Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu
Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu
KEPAHIANG – Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan literasi budaya di Kabupaten Kepahiang, Yayasan Az-Zahra Kepahiang menghadirkan narasumber ahli, Ibu Nova Harneli, S.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset berharga bagi para kreator dan pegiat budaya.
Transformasi Kementerian Hukum
Mengawali materinya, Ibu Nova menjelaskan sejarah panjang instansi yang membidangi hukum di Indonesia. Sejak Oktober 2024, nomenklatur instansi ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Hukum (berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024), yang fokus pada pelayanan publik, termasuk di dalamnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Inti dari pelindungan KI adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu atas hasil kreativitasnya.
Ibu Nova membagi Kekayaan Intelektual ke dalam dua kelompok besar:
- Kepemilikan Personal (Individu/Badan Hukum):
- Hak Cipta: Melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (seperti motif batik, lagu, dan buku). Hak ini timbul secara otomatis (deklaratif) dengan masa perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Merek: Tanda pembeda produk berupa logo, kata, atau suara (perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang).
- Paten: Perlindungan atas invensi teknologi.
- Desain Industri: Fokus pada estetika bentuk atau komposisi warna dan garis pada produk.
- Kepemilikan Komunal (Milik Masyarakat Adat/Komunitas):
- Meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).
- Indikasi Geografis (IG): Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor alam atau manusia yang memberikan ciri khas tertentu.
Urgensi Hak Moral dan Hak Ekonomi
Bagi para pegiat budaya di Yayasan Az-Zahra, Ibu Nova menekankan pentingnya memahami Hak Moral (hak agar nama pencipta tetap dicantumkan dan karya tidak diubah tanpa izin) serta Hak Ekonomi (manfaat finansial atau royalti dari penggunaan karya).
“Pendaftaran atau pencatatan karya bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum agar karya asli daerah, seperti motif-motif baru Batik Diwo, memiliki nilai tambah ekonomi dan terlindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Capaian Provinsi Bengkulu: 8 Indikasi Geografis Terdaftar
Hingga saat ini, Provinsi Bengkulu telah berhasil mendaftarkan 8 Indikasi Geografis yang menjadi kebanggaan daerah, di antaranya:
- Kopi Robusta Kepahiang (Terdaftar sejak 2018)
- Kopi Robusta Rejang Lebong
- Batik Besurek Bengkulu
- Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah
- Tenun Bumpak Seluma
- Batik Sekundang Bengkulu Selatan
- Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah
- Batik Tando Pusako Mukomuko
Melalui edukasi ini, Yayasan Az-Zahra Kepahiang di bawah kepemimpinan Ibu Helmiyesi, M.Si, berkomitmen untuk terus mendampingi para pegiat budaya dan pengrajin lokal dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka, demi membangun peradaban masyarakat Kepahiang yang lebih bermartabat dan mandiri secara ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran HKI, masyarakat dapat mengakses laman resmi dgip.go.id atau berkonsultasi langsung melalui jalur pendaftaran yang disediakan oleh Yayasan Az-Zahra Kepahiang.

Tinggalkan Balasan