"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

BERITA PKBM

Soroti Kekayaan Intelektual Sejak Dini, Helmiyesi Usulkan DJKI Gelar Lomba Lintas Generasi

Soroti Kekayaan Intelektual Sejak Dini, Helmiyesi Usulkan DJKI Gelar Lomba Lintas Generasi

Bengkulu, 20/7/2026 – Ketua Yayasan Az zahra Kepahiang dan Relawan Literasi Masyarakat (Relima), Helmiyesi, memberikan masukan segar dan inovatif dalam Diskusi Panel Hybrid Audit Komunikasi Kehumasan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran hak kekayaan intelektual (KI) sejak usia belia melalui pendekatan kompetisi yang kreatif dan inklusif.

Diskusi panel ini diselenggarakan oleh DJKI untuk menjaring pandangan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) demi memperkaya rekomendasi strategi komunikasi publik ke depan. Helmiyesi yang hadir dan terlibat aktif, menyampaikan bahwa untuk menjadikan kanal DJKI sebagai rujukan utama masyarakat, dibutuhkan strategi “jemput bola” lewat medsos, sosialisasi masif, kolaborasi dengan pemerintah daerah serta UMKM, hingga gebrakan berupa lomba lintas generasi.

Menurut Helmiyesi, edukasi mengenai kekayaan intelektual tidak boleh terasa kaku dan harus disesuaikan dengan segmen usia maupun profesi audiens. Ia pun menjabarkan sejumlah contoh konkret format lomba yang dapat diadopsi oleh DJKI, antara lain:

  • Level Anak Usia Dini (PAUD): Lomba mewarnai logo DJKI, sebagai langkah awal memperkenalkan eksistensi lembaga pelindung karya ini sejak kecil.
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Lomba menulis cerpen mini, untuk merangsang kreativitas sekaligus menanamkan nilai kejujuran dalam berkarya.
  • Remaja (SMP/SMA): Lomba bercerita atau bertutur (storytelling), guna melatih generasi muda mengeksplorasi dan menghargai orisinalitas ide.
  • Mahasiswa: Lomba menulis artikel, untuk mendorong pemikiran kritis akademisi muda terkait tantangan dan perlindungan KI di era digital.
  • Insan Pers: Lomba fotografi, sebagai bentuk apresiasi bagi para jurnalis yang aktif menangkap geliat industri kreatif dan perlindungan hukum di Indonesia.
  • Komunitas UMKM: Lomba pembuatan konten “Karya Lokal” setelah mendapatkan HAKI, yang memuat kisah sukses dan manfaat nyata perlindungan hukum bagi usaha mereka.

“Melalui rangkaian lomba yang terstruktur dari level anak usia dini hingga masyarakat umum dan komunitas profesi, kesadaran untuk menghargai karya intelektual akan tumbuh secara alami. Bagi sektor UMKM misalnya, lomba konten pasca-HAKI akan memotivasi pelaku usaha lain untuk segera melegalkan merek atau hak cipta produk mereka,” ungkap Helmiyesi di sela-sela diskusi.

Gagasan inklusif dari Ketua Yayasan Az zahra Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan Strategic Communication Framework DJKI. Melalui pendekatan edukasi berbasis kompetisi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, DJKI diharapkan mampu menciptakan ekosistem kehumasan yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

 

Lewat Rumus 5 Jari, Sukses Taklukkan Kelas Menulis Cerpen “Polisi Sahabatku”

Lewat Rumus 5 Jari, Sukses Taklukkan Kelas Menulis Cerpen “Polisi Sahabatku”

KEPAHIANG, 18 Juli 2026 – Suasana ceria dan penuh tawa mewarnai Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Cahaya Kepahiang siang ini. Puluhan anak usia 7 hingga 12 tahun (kelas 2-6 SD) berkumpul dengan antusias untuk mengikuti Kelas Menulis Cerpen Mini. Mengangkat tema hangat “Polisi Sahabatku”, kegiatan ini berhasil memantik imajinasi liar anak-anak untuk melahirkan karya kreatif mereka sendiri.

Pemanasan Literasi: Membaca Koleksi TBM

Sebelum kegiatan inti dimulai, ruangan TBM tampak hidup dengan pemandangan anak-anak yang asyik berselancar di dunia imajinasi. Mereka terlebih dahulu diajak untuk membaca buku cerita anak koleksi TBM Cahaya Kepahiang. Aktivitas membaca bersama ini sengaja dilakukan sebagai langkah pemanasan (brainstorming) yang apik untuk merangsang kreativitas, memperkaya kosakata, dan memancing ide anak-anak sebelum mereka mulai menumpahkannya ke dalam bentuk tulisan.

Setelah asyik membaca, acara kemudian dipandu dengan sangat interaktif oleh Umi Eni Lastari. Ia mengajak seluruh peserta mencairkan suasana melalui games unik “Lempar Bola Kertas” yang diiringi lagu anak-anak yang ceria. Melalui permainan ini, rasa canggung anak-anak seketika runtuh. Satu per satu peserta memperkenalkan diri di depan kelas dengan penuh rasa percaya diri dan senyum sumringah.

Mengubah Mindset: Menulis itu Mudah!

Tantangan terbesar anak-anak dalam menulis biasanya adalah rasa takut salah dan bingung mencari ide. Menjawab hambatan tersebut, Umi Yesi, narasumber sekaligus Relima Kabupaten Kepahiang, langsung menggebrak lewat sebuah semboyan pemantik:

“Menulis itu mudah, karena menulis adalah bercerita!”

Semboyan sederhana ini sukses mengubah pola pikir (mindset) para peserta. Menulis tidak lagi dipandang sebagai tugas sekolah yang kaku, melainkan sebuah petualangan seru untuk menceritakan apa yang ada di dalam kepala mereka sendiri.

Sakti dengan “Rumus Cerita 5 Jari”

Untuk memudahkan anak-anak merangkai alur cerita, Umi Yesi mengupas tuntas metode “Rumus Cerita 5 Jari”. Melalui alat bantu visual telapak tangan yang mudah dipahami, anak-anak diajak memetakan tokoh, latar, masalah, solusi, hingga pesan manis untuk kepolisian Indonesia.

Metode pendampingan yang taktis ini terbukti sangat ampuh. Hanya dalam waktu singkat, kebingungan anak-anak mencair menjadi coretan pena yang mengalir lancar di atas lembar kerja mereka.

Panen Karya untuk HUT Bhayangkara ke-80

Hasil akhir dari kelas menulis ini sangat membanggakan. 100% peserta yang hadir berhasil merampungkan draf cerita mini mereka sendiri. Cerita-cerita yang lahir pun sangat beragam dan menyentuh hati—mulai dari kisah Pak Polisi yang membantu menyeberang jalan saat hujan deras, hingga aksi humanis polisi menyelamatkan hewan peliharaan warga.

Karya-karya berharga dari Penulis Cilik Kepahiang ini nantinya akan diikutsertakan dalam ajang lomba menulis tingkat nasional dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80.

Melalui kelas ini, TBM Cahaya Kepahiang bersama Relima Kabupaten Kepahiang tidak hanya berhasil menumbuhkan budaya literasi sejak dini, tetapi juga sukses mendekatkan sosok polisi sebagai sahabat terbaik anak-anak. Dari Kepahiang, lahir bibit-bibit penulis masa depan bangsa! (TBM/Red)

 

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Kabar Baru Bagi Dunia Kursus: LKP Bersiap untuk Akreditasi Kembali

Dunia Pendidikan Nonformal, khususnya Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), tengah bersiap menghadapi babak baru. Setelah sempat mengalami masa jeda di mana LKP tidak lagi diakreditasi, perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan terbaru melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 217 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus kepastian hukum bagi para pengelola lembaga kursus di Indonesia.

Landasan Hukum: Mengapa LKP Wajib Diakreditasi?

Kembalinya proses akreditasi ini bukanlah tanpa alasan, melainkan sebuah amanat undang-undang yang kuat demi menjaga marwah dan mutu pendidikan nonformal. Berikut adalah dasar hukum utama yang menegaskan status dan kewajiban akreditasi bagi LKP:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
    • Pasal 26 Ayat (4): Secara eksplisit menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah bagian resmi dari satuan pendidikan nonformal, bersanding dengan kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim.
    • Pasal 60 Ayat (1) dan (2): Menegaskan bahwa akreditasi wajib dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur formal maupun nonformal. Akreditasi ini merupakan bentuk akuntabilitas publik guna menjamin mutu lulusan dan memastikan layanannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026
    • Menjadi payung hukum operasional terbaru yang melahirkan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) serta memandatkan pembentukan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF) sebagai lembaga yang berwenang mengevaluasi kelayakan LKP.

Dialog Eksklusif Bersama Ketua KAN PNF

Untuk meluruskan simpang siur di lapangan mengenai teknis pelaksanaannya, dilakukan konfirmasi langsung melalui sebuah dialog bersama Pak Gutama, yang telah resmi ditetapkan sebagai Ketua KAN PNF periode 2026–2031. Berikut adalah petikan penting dari percakapan tersebut:

Pewawancara: “Izin bertanya Pak Gu. Apakah lembaga kursus kembali diakreditasi dengan adanya perubahan nomenklatur ini? Sebelumnya memang kita pernah akreditasi LKP, lalu tidak lagi. Nah, apakah sekarang lembaga tersebut akan kita akreditasi kembali?”

Pak Gutama: “Iya Bu, tetap. Tetapi instrumennya baru saja disiapkan. Jadi tahun ini belum ada, karena masih perlu memastikan standarnya. Instrumen akreditasi disusun berdasarkan standar.”

3 Catatan Penting yang Harus Dipahami LKP

Berdasarkan dasar hukum dan penjelasan langsung dari Ketua KAN PNF tersebut, ada tiga poin krusial yang perlu digarisbawahi oleh seluruh pengelola LKP:

  • Kepastian Legalitas Mutu: Pemerintah secara resmi mengembalikan LKP ke dalam sistem penjaminan mutu nasional. Ini menegaskan bahwa ijazah atau sertifikat kompetensi yang diterbitkan LKP harus memiliki standar mutu lulusan yang diakui negara.
  • Penyusunan Instrumen Baru: Proses penilaian ke depan tidak akan memakai formula lama. Saat ini, komite sedang merumuskan instrumen akreditasi baru yang dinilai lebih relevan, adaptif, dan berbasis pada mutu riil di lapangan.
  • Waktu Pelaksanaan (Masa Tenggang): Karena instrumen tersebut wajib disusun secara presisi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan yang sedang dipastikan, maka pada tahun ini pelaksanaan visitasi akreditasi belum akan dimulai.

Apa yang Harus Dilakukan LKP Sekarang?

Meskipun proses visitasi belum berjalan tahun ini, momentum ini menjadi “lampu hijau” bagi seluruh LKP untuk mencuri start dan berbenah. Waktu jeda yang ada saat ini seyogianya dimanfaatkan sebagai masa persiapan emas.

Sesuai amanat UU Sisdiknas untuk menjamin mutu lulusan, para pengelola LKP diimbau untuk mulai menata kembali manajemen kelembagaan, memperbarui kurikulum yang selaras dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terbaru, merapikan data sarana prasarana, serta memastikan kualifikasi para instruktur. Ketika instrumen baru resmi diluncurkan nanti, LKP sudah dalam kondisi paling siap untuk meraih predikat terakreditasi dengan nilai terbaik.

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang