lama dan terdata dapat mengikuti rekruitmen CPNS hingga berusia 45 tahun. Pertimbangannya karena mereka telah puluhan tahun mengabdi dan puluhan tahun tidak ada rekruitmen. Mereka menunggu kesempatan yang tak kunjung tiba.
  5. PGRI berdiri paling depan mengawal perjuangan honorer, dan terus melakukan berbagai upaya agar ada solusi bagi honorer. Untuk itu , kami menghimbau agar aksi soliidaritas  di tempat masing masing dilakukan dengan tertib, simpatik, dan proses penbelajaran tetap dilakukan secara bergantian, jangan kelas 2 sampai kosong, anak anak didik kita harus tetap dilayani dengan baik. Semoga ada jalan keluar yang baik untuk teman teman semua.

 Kita percaya pemerintah memikirkan dan merumuskan jalan keluar yang terbaik untuk teman teman honorer. Salam perjuangan, Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.

Himbauan yang di tulis oleh ketua umum pengurus besar PGRI ini terkait dengan adanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2018 yang di lakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB). Pendaftaran secara online melalui website resmi sscn.bkn.go.id akan dimulai pada 26 September 2018 dengan total formasi CPNS 2018 ini sebanyak 238.015 posisi, terbagi di instansi pusat dan daerah.

Informasi mengenai pendaftaran calon pegawai negeri sipil ini menjadi sorotan pengurus PGRI karena jalur guru untuk menjadi CPNS lebih di dominansi oleh jalur umum, bukan melalui jalur guru honorer. Mereka meminta pemerintah dapat memprioritaskan guru honorer yang telah mengajar puluhan tahun, namun belum dapat kesempatan jadi CPNS karena tidak ada rekruitmen.

Menanggapi postingan pak Jumri tersebut Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan (FTPKN) Abdul Karim ikut bersuara “ bagaimana dengan tutor? kalau di formal ada PGRI kalau di nonformal ada nggak sih PTRI (Persatuan Tutor Seluruh Indonesia) ?” tanya nya memancing suara anggota group wa tersebut.

Salah satu Ketua PKBM dari Bengkulu berkomentar, “Tutor nggak ada yang honorer…adanya tutor pengabdianerrr..mereka beda..ndak usah nuntut nuntut…atau tepatnya tidak berani menuntut. Karena kalo tutor nuntut langsung di pecat. Jadi pada diem…nggak berdaya. Cukup dengan gaji 50 ribu udah senang banget. Kalo nuntut bisa bisa bisa gajinya jadi nol lagi”.

“Naah itu betul banget. Bukan hanya tutor…namun guru PAUD pun cuma di bayar 100 ribu/bulan. Tidak ada tunjangan, tidak ada sertifikasi. Beda dengan guru TK, padahal kerjaannya sama. Artinya tutor nonformal tidak sama dengan guru formal. Guru PAUD tidak sama dengan guru TK. Meski kerjanya sama bahkan berkali lipat capeknya. Inilah Indonesia. Banyak banyak istiqfar aja”. Pak Kurtubi Ketua PKBM Edukasi Jakarta menanggapi.

Tutor adalah sebutan bagi pendidik pada Pendidikan Nonformal (PNF). Mereka bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan. Para tutor tersebut berstatus sebagai tenaga honor atau lebih tepatnya sebagai relawan di lembaga pendidikan nonformal.

Sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya, para tutor harus memiliki kualifikasi dan kemampuan yang sesuai dengan bidang pembelajaran yang diasuhnya, sama seperti guru di sekolah formal.   Selain itu mereka juga harus bersedia untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan membimbing peserta didik.

Seorang tutor di tuntut juga bisa berperilaku seperti guru sekolah formal, sehingga program pendidikan kesetaraan yang menjadi bidang kerjanya bisa benar-benar setara dengan pendidikan formal. Dengan demikian, lulusannya siap melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau siap terjun ke dunia kerja untuk bersaing mendapatkan pekerjaan, bahkan siap bekerja secara mandiri.  sehingga tidak terlalu salah bila masing-masing tutor perlu dibekali dengan seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk menunjang penampilannya seperti: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya melalui berbagai diklat dan workshop.

Sederet pekerjaan atau pengabdian yang menguras energi tersebut tak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Apalagi jika menyangkut gaji atau kesejahteraan mereka. Sangat jauh berbeda dengan guru di pendidikan formal.

“ooo begitu yach makanya kalo tutor tidak ngajar jangan di omelin yach barang kali dia ada sampingan untuk menutupi hidupnya, tapi kan tidak kalah penting yang di ajarin tutor anak bangsa juga dan bisa lulus paket kesetaraan”, Pak Ali Ketua PKBM Perguruan Rakyat ikut menanggapi.

“Ya semoga Peraturan Pemerintah nomor 2 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) nanti bisa mengakomodir tutor dan warga belajar pendidikan nonformal tahun 2019…tinggal nunggu Permendnya” jawab Antok salah satu ketua Homeschooling yang menangani layanan pendidikan kesetaraan.

Saya teringat pernah membahas tentang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) tutor Kesetaraan di hotel Olympic renotel, Sentul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat pada bulan Mei 2018 bersama ketua forum tutor kesetaraan dan pegiat pendidikan nonformal lainnya. Pada sesi akhir kegiatan kami merumuskan peluang dan tantangan yang di hadapi tutor khususnya tutor paket A, paket B dan paket C yang mengabdi di PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal. Peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai perencanaan dan kebutuhan dan penataan Tutor Pendidikan Kesetaraan antara lain :

  1. Adanya regulasi yang mendukung tentang kebutuhan dan penataan tutor pendidikan kesetaraan; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, Permendes PDTT Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
  2. Aplikasi Dapodikmas sudah diluncurkan untuk mendata tutor pendidikan kesetaraan
  3. Tutor Pendidikan Kesetaraan sudah terhimpun dalam wadah organisasi FTPKN (Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
  4. Pemanfaatan TIK untuk konsolidasi dan koordinasi tutor pendidikan kesetaraan
  5. Pemanfaatan dana desa untuk perencanaan kebutuhan dan penataan kebutuhan tutor pedidikan kesetaraan

Dan tantangan yang di hadapi dan perlu kita sikapi bersama, antara lain:

  1. Belum terbitnya regulasi yang merupakan turunan dari regulasi yang ada untuk mengakomodir kebutuhan dan penataan tutor pendidikan kesetaraan
  2. Sistem input data pendidikan kesetaraan di Dapodik belum dapat mengakomodir karakteristik keberadaan tutor pendidikan kesetaraan di masing-masing dan belum validnya data Tutor Pendidikan Kesetaraan di Dapodikmas
  3. Pelaksanaan peningkatan mutu Tutor Pendidikan Kesetaraan dengan menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan berbasis pada pembelajaran yang kontekstual dan fungsional
  4. Perencanaan kebutuhan program peningkatan mutu Tutor Pendidikan Kesetaraan melalui diklat yang berjenjang mutlak dilaksanakan dengan dukungan Dapodikmas
  5. Pencanangan kembali program Tutor Inti pada pendidikan Kesetaraan, program ini dinilai efektif untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Tutor Pendidikan Kesetaraan yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat secara massal
  6. Pembentukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) bagi Tutor Pendidikan Kesetaraan
  7. Minimnya penghargaan dan kesejahteraan tutor
  8. Pemanfaatan dana desa untuk perencanaan kebutuhan dan penataan kebutuhan tutor pedidikan kesetaraan belum menjadi prioritas.

Data dapodikmas tahun 2017 menyebutkan, saat ini jumlah Tutor Pendidikan Kesetaraan seluruh Indonesia sebanyak 50.378 orang. Terdiri dari Tutor Paket A sejumlah 7.858 orang, Tutor Paket B sejumlah 17.955 orang dan Tutor Paket C sejumlah 24.565 orang. Dengan kualifikasi pendidikan Tutor Paket A tamatan SMA 7.690 orang, D1 1 orang, D2 5 orang, D3 3 orang, D4 1 orang, S1 149 orang, S2 9 orang. Tutor Paket B dengan kualifikasi SMA 17.655 orang, D1 2 orang, D2 7 orang, D3 6 orang, S1 268 orang, S2 17 orang. Tutor Paket C dengan kualifikasi SMA 24.146 orang, D1 2 orang, D2 11 orang, D3 7 orang, S1 372 orang, S2 27 orang.

Dari data tersebut dapat di ketahui sumber daya manusia para Tutor Pendidikan Kesetaraan di Indonesia, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan berkenaan dengan peningkatan kompetensi tutor dan mengupayakan gaji yang sesuai dengan kinerja dan pengabdiannya.

“Ayoo… di perjuangkan..pak karim..saya bersama pak budi mewakili FK PKBM ikut merivisi Permendikbud tersebut, kalau nggak salah anggaran melalui APBD daerah setiap satuan pendidikan mengajukan anggaran ke dinas Kabupaten/Kota, termasuk biaya buku, seragam,transport, kebutuhan laboratorium/keterampilan dll”. Pak antok kembali menyemangati Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan untuk memperjuangkan hak hak para tutor dan peserta didik yang menempuh pendidikan di jalur pendidikan nonformal.

“Kita semua terus memperjuangkan mulai dari pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke DPR RI  hampir sama permasalahan yang di hadapi yakni payung hukum tutor yang lemah. Mereka selalu memulai apa itu tutor (pengalaman saya)  dan selalu mentok urusannya. Yang perlu kita  bangun adalah kebersamaan melalui mitra seperti Forum Tutor dan FK-PKBM serta lembaga mitra lain –lain. Terus suarakan, saya sampai pernah berpikir kenapa kita tidak merubah guru kesetaraan (pendapat pribadi)  kalau selalu dipermadalahkan payung hukumnya. Salah satu contoh di kota Bandung kalau kita berbicara tunjangan tutor mereka lama menyerapnya begitu mengajukan tunjangan guru ngaji atau karena ada kata guru langsung direspon dan diperwalkan…. Ayo kita semangat demi jayanya pendidikan nonformal di nusantara”. Pak Nana salah satu anggota group ikut urun rembuk.

Pak Hakim mengaminkan pendapat pak Nana, “Benar Mas Nana harus dimulai kembali semangat ber PKBM dan Tutor mari kita tunjukkan kifrahnya agar jadi perhitungan dan sorotan bahwa PNF itu sungguh bermakna”.

“Bagaimana kalo sebutan Tutor PNF dibiasakan dengan sebutan Guru PNF?”. Pak Isman memberikan ide.

Anggota group tidak ada yang berkomentar, entah takut salah, tidak mengerti atau masa bodoh dengan istilah tersebut. Yang jelas tugas tutor nonformal sama dengan tugas guru di sekolah formal. Namun untuk kesempatan menjadi setara dengan guru formal apalagi dapat di akomodir menjadi CPNS melalui jalur sebagai tutor PNF sangatlah jauh…mimpipun belum berani. Maka tak salah jika ada ungkapan Tutor (adalah) bukan Guru.


2 Responses to TUTOR (adalah) BUKAN GURU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 + 4 =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang