PKBM Az zahra Kepahiang
Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor
Uji Materiil: Menguliti Kerugian Pasal 26 & 35 UU Sisdiknas bagi PKBM dan Tutor
Kita sepakat bahwa perjuangan Mas Jangkung Sido Sentosa di Mahkamah Konstitusi adalah perjuangan kita bersama. Isu ini bukan sekadar urusan ruang sidang di MK, melainkan tentang nasib masa depan literasi dan keadilan pendidikan di Indonesia.
Jika sebelumnya kita menyoroti diskriminasi status “Guru” bagi tutor, mari sekarang kita telusuri lebih dalam dua pasal lain dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang ikut digugat.
Dua pasal ini adalah Pasal 26 Ayat (6) dan Pasal 35 Ayat (1). Mengapa kedua pasal ini begitu merugikan bagi lembaga nonformal (PKBM) dan para tutornya? Mari kita bedah satu per satu fakta kerugiannya.
- Pasal 26 Ayat (6): Menjebak PKBM Menjadi “Jalur Subordinat” (Kelas Dua)
Bunyi Aturan: Hasil pendidikan nonformal “dapat dihargai setara” dengan hasil pendidikan formal “setelah melalui proses penilaian penyetaraan”.
Di mana kerugian fatalnya?
Frasa “dapat dihargai setara” secara hukum memiliki sifat opsional—artinya negara tidak wajib seratus persen menyetarakan jika tidak mau. Dampak dari pasal ini sangat memukul psikologis dan masa depan warga belajar serta lembaga PKBM:
- Stigma Negatif Produk Gagal: Aturan ini memosisikan pendidikan kesetaraan (Kejar Paket A, B, C) di bawah bayang-bayang sekolah formal. Hasil belajar tidak dinilai dari kompetensi nyata yang diraih warga belajar, melainkan digantungkan pada rantai birokrasi penyetaraan yang panjang dan berbelit-belit.
- Kerugian Lulusan di Dunia Nyata: Akibat sekat birokrasi ini, di lapangan kita masih sering menemui lulusan Paket C yang ditolak saat mendaftar kerja, ditolak masuk perguruan tinggi, bahkan dijegal saat ingin mendaftar menjadi abdi negara (PNS/TNI/Polri). Ijazah mereka dicurigai murni karena pasal ini mengunci pemahaman bahwa nonformal itu tidak otomatis setara.
- Pasal 35 Ayat (1): Menciptakan “Beban Asimetris” (Tuntutan Langit, Fasilitas Bumi)
Bunyi Aturan: Mengatur tentang kewajiban satuan pendidikan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Di mana kerugian fatalnya?
Melalui pasal ini, negara memaksa lembaga pendidikan nonformal (PKBM) untuk tunduk pada standar mutu kelulusan, standar proses, dan standar penilaian yang sama tingginya dengan sekolah formal (seperti yang tertuang dalam Panduan Akreditasi BAN-PDM terbaru). Namun, negara “absen” memberikan dukungan finansial dan hak yang sama. Ini menciptakan Beban Asimetris:
- Kewajiban Seragam, Hak Belang-belang: PKBM dipaksa memiliki fasilitas, kurikulum, dan administrasi yang canggih agar lolos akreditasi. Namun, bantuan dari pemerintah (Bantuan Operasional Penyelenggaraan/BOP Kesetaraan) jumlahnya jauh di bawah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah formal.
- Tutor Menanggung Beban Ganda: Akibat keterbatasan dana operasional karena minimnya subsidi negara, lembaga PKBM tidak mampu memberikan honor yang layak bagi para tutor. Di sisi lain, para tutor dituntut untuk mengajar dengan standar profesionalisme yang sangat tinggi, menyusun perangkat ajar yang rumit, dan melakukan asesmen sumatif yang kompleks.
- Ancaman Gulung Tikar: Menuntut “mutu setara” tanpa “fasilitas setara” adalah cara halus negara untuk membunuh PKBM secara perlahan. Lembaga yang tidak kuat menanggung beban administrasi akreditasi yang tinggi ini lambat laun akan gugur, mematikan akses literasi bagi kaum marjinal.
Kesimpulan: Hentikan Standar Ganda!
Kedua pasal ini memperlihatkan standar ganda pemerintah dalam mengelola pendidikan nasional. Ketika bicara soal tuntutan mutu dan kelulusan, PKBM disamakan dengan sekolah formal. Namun, ketika berbicara soal kesejahteraan guru, anggaran operasional, dan pengakuan ijazah, PKBM ditinggalkan di belakang.
Mas Jangkung lewat kuasa hukumnya tidak meminta keistimewaan. Beliau hanya menuntut keadilan yang logis: Jika beban tugas dan standar mutunya disamakan, maka pengakuan lulusan serta dukungan hak bagi lembaga dan tutornya pun harus sepenuhnya setara!
Mari terus kawal perjuangan ini menjelang sidang perbaikan pada Rabu, 15 Juli 2026. Jangan biarkan jaring pengaman terakhir literasi kita hancur karena aturan yang diskriminatif.
DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional
DPP Astina Pasang Badan Kawal Gugatan ke MK: Menyelamatkan Jaring Pengaman Terakhir Pendidikan Nasional
JAKARTA – Perjuangan Jangkung Sido Santosa di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut keadilan bagi para pendidik non-formal dipastikan tidak akan berjalan sendirian. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Astina, selaku organisasi profesi yang menaungi para pendidik kesetaraan, menyatakan sikap resmi untuk “turun gunung” memberikan dukungan penuh kepada Mas Jangkung.
DPP Astina berkomitmen untuk menemani, mengawal, dan merapatkan barisan dalam proses sidang lanjutan (penyerahan perbaikan permohonan) yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.
Langkah Astina memasang badan ini bukan tanpa alasan. Gugatan yang dilayangkan oleh Mas Jangkung—yang juga merupakan Kepala Satuan Pendidikan sekaligus Tutor di PKBM Aji Sakti Migunani, Blora—adalah representasi dari jeritan ribuan tutor kesetaraan di seluruh Indonesia yang selama ini suaranya nyaris tak terdengar.
Lantas, mengapa gugatan ini sangat krusial untuk didukung secara masif?
Tuntutan Setara, Namun Hak “Dikebiri”
Alasan utama di balik dukungan ini adalah adanya ketidakadilan struktural yang sangat nyata. Saat ini, negara menuntut Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelenggarakan pendidikan dan menghasilkan lulusan dengan standar nasional yang sama persis dengan sekolah formal. Ironisnya, di saat yang bersamaan, hak-hak profesional para pendidiknya (tutor) tidak diakui setara dengan guru formal dalam payung perundang-undangan.
Menuntut kewajiban yang maksimal sambil “mengebiri” hak-hak pendidik adalah sebuah kebijakan yang timpang. Para tutor dituntut bekerja layaknya guru profesional, namun kesejahteraan dan kejelasan status hukum mereka dibiarkan menggantung.
Ancaman “Mematikan Inklusivitas Pendidikan”
Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon melontarkan sebuah peringatan yang tajam: regulasi yang ada saat ini secara perlahan justru “mematikan inklusivitas pendidikan”. Poin ini sangat valid dan menjadi dasar kuat mengapa ekosistem PKBM kini berada di jurang kehancuran.
PKBM dan pendidikan non-formal (melalui Kejar Paket A, B, dan C) bukanlah sekadar lembaga pelengkap. Mereka adalah jaring pengaman terakhir bagi warga negara yang tidak terakomodasi oleh sekolah reguler—mulai dari anak-anak putus sekolah, kaum pekerja rentan, hingga masyarakat di pelosok.
Dampak Fatal bagi Ekosistem PKBM
Jika sistem diskriminatif ini terus dibiarkan, dampaknya bagi dunia pendidikan di Indonesia akan sangat fatal:
- Posisi PKBM yang Rentan: Lembaga ini dijadikan instrumen utama oleh negara untuk mendongkrak angka partisipasi sekolah nasional dengan melayani kaum marjinal. Namun, para pejuang di garis depannya (tutor) dibiarkan tanpa jaminan kesejahteraan yang setara.
- Ancaman Gulung Tikar: Beban kewajiban mutu yang sangat tinggi, yang tidak sebanding dengan hak yang diberikan, ibarat bom waktu. PKBM akan terus-menerus kehilangan tenaga pengajar terbaiknya (brain drain) karena ketiadaan jenjang karier dan tunjangan profesi. Lambat laun, lembaga-lembaga non-formal ini bisa terpaksa gulung tikar.
Sidang lanjutan pada 15 Juli 2026 mendatang bukan sekadar agenda ketatanegaraan biasa. Momentum tersebut, dengan dukungan penuh dari DPP Astina, akan menjadi penentu: apakah jaring pengaman terakhir pendidikan di Indonesia ini akan diberi tameng keadilan untuk terus bertahan, atau justru dibiarkan berjuang sendirian hingga akhirnya tenggelam.
Bukti Nyata Pendidikan Nonformal Mampu Bersaing, 5 Alumni Paket B Lolos Seleksi di SMKN 4 Kepahiang!
Bukti Nyata Pendidikan Nonformal Mampu Bersaing: 5 Alumni Paket B Lolos Seleksi di SMKN 4 Kepahiang!
Kepahiang (2/7/2026) – Sebuah kabar membanggakan sekaligus menginspirasi datang dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Az Zahra Kepahiang. Sebanyak lima orang alumni program kesetaraan Paket B (setara SMP) PKBM Az Zahra Kepahiang dinyatakan LULUS SELEKSI dalam Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 dan resmi melanjutkan pendidikan mereka ke jalur formal di SMK Negeri 4 Kepahiang.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dan tak terbantahkan bahwa lulusan pendidikan nonformal memiliki kualitas, kompetensi, dan daya saing yang sejajar dengan lulusan sekolah formal. Mereka mampu melewati proses seleksi yang ketat dan bersaing dengan ratusan lulusan SMP formal lainnya.
Berikut adalah kelima putra terbaik PKBM Az Zahra Kepahiang yang berhasil lolos beserta jurusan yang mereka pilih:
- Agustian Romadan – Lulus pada Jurusan Teknik Audio Video (TAV) dengan peringkat yang sangat memuaskan (Peringkat 12).
- Akbar Faisal Muhammad Zaki – Lulus pada Jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV).
- Jordi Alba – Lulus pada Jurusan Teknik Konstruksi & Perumahan (TKP).
- Ananda Mikola – Lulus pada Jurusan Teknik Konstruksi & Perumahan (TKP).
- Panji Akbar – Lulus pada Jurusan Teknik Konstruksi & Perumahan (TKP).
Pendidikan Nonformal: Bukan Pilihan Kedua, Tapi Jembatan Masa Depan
Pencapaian luar biasa ini mematahkan stigma lama yang menganggap pendidikan kesetaraan atau nonformal berada di kelas kedua. Dengan semangat “Belajar Sepanjang Hayat, Raih Masa Depan Hebat”, PKBM Az Zahra Kepahiang membuktikan diri sebagai lembaga yang mampu memfasilitasi peserta didik hingga mengantarkan mereka membuka gerbang pendidikan yang lebih tinggi.
Keberhasilan Agustian, Akbar, Jordi, Ananda, dan Panji adalah buah dari kerja keras, disiplin, semangat belajar yang tinggi, serta bimbingan yang optimal dari para tutor di PKBM Az Zahra Kepahiang.
Sumber Inspirasi bagi yang Putus Sekolah: Jangan Pernah Menyerah!
Kisah sukses kelima alumni ini diharapkan menjadi pemantik semangat dan inspirasi bagi anak-anak muda maupun masyarakat di Kabupaten Kepahiang yang karena satu dan lain hal sempat putus sekolah.
Ingatlah bahwa “Pendidikan adalah kunci masa depan, dan hari esok milik mereka yang mempersiapkannya hari ini.” Putus sekolah bukanlah akhir dari segalanya. Jalur nonformal seperti Paket B dan Paket C hadir sebagai solusi dan kesempatan kedua bagi siapa saja yang ingin memperbaiki masa depan dan mengejar cita-citanya.
Yuk, Kembali Bersekolah di PKBM Az Zahra Kepahiang!
Bagi Anda, anak-anakku, atau kerabat yang ingin kembali melanjutkan pendidikan yang sempat tertunda, PKBM Az Zahra Kepahiang siap menyambut dan mendampingi langkah Anda. Kami berkomitmen memberikan pendidikan kesetaraan yang bermutu agar setiap anak bangsa memiliki masa depan tanpa batas.
Mari bergabung bersama kami! Pendaftaran program kesetaraan (Paket A, Paket B, dan Paket C) selalu terbuka untuk Anda yang siap melangkah menuju masa depan yang lebih cerah.
Informasi & Pendaftaran:
- Alamat: Jln. Pengabdian, Kel. Padang Lekat, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang.
- Kontak/WhatsApp: 0895-0797-3602/0852-6788-7453
Terus Belajar, Terus Berkarya, Raih Cita-Cita!


