Soroti Kekayaan Intelektual Sejak Dini, Helmiyesi Usulkan DJKI Gelar Lomba Lintas Generasi
Soroti Kekayaan Intelektual Sejak Dini, Helmiyesi Usulkan DJKI Gelar Lomba Lintas Generasi
Bengkulu, 20/7/2026 – Ketua Yayasan Az zahra Kepahiang dan Relawan Literasi Masyarakat (Relima), Helmiyesi, memberikan masukan segar dan inovatif dalam Diskusi Panel Hybrid Audit Komunikasi Kehumasan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya membangun kesadaran hak kekayaan intelektual (KI) sejak usia belia melalui pendekatan kompetisi yang kreatif dan inklusif.
Diskusi panel ini diselenggarakan oleh DJKI untuk menjaring pandangan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) demi memperkaya rekomendasi strategi komunikasi publik ke depan. Helmiyesi yang hadir dan terlibat aktif, menyampaikan bahwa untuk menjadikan kanal DJKI sebagai rujukan utama masyarakat, dibutuhkan strategi “jemput bola” lewat medsos, sosialisasi masif, kolaborasi dengan pemerintah daerah serta UMKM, hingga gebrakan berupa lomba lintas generasi.
Menurut Helmiyesi, edukasi mengenai kekayaan intelektual tidak boleh terasa kaku dan harus disesuaikan dengan segmen usia maupun profesi audiens. Ia pun menjabarkan sejumlah contoh konkret format lomba yang dapat diadopsi oleh DJKI, antara lain:
- Level Anak Usia Dini (PAUD): Lomba mewarnai logo DJKI, sebagai langkah awal memperkenalkan eksistensi lembaga pelindung karya ini sejak kecil.
- Anak Sekolah Dasar (SD): Lomba menulis cerpen mini, untuk merangsang kreativitas sekaligus menanamkan nilai kejujuran dalam berkarya.
- Remaja (SMP/SMA): Lomba bercerita atau bertutur (storytelling), guna melatih generasi muda mengeksplorasi dan menghargai orisinalitas ide.
- Mahasiswa: Lomba menulis artikel, untuk mendorong pemikiran kritis akademisi muda terkait tantangan dan perlindungan KI di era digital.
- Insan Pers: Lomba fotografi, sebagai bentuk apresiasi bagi para jurnalis yang aktif menangkap geliat industri kreatif dan perlindungan hukum di Indonesia.
- Komunitas UMKM: Lomba pembuatan konten “Karya Lokal” setelah mendapatkan HAKI, yang memuat kisah sukses dan manfaat nyata perlindungan hukum bagi usaha mereka.
“Melalui rangkaian lomba yang terstruktur dari level anak usia dini hingga masyarakat umum dan komunitas profesi, kesadaran untuk menghargai karya intelektual akan tumbuh secara alami. Bagi sektor UMKM misalnya, lomba konten pasca-HAKI akan memotivasi pelaku usaha lain untuk segera melegalkan merek atau hak cipta produk mereka,” ungkap Helmiyesi di sela-sela diskusi.
Gagasan inklusif dari Ketua Yayasan Az zahra Kepahiang ini diharapkan dapat menjadi salah satu poin penting dalam penyusunan Strategic Communication Framework DJKI. Melalui pendekatan edukasi berbasis kompetisi dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, DJKI diharapkan mampu menciptakan ekosistem kehumasan yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan