"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

HARI PERTAMA MENGANTAR ANAK SEKOLAH KE PKBM AZ ZAHRA KEPAHIANG

Kepahiang, 14 Juli 2018. Sesuai dengan hasil rapat tutor beberapa hari sebelumnya, maka pada hari Sabtu, 14 Juli 2018 di tetapkan sebagai hari pertama bagi orang tua mengantar anaknya sekolah di PKBM Az Zahra Kepahiang. Pertemuan pertama ini di hadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Komisi Pendidikan Rica Denis, M.Si; Pendamping anak; Tutor dan alumni paket C az Zahra yang sudah sukses dalam kariernya. Agenda pertemuan ini adalah pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi program kesetaraan dan daftar ulang kelengkapan berkas peserta didik.

  

Umi yesi sapaan akrab ketua PKBM az Zahra Kepahiang Helmiyesi, M.Si menyampaikan bahwa PKBM az Zahra Kepahiang sudah berdiri selama 15 tahun yaitu pada tanggal 1 Maret 2003. Pada awalnya hanya memiliki 7 siswa dan berada di garasi rumah orang tuanya. Namun setiap tahun jumlah peserta didik bertambah banyak dan layananpun beraneka ragam, mulai dari PAUD, Paket A, Paket B, Paket C, Pemberdayaan Perempuan, Pelayanan Kepada Lanjut Usia, Usaha ekonomi kreatif dll. Program kesetaraan Paket A, Paket B, Paket C telah terakreditasi dengan nilai B, dan satu satunya PKBM di Provinsi Bengkulu yang program kesetaraannya telah terakreditasi semua. Bahkan PAUD pun telah terakreditasi dengan nilai yang sama, ujar Umi dengan penuh syukur dan bangga.

 

Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Komisi Pendidikan Rica Denis, M.Si menyampaikan bahwa pemerintah melalui undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan, yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Masyarakat Kepahiang beruntung memiliki wadah pendidikan nonformal seperti yang di lakukan az zahra ini. Sebab ijazah kesetaraan ini dapat digunakan setara dengan ijazah formal, contohnya saja saat ini untuk menjadi Kepala Desa harus memiliki ijazah minimal SMP atau Paket B. Bahkan ibu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun baru selesai Paket C. Hal ini memotivasi kita agar tidak putus asa untuk terus belajar dan belajar. Harapan saya gerakan kembali bersekolah yang di gagas az zahra ini dapat mengurangi angka anak putus sekolah di Kabupaten Kepahiang.

 

Hadir Ibu Supriyanti alumni az zahra. Dia mulai sekolah Paket B pada tahun 2008 hingga lulus paket C pada tahun 2014 yang saat ini menjadi Kepala Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan. Beliau datang untuk mengantar 7 orang warga nya untuk bersekolah juga di az zahra hari ini. Dalam sambutannya beliau sangat berterima kasih kepada tutor tutor di az zahra yang telah mendidik selama ikut paket dan memotivasi peserta yang hadir untuk rajin mengikuti tatap muka. Sebab ilmu itu harus di datangi dan di terapkan. Saat ini desa yang dia pimpin meraih juara pertama Desa kegotong royongan dan siap mengharumkan Kabupaten Kepahiangdan Provinsi Bengkulu melalui lomba tingkat nasional. Desa Bandung Jaya juga menjadi percontohan usaha bubuk kopi ”Cap Bagus”. Kopi mereka sudah terkenal dan sering mendapat kunjungan wisatawan dalam maupun luar negeri. Umi yesi sering mampir membawa tamu tamu dari Kementerian untuk minum kopi ”cap bagus” di rumah saya, ujarnya sembari tersenyum ceria.

 

Informasi jumlah siswa baru kelas reguler yang mendaftar ke Az zahra tahun pelajaran 2018/2019 berjumlah 60 orang dan siswa lanjut naik kelas sebanyak 96 orang sehingga total siswa kelas reguler adalah 156 anak, dengan rincian:

No

Program Kelas Jumlah Siswa

1

Paket A Tingkat 1 setara kls III-IV

10

2

Paket A Tingkat 2 setara kls V-VI

11

3

Paket B VII

16

4

Paket B VIII

37

5

Paket B IX

28

6

Paket C X

14

7

Paket C XI

22

8

Paket C XII

18

Jumlah siswa ini belum termasuk kelas umum/eksekutif class dan akan terus bertambah banyak, karena az Zahra masih membuka peluang masyarakat umum yang mendaftar program kesetaraan jalur Umum atau kelas eksekutif dengan metode belajar daring (online) sampai dengan tanggal 30 Juli 2018.

 

Untuk kelas reguler metode belajar wajib Tatap Muka/Belajar sebanyak 2 kali dalam seminggu dengan jadwal sebagai berikut :

PAKET A

No Jam Hari
Jum’at Sabtu
1 08.00-09.30 Bahasa Indonesia Ilmu Pengetahuan Sosial
2 09.30-11.00 Pendidikan Kewarganegaraan Matematika
3 11.00-11.15 Istirahat
4 11.15-12.45 Ilmu Pengetahuan Alam

PAKET B

No Jam Hari
Rabu Kamis
1 08.00-09.30 Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris
2 09.30-11.00 Matematika Bhs Indonesia
3 11.00-11.15 Istirahat
4 11.15-12.45 Ilmu Pengetahuan Alam Ket Seni Budaya
5 12.45-14.15 Pendidikan Kewarganegaraan

PAKET C

No Jam Hari
Rabu Kamis
1 08.00-09.30 Ekonomi Sosiologi
2 09.30-11.00 Bahasa Indonesia Matematika
3 11.00-11.15 Istirahat
4 11.15-12.45 Agama Bahasa Inggris
5 12.45-14.15 Geografi Pendidikan kewarganegaraan

PROSES TATAP MUKA AKAN DI MULAI SENIN, 16 JULI 2018.

Keterangan lebih lanjut Hubungi Kms Fahrudin, S.Pd (0816-3238-7208)

Atau langsung ke PKBM az Zahra Kepahiang, Jl. Pengabdian. Kelurahanan Padang Lekat. Kecamatan Kepahiang. Kabupaten Kepahiang. Provinsi Bengkulu. 39372

 

SENYUM PENERIMA PIP PAKET C

Kepahiang, 13 Juli 2018.

Hari ini, beberapa peserta didik Pendidikan Kesetaraan Paket C az Zahra mulai mencairkan dana bantuan PIP tahun 2018. Penerima PIP tahap 4 ini sesuai dengan SK Direktur SMA nomor 5390/D4/KU/2018 tanggal 15 Mei 2018.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

  

Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 Tahun yang merupakan:

  1. Peserta didik pemilik KIP;
  2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  6. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  7. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah

 

Persyaratan Penerima

  1. Terdaftar sebagai peserta didik di PKBM
  2. Terdaftar dalam Dapodikmas PKBM

 

Nama nama peserta didik yang mendapatkan bantuan PIP tahun 2018 sebagai berikut:

NO NAMA NISN NO KIP NAMA IBU NO REKENING
1 ANGGA PERNANDES 9995069789 A506K6 NON ANILA 586684822
2 AYU PUTRI SUSANTI 0007779011 A5LRWE TITI PUTRIANA 586684888
3 DELLA IDIA 0002616870 A5K1Z9 YENI ROSITA 586684902
4 ERLAN DENI KANEDI 9996470047 A56PP3 BENTI KUSUMA 586685065
5 HADI SUPRAYITNO 9995005676 A5DZTO MEGAWATI 586685189
6 HENDRA SAPUTRA 9998885180 A5EY5B ILA SAPIATI 586685236
7 JENI HERLIYAN 0017845964 A52JJB ARSA 586685292
8 LENSI PERMATASARI 9985685732 A5T9YK ABA 586685383
9 MARYATI YUNINGSIH 9994161228 A520N6 ABA 586685474
10 MEKI SANDRA 9986428920 A5WPEK ARMAWATI 586685521
11 MELAN TRIYANI 9989093934 A5P3JC RIAN SUMARTI 586685554
12 MUHAEMIN ADI ENSA 0015700183 A5H1ZU ENSI SESTI 586685611
13 RIKA RUKMAYA 9999606340 A53ZSU PATMAWATI 586685791
14 RIO ALFARIDZI 9990983796 A574B2 SRI MARDALENA 586685859
15 SAINUDIN KAMIRUDIN 9987242868 A5I3XI MIRAWATI 586685917
16 SUPRIATIN 9997370488 A5JL3L YANTI 586685962
17 SURYAWATI 9998207437 A501FG PONIRAH 586685995
18 SUSILAWATI 0006058075 A5PZ0G SERANIT 586686024
19 YOFI ANGGELLA AGUSTINA 9999119345 A5NVHB SUKMAWATI 586686080

 

Peserta didik yang mencairkan dana hari ini baru 11 orang, sisanya belum bisa mencairkan dana PIP tersebut di karena persyaratan administrasi yang di minta pihak bank belum bisa dilengkapi oleh mereka. Persyaratan tersebut meliputi Akte lahir, Kartu Keluarga, Ijazah terakhir dan KTP, semua harus asli dan di bawa saat pencairan. Persyaratan ini cukup memberatkan peserta didik yang notabene nya berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak memiliki legalitas seperti yang di minta. Terutama peserta didik yang di titipkan tinggal di Panti Asuhan dan anak yang lahir tanpa perkawinan sebagaimana undang undang yang berlaku. Harapan kami proses pencairan dana dapat di permudah sehingga manfaat dana tersebut benar benar di rasakan oleh mereka.

Lihatlah senyum bahagia mereka setelah menerima dana PIP.

KISRUH PPDB 2018 DAN PELUANG PENDIDIKAN NONFORMAL

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Bengkulu telah usai. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tingkat SMA di laksanakan senin s.d kamis, 2 s.d 5 Juli 2018 dan pengumuman siswa di lakukan pada hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 10.00 wib.  PPDB tahun 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.  Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan. Sistem zonasi diklaim dapat menghilangkan adanya anggapan sekolah favorit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
  4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah

Permasalahan terjadi ketika pihak petugas penerimaan siswa baru hanya memahami point 2 yaitu tentang domisili peserta didik minimal 6 bulan sesuai tanggal terbitnya KK. Sehingga menyulitkan siswa mendaftar dengan mengunakan KK baru yang terbit karena adanya penambahan anggota keluarga (penambahan adik yang baru lahir atau family lain yang menumpang di KK tersebut). Begitu juga dengan KK yang berubah tanggal terbit karena adanya pemekaran wilayah. Petugas penerimaan siswa baru berpedoman pada acuan yang saklek pada point 2 tersebut. Sementara orang tua siswa bersikukuh bahwa domisili mereka sudah bertahun tahun di zonasi yang di tetapkan. Hal ini menyebabkan perdebatan yang panjang dan menimbulkan keributan di sekolah.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Di Kabupaten Kepahiang cara pendaftaran lebih mengutamakan sistem online (daring). Hal ini sangat memberatkan orangtua yang gagap teknologi. Terutama bagi siswa dari keluarga miskin dan daerah pedesaan. Mereka tidak dapat mendaftarkan siswa ke sekolah yang di inginkan dengan cara online. Dan berharap ada bantuan dari pihak sekolah untuk menolong mendaftar online tersebut. Namun petugas di sekolah sangat sibuk melayani siswa yang telah mendaftar online dan memverifikasi berkas pendaftaran. Maka beberapa orangtua pulang dengan rasa sedih karena tidak berhasil mendaftarkan anaknya sekolah.

Permasalahan lain muncul ketika siswa yang telah mendaftar online di luar zonasi hanya memilih 1 sekolah saja. Padahal ada ketentuan untuk memilih 3 sekolah yang berbeda dan 1 diantaranya adalah sekolah swasta. Namun imej tentang ingin di terima di sekolah favorit belum hilang dari ingatan orang tua dan siswa sehingga mereka ngotot tetap memilih sekolah tersebut tanpa memperhitungkan kuota yang ada. Selain imej, pemilihan satu sekolah saja karena belum optimalnya sosialisasi PPDB online dengan baik kepada orangtua dan siswa. Dampaknya ketika kuota sekolah sudah terpenuhi, maka siswa tidak diterima di sekolah tersebut dan tidak terdaftar di sekolah manapun.

Kisruh PPDB online ini tidak hanya terjadi di Kepahiang saja, namun juga menimpa siswa baru di daerah lainnya, se-Indonesia. Hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Sebab dampak domisili berdasarkan tanggal terbit KK yang belum 6 bulan, daftar secara online dan jumlah pilihan sekolah hanya 1 membuat banyak siswa tidak terdaftar ke sekolah formal yang di inginkan. Sementara himbauan menteri pendidikan bahwa tidak ada penerimaan siswa baru lagi di luar jalur PPDB. Artinya akan banyak anak yang tidak bersekolah.

Fenomena anak tidak di terima bersekolah jalur PPDB ini berdampak pada peserta didik yang mendaftar ke pendidikan nonformal melalui program Paket C. Hal ini terbukti dengan banyaknya siswa yang datang ke PKBM az Zahra Kepahiang untuk mendaftarkan diri. Sampai dengan hari ini masih ada beberapa siswa tamatan SMP/MTS tahun pelajaran 2017/2018 yang mendaftar sebagai kelas X. Padahal kami sudah menutup pendaftaran kelas reguler sejak 30 Mei 2018 dengan jumlah siswa baru mencapai 60 orang. Hal ini di karenakan kelas reguler wajib mengikuti tatap muka di az Zahra, dan kapasitas ruang belajar kami tidak mampu menampung peserta didik lebih banyak lagi. Antusiasme masyarakat yang mau mendaftar ke layanan pendidikan nonformal ini membuat saya sedih sekaligus bangga. Sedih karena banyak siswa yang semangat bersekolah namun tidak bisa diterima karena aturan PPDB yang di artikan sangat saklek oleh petugas penerimaan siswa baru. Namun saya bangga, bahwa masyarakat sudah bisa menerima layanan nonformal sebagai penganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal. Nah…kawan kawan pengelola PKBM, ayo..jadikan kisruh PPDB 2018 ini sebagai peluang dalam pelaksanaan pendidikan nonformal, terutama Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C.

 

 

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang