"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor

Kita sepakat bahwa perjuangan Mas Jangkung Sido Sentosa di Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan kita bersama. Isu ini bukan sekadar urusan ruang sidang di MK, melainkan tentang nasib masa depan literasi dan keadilan pendidikan di Indonesia.

Jika sebelumnya kita menyoroti diskriminasi status “Guru” bagi tutor, mari sekarang kita telusuri lebih dalam dua pasal lain dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ikut digugat.

Dua pasal ini adalah Pasal 26 Ayat (6) dan Pasal 35 Ayat (1). Mengapa kedua pasal ini begitu merugikan bagi lembaga nonformal (PKBM) dan para tutornya? Mari kita bedah satu per satu fakta kerugiannya.

  1. Pasal 26 Ayat (6): Menjebak PKBM Menjadi “Jalur Subordinat” (Kelas Dua)

Bunyi Aturan: Hasil pendidikan nonformal “dapat dihargai setara” dengan hasil pendidikan formal “setelah melalui proses penilaian penyetaraan”.

Di mana kerugian fatalnya?

Frasa “dapat dihargai setara” secara hukum memiliki sifat opsional—artinya negara tidak wajib seratus persen menyetarakan jika tidak mau. Dampak dari pasal ini sangat memukul psikologis dan masa depan warga belajar serta lembaga PKBM:

  • Stigma Negatif Produk Gagal: Aturan ini memosisikan pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A, B, C) di bawah bayang-bayang sekolah formal. Hasil belajar tidak dinilai dari kompetensi nyata yang diraih warga belajar, melainkan digantungkan pada rantai birokrasi penyetaraan yang panjang dan berbelit-belit.
  • Kerugian Lulusan di Dunia Nyata: Akibat sekat birokrasi ini, di lapangan kita masih sering menemui lulusan Paket C yang ditolak saat mendaftar kerja, ditolak masuk perguruan tinggi, bahkan dijegal saat ingin mendaftar menjadi abdi negara (PNS/TNI/Polri). Ijazah mereka dicurigai murni karena pasal ini mengunci pemahaman bahwa nonformal itu tidak otomatis setara.
  1. Pasal 35 Ayat (1): Menciptakan “Beban Asimetris” (Tuntutan Langit, Fasilitas Bumi)

Bunyi Aturan: Mengatur tentang kewajiban satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Di mana kerugian fatalnya?

Melalui pasal ini, negara memaksa lembaga pendidikan nonformal (PKBM) untuk tunduk pada standar mutu kelulusan, standar proses, dan standar penilaian yang sama tingginya dengan sekolah formal (seperti yang tertuang dalam Panduan Akreditasi BAN-PDM terbaru). Namun, negara “absen” memberikan dukungan finansial dan hak yang sama. Ini menciptakan Beban Asimetris:

  • Kewajiban Seragam, Hak Belang-belang: PKBM dipaksa memiliki fasilitas, kurikulum, dan administrasi yang canggih agar lolos akreditasi. Namun, bantuan dari pemerintah (Bantuan Operasional Penyelenggaraan/BOP Kesetaraan) jumlahnya jauh di bawah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah formal.
  • Tutor Menanggung Beban Ganda: Akibat keterbatasan dana operasional karena minimnya subsidi negara, lembaga PKBM tidak mampu memberikan honor yang layak bagi para tutor. Di sisi lain, para tutor dituntut untuk mengajar dengan standar profesionalisme yang sangat tinggi, menyusun perangkat ajar yang rumit, dan melakukan asesmen sumatif yang kompleks.
  • Ancaman Gulung Tikar: Menuntut “mutu setara” tanpa “fasilitas setara” adalah cara halus negara untuk membunuh PKBM secara perlahan. Lembaga yang tidak kuat menanggung beban administrasi akreditasi yang tinggi ini lambat laun akan gugur, mematikan akses literasi bagi kaum marjinal.

Kesimpulan: Hentikan Standar Ganda!

Kedua pasal ini memperlihatkan standar ganda pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional. Ketika bicara soal tuntutan mutu dan kelulusan, PKBM disamakan dengan sekolah formal. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan guru, anggaran operasional, dan pengakuan ijazah, PKBM ditinggalkan di belakang.

Mas Jangkung lewat kuasa hukumnya tidak meminta keistimewaan. Beliau hanya menuntut keadilan yang logis: Jika beban tugas dan standar mutunya disamakan, maka pengakuan lulusan serta dukungan hak bagi lembaga dan tutornya pun harus sepenuhnya setara!

Mari terus kawal perjuangan ini menjelang sidang perbaikan pada Rabu, 15 Juli 2026. Jangan biarkan jaring pengaman terakhir literasi kita hancur karena aturan yang diskriminatif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × one =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang