"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional

DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional

JAKARTA – Perjuangan Jangkung Sido Santosa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut keadilan bagi para pendidik non-formal dipastikan tidak akan berjalan sendirian. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Astina, selaku organisasi profesi yang menaungi para pendidik kesetaraan, menyatakan sikap resmi untuk “turun gunung” memberikan dukungan penuh kepada Mas Jangkung.

DPP Astina berkomitmen untuk menemani, mengawal, dan merapatkan barisan dalam proses sidang lanjutan (penyerahan perbaikan permohonan) yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Langkah Astina memasang badan ini bukan tanpa alasan. Gugatan yang dilayangkan oleh Mas Jangkung—yang juga merupakan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor di PKBM Aji Sakti Migunani, Blora—adalah representasi dari jeritan ribuan tutor kesetaraan di seluruh Indonesia yang selama ini suaranya nyaris tak terdengar.

Lantas, mengapa gugatan ini sangat krusial untuk didukung secara masif?

Tuntutan Setara, Namun Hak “Dikebiri”

Alasan utama di balik dukungan ini adalah adanya ketidakadilan struktural yang sangat nyata. Saat ini, negara menuntut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan lulusan dengan standar nasional yang sama persis dengan sekolah formal. Ironisnya, di saat yang bersamaan, hak-hak profesional para pendidiknya (tutor) tidak diakui setara dengan guru formal dalam payung perundang-undangan.

Menuntut kewajiban yang maksimal sambil “mengebiri” hak-hak pendidik adalah sebuah kebijakan yang timpang. Para tutor dituntut bekerja layaknya guru profesional, namun kesejahteraan dan kejelasan status hukum mereka dibiarkan menggantung.

Ancaman “Mematikan Inklusivitas Pendidikan”

Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon melontarkan sebuah peringatan yang tajam: regulasi yang ada saat ini secara perlahan justru “mematikan inklusivitas pendidikan”. Poin ini sangat valid dan menjadi dasar kuat mengapa ekosistem PKBM kini berada di jurang kehancuran.

PKBM dan pendidikan non-formal (melalui Kejar Paket A, B, dan C) bukanlah sekadar lembaga pelengkap. Mereka adalah jaring pengaman terakhir bagi warga negara yang tidak terakomodasi oleh sekolah reguler—mulai dari anak-anak putus sekolah, kaum pekerja rentan, hingga masyarakat di pelosok.

Dampak Fatal bagi Ekosistem PKBM

Jika sistem diskriminatif ini terus dibiarkan, dampaknya bagi dunia pendidikan di Indonesia akan sangat fatal:

  1. Posisi PKBM yang Rentan: Lembaga ini dijadikan instrumen utama oleh negara untuk mendongkrak angka partisipasi sekolah nasional dengan melayani kaum marjinal. Namun, para pejuang di garis depannya (tutor) dibiarkan tanpa jaminan kesejahteraan yang setara.
  2. Ancaman Gulung Tikar: Beban kewajiban mutu yang sangat tinggi, yang tidak sebanding dengan hak yang diberikan, ibarat bom waktu. PKBM akan terus-menerus kehilangan tenaga pengajar terbaiknya (brain drain) karena ketiadaan jenjang karier dan tunjangan profesi. Lambat laun, lembaga-lembaga non-formal ini bisa terpaksa gulung tikar.

Sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 mendatang bukan sekadar agenda ketatanegaraan biasa. Momentum tersebut, dengan dukungan penuh dari DPP Astina, akan menjadi penentu: apakah jaring pengaman terakhir pendidikan di Indonesia ini akan diberi tameng keadilan untuk terus bertahan, atau justru dibiarkan berjuang sendirian hingga akhirnya tenggelam.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 − two =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang