"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

DPP Astina

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Kita sepakat bahwa perjuangan Mas Jangkung Sido Sentosa di Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan kita bersama. Isu ini bukan sekadar urusan ruang sidang di MK, melainkan tentang nasib masa depan literasi dan keadilan pendidikan di Indonesia.

Jika sebelumnya kita menyoroti diskriminasi status “Guru” bagi tutor, mari sekarang kita telusuri lebih dalam dua pasal lain dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ikut digugat.

Dua pasal ini adalah Pasal 26 Ayat (6) dan Pasal 35 Ayat (1). Mengapa kedua pasal ini begitu merugikan bagi lembaga nonformal (PKBM) dan para tutornya? Mari kita bedah satu per satu fakta kerugiannya.

  1. Pasal 26 Ayat (6): Menjebak PKBM Menjadi “Jalur Subordinat” (Kelas Dua)

Bunyi Aturan: Hasil pendidikan nonformal “dapat dihargai setara” dengan hasil pendidikan formal “setelah melalui proses penilaian penyetaraan”.

Di mana kerugian fatalnya?

Frasa “dapat dihargai setara” secara hukum memiliki sifat opsional—artinya negara tidak wajib seratus persen menyetarakan jika tidak mau. Dampak dari pasal ini sangat memukul psikologis dan masa depan warga belajar serta lembaga PKBM:

  • Stigma Negatif Produk Gagal: Aturan ini memosisikan pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A, B, C) di bawah bayang-bayang sekolah formal. Hasil belajar tidak dinilai dari kompetensi nyata yang diraih warga belajar, melainkan digantungkan pada rantai birokrasi penyetaraan yang panjang dan berbelit-belit.
  • Kerugian Lulusan di Dunia Nyata: Akibat sekat birokrasi ini, di lapangan kita masih sering menemui lulusan Paket C yang ditolak saat mendaftar kerja, ditolak masuk perguruan tinggi, bahkan dijegal saat ingin mendaftar menjadi abdi negara (PNS/TNI/Polri). Ijazah mereka dicurigai murni karena pasal ini mengunci pemahaman bahwa nonformal itu tidak otomatis setara.
  1. Pasal 35 Ayat (1): Menciptakan “Beban Asimetris” (Tuntutan Langit, Fasilitas Bumi)

Bunyi Aturan: Mengatur tentang kewajiban satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Di mana kerugian fatalnya?

Melalui pasal ini, negara memaksa lembaga pendidikan nonformal (PKBM) untuk tunduk pada standar mutu kelulusan, standar proses, dan standar penilaian yang sama tingginya dengan sekolah formal (seperti yang tertuang dalam Panduan Akreditasi BAN-PDM terbaru). Namun, negara “absen” memberikan dukungan finansial dan hak yang sama. Ini menciptakan Beban Asimetris:

  • Kewajiban Seragam, Hak Belang-belang: PKBM dipaksa memiliki fasilitas, kurikulum, dan administrasi yang canggih agar lolos akreditasi. Namun, bantuan dari pemerintah (Bantuan Operasional Penyelenggaraan/BOP Kesetaraan) jumlahnya jauh di bawah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah formal.
  • Tutor Menanggung Beban Ganda: Akibat keterbatasan dana operasional karena minimnya subsidi negara, lembaga PKBM tidak mampu memberikan honor yang layak bagi para tutor. Di sisi lain, para tutor dituntut untuk mengajar dengan standar profesionalisme yang sangat tinggi, menyusun perangkat ajar yang rumit, dan melakukan asesmen sumatif yang kompleks.
  • Ancaman Gulung Tikar: Menuntut “mutu setara” tanpa “fasilitas setara” adalah cara halus negara untuk membunuh PKBM secara perlahan. Lembaga yang tidak kuat menanggung beban administrasi akreditasi yang tinggi ini lambat laun akan gugur, mematikan akses literasi bagi kaum marjinal.

Kesimpulan: Hentikan Standar Ganda!

Kedua pasal ini memperlihatkan standar ganda pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional. Ketika bicara soal tuntutan mutu dan kelulusan, PKBM disamakan dengan sekolah formal. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan guru, anggaran operasional, dan pengakuan ijazah, PKBM ditinggalkan di belakang.

Mas Jangkung lewat kuasa hukumnya tidak meminta keistimewaan. Beliau hanya menuntut keadilan yang logis: Jika beban tugas dan standar mutunya disamakan, maka pengakuan lulusan serta dukungan hak bagi lembaga dan tutornya pun harus sepenuhnya setara!

Mari terus kawal perjuangan ini menjelang sidang perbaikan pada Rabu, 15 Juli 2026. Jangan biarkan jaring pengaman terakhir literasi kita hancur karena aturan yang diskriminatif.

 

DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional

DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional

JAKARTA – Perjuangan Jangkung Sido Santosa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut keadilan bagi para pendidik non-formal dipastikan tidak akan berjalan sendirian. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Astina, selaku organisasi profesi yang menaungi para pendidik kesetaraan, menyatakan sikap resmi untuk “turun gunung” memberikan dukungan penuh kepada Mas Jangkung.

DPP Astina berkomitmen untuk menemani, mengawal, dan merapatkan barisan dalam proses sidang lanjutan (penyerahan perbaikan permohonan) yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Langkah Astina memasang badan ini bukan tanpa alasan. Gugatan yang dilayangkan oleh Mas Jangkung—yang juga merupakan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor di PKBM Aji Sakti Migunani, Blora—adalah representasi dari jeritan ribuan tutor kesetaraan di seluruh Indonesia yang selama ini suaranya nyaris tak terdengar.

Lantas, mengapa gugatan ini sangat krusial untuk didukung secara masif?

Tuntutan Setara, Namun Hak “Dikebiri”

Alasan utama di balik dukungan ini adalah adanya ketidakadilan struktural yang sangat nyata. Saat ini, negara menuntut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan lulusan dengan standar nasional yang sama persis dengan sekolah formal. Ironisnya, di saat yang bersamaan, hak-hak profesional para pendidiknya (tutor) tidak diakui setara dengan guru formal dalam payung perundang-undangan.

Menuntut kewajiban yang maksimal sambil “mengebiri” hak-hak pendidik adalah sebuah kebijakan yang timpang. Para tutor dituntut bekerja layaknya guru profesional, namun kesejahteraan dan kejelasan status hukum mereka dibiarkan menggantung.

Ancaman “Mematikan Inklusivitas Pendidikan”

Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon melontarkan sebuah peringatan yang tajam: regulasi yang ada saat ini secara perlahan justru “mematikan inklusivitas pendidikan”. Poin ini sangat valid dan menjadi dasar kuat mengapa ekosistem PKBM kini berada di jurang kehancuran.

PKBM dan pendidikan non-formal (melalui Kejar Paket A, B, dan C) bukanlah sekadar lembaga pelengkap. Mereka adalah jaring pengaman terakhir bagi warga negara yang tidak terakomodasi oleh sekolah reguler—mulai dari anak-anak putus sekolah, kaum pekerja rentan, hingga masyarakat di pelosok.

Dampak Fatal bagi Ekosistem PKBM

Jika sistem diskriminatif ini terus dibiarkan, dampaknya bagi dunia pendidikan di Indonesia akan sangat fatal:

  1. Posisi PKBM yang Rentan: Lembaga ini dijadikan instrumen utama oleh negara untuk mendongkrak angka partisipasi sekolah nasional dengan melayani kaum marjinal. Namun, para pejuang di garis depannya (tutor) dibiarkan tanpa jaminan kesejahteraan yang setara.
  2. Ancaman Gulung Tikar: Beban kewajiban mutu yang sangat tinggi, yang tidak sebanding dengan hak yang diberikan, ibarat bom waktu. PKBM akan terus-menerus kehilangan tenaga pengajar terbaiknya (brain drain) karena ketiadaan jenjang karier dan tunjangan profesi. Lambat laun, lembaga-lembaga non-formal ini bisa terpaksa gulung tikar.

Sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 mendatang bukan sekadar agenda ketatanegaraan biasa. Momentum tersebut, dengan dukungan penuh dari DPP Astina, akan menjadi penentu: apakah jaring pengaman terakhir pendidikan di Indonesia ini akan diberi tameng keadilan untuk terus bertahan, atau justru dibiarkan berjuang sendirian hingga akhirnya tenggelam.

 

Umi Yesi Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW Astina Provinsi Bengkulu

Zahra Publishing. Umi Yesi Resmi Dilantik sebagai Ketua DPW Astina Provinsi Bengkulu

BENGKULUHelmiyesi, yang akrab disapa Umi Yesi, secara resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (Astina) Provinsi Bengkulu. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Lilik Subaryanto, S.S., Ketua Umum DPP Astina.

Acara pelantikan Ketua dan Pengurus DPW Astina Provinsi Bengkulu ini berlangsung khidmat di Aula Soekarno BPMP Provinsi Bengkulu. Berbagai tokoh penting turut hadir dalam kesempatan tersebut, termasuk Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Selain itu, hadir pula PLT. Kepala BPMP Provinsi Bengkulu, Kepala KGTK Provinsi Bengkulu, Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu dan Lampung, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dari Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kaur. Organisasi mitra seperti IGTKI dan IGRA Provinsi Bengkulu juga turut memberikan dukungan dengan kehadiran perwakilannya.

Dalam sambutannya, Umi Yesi menegaskan komitmennya terhadap pendidikan nonformal dengan menggaungkan tagline “Menjangkau yang tak terjangkau, Melayani yang tak terlayani.” Beliau mengakui bahwa bagi sebagian masyarakat umum, tujuan ini mungkin terdengar mustahil, namun Astina bertekad untuk mewujudkannya.

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang