"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI

Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI

KEPAHIANG, KABAWETAN – Yayasan Az-Zahra Kepahiang kembali menorehkan langkah nyata dalam memajukan kebudayaan lokal. Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Villa Thania, Kecamatan Kabawetan, digelar acara penyerahan piagam penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Bengkulu kepada Yayasan Az-Zahra Kepahiang serta para kreator lokal yang berdedikasi.

Para penerima pendampingan ini merupakan para peserta terpilih dalam Lomba Cipta Motif Baru Batik Diwo Berbasis Budaya Rejang. Kompetisi kreatif ini diselenggarakan atas kerja sama sinergis antara Yayasan Az-Zahra Kepahiang dengan Kementerian Kebudayaan RI, Dana Indonesiana, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Perlindungan Hukum untuk Kreativitas Lokal

Sebagai tindak lanjut dari ajang tersebut, sebanyak 31 peserta terpilih mendapatkan fasilitas luar biasa berupa pendampingan langsung untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap motif baru yang lahir dari filosofi dan kearifan lokal suku Rejang mendapatkan perlindungan hukum yang sah serta tidak diklaim oleh pihak lain.

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Setda Kepahiang. Kehadiran pemerintah daerah menegaskan dukungan penuh terhadap upaya swadaya masyarakat dalam mematenkan warisan budaya takbenda milik daerah.

Edukasi dari Para Pakar

Untuk membekali para peserta mengenai pentingnya aspek hukum dan pengembangan budaya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum RI Bengkulu.

Dalam pemaparannya, Kabid Kekayaan Intelektual menjelaskan secara rinci mengenai tata cara, hak, dan manfaat dari pendaftaran hak cipta kain tradisional. Sementara itu, Pak Sekda Kepahiang menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap komitmen Yayasan Az-Zahra Kepahiang yang terus konsisten menjadi motor penggerak literasi budaya.

Ibu Helmiyesi, M.Si, selaku Ketua Yayasan Az-Zahra Kepahiang, menyatakan bahwa pengurusan HKI bagi 31 motif baru milik peserta terpilih ini adalah manifestasi dari visi “Membangun Peradaban Yang Bermartabat”. Melalui sertifikasi HKI, karya seni para pembatik Kepahiang kini memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk masa depan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang