Yayasan Az Zahra Kepahiang
Kekasih di Antara Pasir dan Langit: Cinta Sunyi Siti Hajar
Kekasih di Antara Pasir dan Langit: Cinta Sunyi Siti Hajar
Siang itu, matahari membakar tanpa ampun, dan sejauh mata memandang hanya ada keheningan yang mencekam. Di lembah gersang tanpa tanda-tanda kehidupan, seorang perempuan berdiri mematung. Di pelukannya, ada seorang bayi kecil yang terlelap. Di hadapannya, punggung lelaki yang paling dicintainya—Ibrahim—mulai menjauh, melangkah pergi meninggalkannya dalam kesendirian yang teramat sunyi.
Secara manusiawi, logika mana yang bisa menerima perpisahan ini? Namun, romantisnya kisah Siti Hajar bukanlah tentang belaian lembut atau kata-kata manis di senja hari. Romantisme Hajar adalah tentang cinta tingkat tertinggi. sebuah penyerahan jiwa yang utuh kepada Sang Pemilik Cinta.
Ketika ia mengejar langkah Ibrahim dan bertanya, “Apakah Allah yang memerintahkanmu melakukan ini?” dan Ibrahim menjawab dengan anggukan, “Ya,” maka runtuhlah segala keraguan. Di sinilah kalimat paling puitis dalam sejarah keteguhan perempuan terucap:
>”Jika demikian, Dia tidak akan pernah menelantarkan kita.”
Sunyi yang Menjelma Ikhtiar
Ibrahim pergi membawa cintanya yang tunduk pada titah Tuhan, sementara Hajar tinggal bersama kesunyian yang megah. Ketika sang bayi mulai menangis kehausan, cinta Hajar tidak menjelma menjadi ratapan. Cinta itu berubah menjadi energi yang luar biasa.
Ia berlari. Dari bukit Shafa ke bukit Marwah. Bukan sekali, tapi tujuh kali. Kakinya yang lelah meniti tajamnya batu batuan, matanya menyapu fatamorgana, mencari setitik harapan demi menyambung nyawa belahan hatinya, Ismail.
Secara lahiriah, ia tampak seperti perempuan kesepian yang sedang panik. Namun secara batiniah, ia sedang menari dalam simfoni kepasrahan. Ia membuktikan kepada semesta bahwa mencintai Allah berarti bergerak, berikhtiar tanpa batas, meski hasil belum tampak di pelupuk mata.
Hadiah Cinta yang Abadi
Dan langit pun tak mampu membendung haru. Ketika ikhtiar sang hamba telah mencapai puncaknya, pertolongan tidak datang dari arah yang ia duga. Bukan dari puncak bukit tempat ia lelah berlari, melainkan dari hentikan kaki kecil putranya di atas tanah.
Muncratan air itu pecah.Bersamaan dengan kepakan sayap Jibril, mata air itu memancar.
“Zam-zam! Zam-zam!” (Berkumpullah!), seru Hajar dengan penuh syukur, membendung air yang meluap-luap itu dengan jemarinya.
Air zam-zam itu bukan sekadar pelepas dahaga. Itu adalah surat cinta dari Langit yang ditulis dengan air paling murni. Sebuah balasan tunai untuk perempuan yang menolak menyerah pada sepi. Allah seolah berkata kepada dunia: *Lihatlah perempuan ini, karena imannya, Aku suburkan tanah yang mati ini.
Cinta yang Mengalir Hingga Kini
Hari ini, ribuan tahun sejak langkah kaki Hajar terhenti di Marwah, jutaan manusia dari seluruh penjuru bumi datang untuk meniru langkahnya. Berlari kecil di antara Shafa dan Marwah (Sai), mengenang ritme cinta dan kepasrahan seorang ibu.
Dan air zam-zam itu? Ia terus mengalir. Menembus abad, melintasi zaman, tak pernah kering sedikit pun. Air itu adalah bukti abadi bahwa kesepian yang diserahkan kepada Allah akan selalu berbuah kemuliaan yang mengalir tiada henti.
Siti Hajar mengajarkan kita sisi paling romantis dari sebuah ujian: bahwa di padang pasir kehidupan yang paling gersang sekalipun, jika kita berjalan bersama Allah, mata air kebahagiaan selalu siap memancar di bawah kaki kita.
Selamat meneladani keteguhan hati, selamat merayakan cinta yang ikhlas d
i hari yang suci ini.
Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu
Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu
KEPAHIANG – Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan literasi budaya di Kabupaten Kepahiang, Yayasan Az-Zahra Kepahiang menghadirkan narasumber ahli, Ibu Nova Harneli, S.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset berharga bagi para kreator dan pegiat budaya.
Transformasi Kementerian Hukum
Mengawali materinya, Ibu Nova menjelaskan sejarah panjang instansi yang membidangi hukum di Indonesia. Sejak Oktober 2024, nomenklatur instansi ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Hukum (berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024), yang fokus pada pelayanan publik, termasuk di dalamnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.
Apa Itu Kekayaan Intelektual?
Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Inti dari pelindungan KI adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu atas hasil kreativitasnya.
Ibu Nova membagi Kekayaan Intelektual ke dalam dua kelompok besar:
- Kepemilikan Personal (Individu/Badan Hukum):
- Hak Cipta: Melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (seperti motif batik, lagu, dan buku). Hak ini timbul secara otomatis (deklaratif) dengan masa perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
- Merek: Tanda pembeda produk berupa logo, kata, atau suara (perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang).
- Paten: Perlindungan atas invensi teknologi.
- Desain Industri: Fokus pada estetika bentuk atau komposisi warna dan garis pada produk.
- Kepemilikan Komunal (Milik Masyarakat Adat/Komunitas):
- Meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).
- Indikasi Geografis (IG): Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor alam atau manusia yang memberikan ciri khas tertentu.
Urgensi Hak Moral dan Hak Ekonomi
Bagi para pegiat budaya di Yayasan Az-Zahra, Ibu Nova menekankan pentingnya memahami Hak Moral (hak agar nama pencipta tetap dicantumkan dan karya tidak diubah tanpa izin) serta Hak Ekonomi (manfaat finansial atau royalti dari penggunaan karya).
“Pendaftaran atau pencatatan karya bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum agar karya asli daerah, seperti motif-motif baru Batik Diwo, memiliki nilai tambah ekonomi dan terlindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Capaian Provinsi Bengkulu: 8 Indikasi Geografis Terdaftar
Hingga saat ini, Provinsi Bengkulu telah berhasil mendaftarkan 8 Indikasi Geografis yang menjadi kebanggaan daerah, di antaranya:
- Kopi Robusta Kepahiang (Terdaftar sejak 2018)
- Kopi Robusta Rejang Lebong
- Batik Besurek Bengkulu
- Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah
- Tenun Bumpak Seluma
- Batik Sekundang Bengkulu Selatan
- Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah
- Batik Tando Pusako Mukomuko
Melalui edukasi ini, Yayasan Az-Zahra Kepahiang di bawah kepemimpinan Ibu Helmiyesi, M.Si, berkomitmen untuk terus mendampingi para pegiat budaya dan pengrajin lokal dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka, demi membangun peradaban masyarakat Kepahiang yang lebih bermartabat dan mandiri secara ekonomi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran HKI, masyarakat dapat mengakses laman resmi dgip.go.id atau berkonsultasi langsung melalui jalur pendaftaran yang disediakan oleh Yayasan Az-Zahra Kepahiang.
Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI
Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI
KEPAHIANG, KABAWETAN – Yayasan Az-Zahra Kepahiang kembali menorehkan langkah nyata dalam memajukan kebudayaan lokal. Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Villa Thania, Kecamatan Kabawetan, digelar acara penyerahan piagam penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Bengkulu kepada Yayasan Az-Zahra Kepahiang serta para kreator lokal yang berdedikasi.
Para penerima pendampingan ini merupakan para peserta terpilih dalam Lomba Cipta Motif Baru Batik Diwo Berbasis Budaya Rejang. Kompetisi kreatif ini diselenggarakan atas kerja sama sinergis antara Yayasan Az-Zahra Kepahiang dengan Kementerian Kebudayaan RI, Dana Indonesiana, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Perlindungan Hukum untuk Kreativitas Lokal
Sebagai tindak lanjut dari ajang tersebut, sebanyak 31 peserta terpilih mendapatkan fasilitas luar biasa berupa pendampingan langsung untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap motif baru yang lahir dari filosofi dan kearifan lokal suku Rejang mendapatkan perlindungan hukum yang sah serta tidak diklaim oleh pihak lain.
Acara yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Setda Kepahiang. Kehadiran pemerintah daerah menegaskan dukungan penuh terhadap upaya swadaya masyarakat dalam mematenkan warisan budaya takbenda milik daerah.
Edukasi dari Para Pakar
Untuk membekali para peserta mengenai pentingnya aspek hukum dan pengembangan budaya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum RI Bengkulu.
Dalam pemaparannya, Kabid Kekayaan Intelektual menjelaskan secara rinci mengenai tata cara, hak, dan manfaat dari pendaftaran hak cipta kain tradisional. Sementara itu, Pak Sekda Kepahiang menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap komitmen Yayasan Az-Zahra Kepahiang yang terus konsisten menjadi motor penggerak literasi budaya.
Ibu Helmiyesi, M.Si, selaku Ketua Yayasan Az-Zahra Kepahiang, menyatakan bahwa pengurusan HKI bagi 31 motif baru milik peserta terpilih ini adalah manifestasi dari visi “Membangun Peradaban Yang Bermartabat”. Melalui sertifikasi HKI, karya seni para pembatik Kepahiang kini memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk masa depan.


