Ijazah Paket A/Paket B/Paket C SETARA secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.
Kepahiang, 5 Juli 2019. Suasana haru dan bahagia mewarnai PKBM Az Zahra Kepahiang beberapa hari ini. Lembaga nonformal ini ramai didatangi peserta didik paket A (SD), paket B (SMP) dan Paket C (SMA) yang telah menyelesaikan pendidikannya tahun pelajaran 2018/2019 untuk melakukan cap tiga jari ijazah dan sekaligus pengambilan ijazahnya.
Ijazah ini sangat penting dan bernilai bagi peserta didik kesetaraan, apalagi sejak tahun 2006 Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A/Paket B/Paket C setara secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA. Surat bernomor: 107/MPN/MS/2006 tersebut ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Staf TNI AD, TNI Al, TNI AU, Kapolri, Kepala BKN, dan Rektor Universitas/Direktur Politeknik/Ketua Sekolah Tinggi.
Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah. Pokok-pokok isi dalam surat edaran Mendiknas:
- Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan berturut-turut pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.
- Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
- Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.
Pengambilan ijazah program kesetaraan ini juga lebih cepat dilakukan karena PKBM Az Zahra Kepahiang telah terakreditasi dengan nilai B. Berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan: Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan ditandatangani oleh Ketua PKBM yang terakreditasi dan ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sebelumnya ijazah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
Setelah peserta didik melakukan cap 3 jari ijazah maka langsung ditandatangani oleh Ketua PKBM dan dilakukan pelegalisiran ijazah untuk kepentingan lanjut sekolah dan bekerja. Lulusan Paket A dan B dapat melanjutkan ke sekolah formal atau nonformal kembali. Dan sebagian besar lulusan paket A lanjut kembali ke Paket B dan lulusan paket B lanjut ke Paket C di PKBM Az Zahra Kepahiang. Hal ini disebabkan karena mereka bekerja dan faktor ekonomi keluarga yang tidak mampu untuk melanjutkan ke sekolah formal.
Namun ada beberapa lulusan paket B yang akan melanjutkan ke sekolah formal antara lain:
- Iklas Ade Putra (16 tahun) lanjut sekolah formal ke SMAN 0I Kepahiang
- Ihsan Nafian (16 tahun) lanjut sekolah formal ke SMA Muhammadiyah Kepahiang
- Mardiansyah (15 tahun) lanjut sekolah formal ke SMKN 04 Kepahiang
- Vio Prasetyo Nugraha (16 tahun) lanjut sekolah formal ke SMK 01 Kepahiang
Atas prestasi dan keinginan meneruskan sekolah ini sangat kami apresiasi. Az Zahra membuka diri seluas-luasnya bagi anak usia sekolah yang akan menempuh pendidikan di lembaga nonformal ini. Mereka tidak dipungut biaya alias gratis (prioritas usia 6 s/d 18 tahun). Dengan slogan Sekolah serasa kuliah membuat mereka bersemangat dan percaya diri sekolah di sini.
Selamat atas kelulusan dan ijazahnya ya nak…semoga bermanfaat untuk masa depanmu kelak di masa mendatang. Terus belajar…belajar dan belajar…tanpa pandang usia, status dan waktu.
4 Responses to Ijazah Paket A/Paket B/Paket C SETARA secara hukum dengan ijazah SD/SMP/SMA.