"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Az Zahra Kepahiang

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pendidikan Kesetaraan

A. Latar Belakang

Hadirnya  Undang-undang  Desa  akan  terjadi  perubahan  konstalasi  politik,  hukum,  ekonomi  dan  sosial  pada  pemerintahan  desa  di  seluruh Indonesia.  Dengan  undang-undang  tersebut  pemerintahan  desa  punya  dasar  hukum yang  jelas  untuk  mengakses  sumber  pendanaan  dari  APBD,  APBN  disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat  di  pedesaan.  Dengan  pemberian  kewenangan  yang  lebih  besar pemerintahan  desa  juga  memiliki  peluang  untuk  menentukan  arah  kebijakan  dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada  sisi  lain  terbitnya  undang-undang  desa  juga  merupakan  tantangan  bagi pemerintahan  desa  beserta  segenap  stakeholder  untuk  bisa  mengolah  sumber  dana dan  peluang  yang  besar  itu,  karena  tidak  secara  otomatis  dengan  dana  yang  besar akan  langsung  terwujud  kesejahteraan  apabila  tidak  mampu  mengelola  secara  baik.

Agar  terwujud  pembangunan  desa  yang  efektif  dan  efisien  tentunya  dibutuhkan perencanaan  yang  matang  dengan  memperhitungkan  segenap  potensi  yang  dimiliki, tim kerja yang profesional,  pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, pengawasan yang  mampu  menghindari  kebocoran  dan  penyimpangan,  serta  adanya  system pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Apabila lima hal tersebut tidak bisa diwujudkan maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar tersebut akan menjadi  sia-sia  bahkan  bisa  menjadi  bencana.

Untuk  mewujudkan  semua  ini dibutuhkan sumber daya manusia terutama perangkat desa yang professional dari segi pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya. Kondisi  pemerintahan  desa  saat  ini  masih  sangat  lemah,  hal  ini  disebabkan sistem  pembangunan  pemerintah  sebelumnya  yang  bersifat  top-down,  hampir  semua pembangunan direncanakan oleh pusat dan desa tinggal menerima perintah apa yang harus  dilakukan.  Sehingga  kemadirian  aparatur  desa  sangat  lemah,  mereka  belum terbiasa  menyusun  perencanaan  pembangunan,  penggalian  potensi  desa  dan Melakukan pengelolaan  yang  baik  sesuai  kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kenyataanya di Kabupaten Kepahiang hanya sebagian  kecil perangkat  desa  saat  ini yang berpendidikan  tingkat  SMA/SMK  dan  mayoritas  hanya tingkat SMP bahkan ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah sama sekali alias belum menyelesaian Pendidikan Sekolah Dasar nya. Hal ini disebabkan karena sebelum Undang-undang Desa hadir pemilihan perangkat desa berdasarkan pengalaman kerja dan asas kepercayaan belaka. Pendidikan belum menjadi prasyarat utama. Dan dari segi ketrampilan, masih banyak perangkat desa yang belum menguasai komputer atau teknologi informasi.

Dari permasalahan tersebut maka PKBM Az zahra Kepahiang sebagai satuan pendidikan nonformal (UU No. 20 Th 2003) yang bergerak dibidang  pengembangan pembelajaran (learning development) pengembangan masyarakat, komunitas (community development), dan pengembangan ekonomis (Business development) melakukan upaya-upaya pendampingan kepada Perangkat Desa dan Masyarakat melalui Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung Misi Ke 5 (lima) Pemerintah Kabupaten Kepahiang “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, dan Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Masyarakat”

B. DASAR

  1.  Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal ;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal ;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:

  1. Tujuan Umum

Untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

  1. Tujuan Khusus

 Setelah mengikuti kegiatan, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut

  • Memahami manajemen pemerintahan desa.
  • Memahami tentang Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa
  • Terampil dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Terampil menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) suatu kegiatan.
  • Memiliki keterampilan, sikap dan Ilmu pengetahuan yang setara dengan SD (Paket A), SMP (paket B) dan SMA (paket C)

D. HASIL KEGIATAN

Hari/Tanggal : 25 s/d 28 Juli 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 1
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Aula PKBM az zahra. Acara di buka oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang.

Peserta yang hadir sebanyak 33 Orang. Narasumber berjumlah 10 orang berasal dari Tutor-Tutor di PKBM Az zahra Kepahiang.

Dokumentasi

Hari/Tanggal : 11 s/d 14 Agustus 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 2
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Balai Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan. Acara di buka langsung oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang dan di hadiri oleh Camat Kabawetan.

Peserta yang hadir sebanyak 23 Orang. .

  Dokumentasi

 

 E. PENUTUP

Keberhasilan sebuah program selain ditentukan melalui pemantapan sasaran juga melalui kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terkait, artinya laporan kegiatan ini adalah sebagai bahan pengambil kebijakan bagi mitra kerja khususnya instansi pemerintah yang berhubungan dengan program ini.Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Strategi Meningkatkan Profesionalitas PTK Az zahra Kepahiang

PKBM sebagai satuan Pendidikan Nonformal merupakan prakarsa pembelajaran dari, oleh, dan untuk masyarakat, maka perlu dibina secara berkesinambungan agar sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini dikarenakan pendidikan  nonformal  sebagai  bagian  dari  sistem  pendidikan memiliki  tugas  sama  dengan  pendidikan  formal  yakni memberikan pelayanan terbaik terhadap  masyarakat. Layanan alternatif  yang diprogramkan  di  luar  sistem  persekolahan  tersebut  bisa  berfungsi  sebagai pengganti,  penambah,  dan  atau  pelengkap  pendidikan  formal.

Sasaran  pendidikan  nonformal terus meluas  sesuai  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi serta  perkembangan  lapangan  kerja  dan  budaya  masyarakat  itu  sendiri, yakni  melayani  masyarakat  miskin,  masyarakat  yang  masih  buta pendidikan dasar, masyarakat yang mengalami  drop out  dan putus pendidikan formal,  masyarakat  yang  tidak  terakses  pendidikan  formal  karena  berbagai hal.

Perubahan,  pengembangan  dan  perluasan  pendidikan  nonformal memberikan  suatu  apresiasi  dan  nuansa  baru  terhadap  cara – cara PKBM   dalam  menyediakan  pendidikan  bagi  masyarakat,  terutama  pendidikan orang dewasa,  baik  bagi  mereka  yang  tidak  memiliki  akses  kepada  pendidikan formal  maupun  mereka  yang  pendidikan  formalnya  tidak  memadai dan  tidak  relevan  dengan  kehidupan  dan  situasi  yang  berkembang  di lingkungannya (masyarakat).

Seiring kecenderungan perkembangan dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks, kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan nonformal semakin berkembang. Dan untuk melakukan berbagai program layanan tersebut maka diperlukan sumber daya manusia pada PKBM yang profesional sehingga dapat melakukan pelayanan yang prima dan menghasilkan lulusan yang bermutu.

Sumber daya manusia pada PKBM antara lain adalah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2 mengatakan pendidik PNF merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sedangkan, tenaga kependidikan PNF adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan nonformal. Tenaga kependidikan PNF bertugas melaksanakan administrasi kegiatan belajar mengajar, pengelolaan sarana dan prasarana, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Sumber daya manusia pada PKBM merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda lembaga PKBM terus berjalan. Namun kenyataannya sumber daya manusia pada PKBM belum profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Banyak permasalahan yang muncul dalam pengelolaan PKBM. Contohnya pendidik hanya sekedar datang mengajar tanpa mempersiapkan perangkat pembelajaran sebagaimana mestinya. Dampaknya adalah ketidaksiapan pendidik dalam mengajar sehingga suasana pertemuan menjadi tidak menarik, menjenuhkan dan membosankan. Hal lain yang menyulitkan pendidik adalah usia peserta didik yang berbeda beda dan latar belakang permasalahan sosial yang beragam seperti pekerja anak, eks pemakai narkoba, korban tindak kekerasan fisik dan seksual. Jika pendidik tidak memahami psikologis peserta didik maka proses pembelajaranpun terganggu. Hal ini berpengaruh kepada tingkat kehadiran peserta didik. Masalah lain adalah gonta ganti pendidik karena kesejahteraan yang diberikan belum jelas serta imej bahwa pendidik/tutor tidak dapat dianggat menjadi PNS.

Permasalahan sumber daya manusia pada PKBM lainnya adalah lemahnya manajemen administrasi yang dikelola oleh Tenaga Kependidikan, seperti surat menyurat yang tidak terdokumentasikan, sarana prasarana yang tidak diinventarisir dan penyelenggaraan kegiatan yang terkesan asal asalan, tanpa panduan. Ditambah dengan penerapan akan teknologi informasi yang minim, padahal saat ini sudah diberlakukan pendataan secara online melalui DAPODIK dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Kendala lainnya adalah lemahnya koordinasi dan komunikasi pengelola terhadap lembaga mitra.

Banyaknya permasalahan pada PTK tersebut berpengaruh besar terhadap peserta didik. Mereka menjadi malas mengikuti pertemuan karena tidak menarik dan membosankan. Terutama peserta didik yang berusia dewasa dan lanjut usia. Keterampilan yang ditawarkanpun tidak menarik minat peserta didik untuk mengikutinya. Jika peserta didik tidak antusias dalam proses pembelajaran maka sudah pasti hasil lulusannyapun tidak bermutu. Dan jika keterampilan yang berikan tidak diikuti maka sudah pasti kemampuan keterampilan peserta didikpun minim.

Permasalahan sumber daya manusia pada PKBM ini akan menjadi hambatan dan ancaman bagi lembaga jika tidak segera dicarikan solusinya. Untuk itulah pengelola PKBM melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia untuk mengatasi permasalahan permasalahan di atas.

Sumber daya manusia pada PKBM adalah ujung tombak keberhasilan program. Oleh karena itu diperlukan strategi pengelolaan sumber daya manusia pada PKBM untuk meningkatkan profesionalitas PTK dan mutu lulusan peserta didik.

Sumber daya manusia pada PKBM merupakan salah satu elemen terpenting yang akan memutar roda lembaga PKBM terus berjalan. Meskipun ini tidak berhubungan langsung dengan keuangan atau pendapatan PKBM, namun secara tidak langsung dapat berimbas pada kinerja PKBM. Hal ini karena pada dasarnya sumber daya manusialah yang bergerak mengelola kegiatan-kegiatan di PKBM.

Strategi pengelolaan SDM harus menciptakan SDM yang handal dengan melakukan training, coaching dan motivation pada setiap SDM agar mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kemampuan inilah yang akan menjadi salah satu kunci kemajuan dan keberhasilan dari lembaga PKBM. Bahkan daya saing tinggi akan membuat SDM siap dengan tantangan arus globalisasi dan membuat lembaga PKBM mampu memanfaatkan peluang sebaik baiknya.

Salah satu strategi pengelolaan SDM yang dilakukan adalah melalui pembinaan secara rutin. Pembinaan adalah proses melakukan perbaikan atas kekurangan-kekurangan dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan pembinaan antara lain:1) membantu penguatan kapasitas kelembagaan PKBM dalam melaksanakan fungsinya sebagai wadah pemberdayaan masyarakat, 2) memberikan bimbingan teknis untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, 3) memberikan bimbingan teknis dalam memilih/menentukan metode, pendekatan pembelajaran, media/bahan ajar, dan alat peraga yang tepat untuk diterapkan oleh pendidik, 4) memberikan bimbingan teknis dalam menentukan strategi dan teknik evaluasi pembelajaran yang tepat digunakan oleh pendidik, 5) memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan administrasi PKBM maupun administrasi pembelajaran. 6) memberikan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan program, 7) memberikan pembinaan teknis tentang pelaksanaan program yang kreatif, efektif, dan efisien.

Implementasi Strategi Pengelolaan Pendidik PKBM Az Zahra Kepahiang

Peningkatan mutu Pendidik agar kompeten dalam proses pembelajaran dengan cara antara lain:

  1. Pelatihan dan praktek membuat perangkat pembelajaran. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap awal semester dan dilakukan peninjauan ulang terhadap kurikulum dan perangkat pembelajaran yang digunakan.
  2. Study banding dengan mengutus pendidik PAUD untuk belajar ke TKIT Nurul Islam di Yogyakarta pada tanggal 9 s/d 11 September 2015. Dan study banding ke TKIT Al Ikhlas Kecamatan Kepahiang pada tanggal 4 s/d 8 April 2017.
  3. Gebyar Kreatifitas pendidik dalam rangka memperingati hari ulang tahun lembaga dilaksanakan mulai tahun 2015 dan dilakukan pada bulan Maret setiap tahunnya. Jenis lomba yang diadakan untuk pendidik PAUD adalah lomba mendongeng dan lomba bercerita. Dan lomba untuk pendidik paket A,B,C adalah karya nyata inovasi pembelajaran pada program kesetaraan. Pemberian hadiah dan piagam dilaksanakan pada hari puncak HUT PKBM dengan mendatangkan Bupati/wakil dan anggota DPRD komisi pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan program PNF yang di kelola PKBM.
  4. Pendidik ikut serta dalam perlombaan perlombaan di tingkat Kabupaten maupun tingkat provinsi. Pendidik yang berprestasi dalam perlombaan antara lain: Feri Irsyari Putra, S.Pd.I Juara 3 Tutor Paket C Berprestasi Tingkat Provinsi tahun 2014, Essy Destiana, S.Pd Juara 1 Tutor Paket C Berprestasi Tingkat Provinsi tahun 2015, Yosi Paraski, S.Pd Juara 2 Tutor Paket B Berprestasi Tingkat Provinsi tahun 2015, Merti Dwi Ariesti, S.Hut Juara 2 Tutor Paket A Berprestasi Tingkat Provinsi tahun 2016.
  5. Pendidik memahami perkembangan psikologis peserta didik.

Pendidik harus mengetahui latar belakang peserta didik untuk memahami perkembangan psikologisnya. Hal ini penting dilakukan karena berpengaruh pada keaktifan dan keberhasilan tatap muka di PKBM. Latar belakang peserta didik yang sekolah di PKBM az zahra Kepahiang adalah pekerja anak seperti buruh tani, penjaga toko, pengasuh bayi, pembantu rumah tangga, korban kekerasan fisik dan seksual/perkosaan dan eks pemakai narkoba. Jika pendidik tidak memahami permasalahan sosial tersebut maka dipastikan suasana tatap muka tidak akan terkendali akibat kenakalan dan keusilan peserta didik.

Untuk itu pendidik di bekali pengetahuan tentang psikologis perkembangan peserta didik melalui Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang ada di PKBM. Lembaga konseling ini juga di manfaatkan sebagai wadah pembinaan bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Guru bimbingan konseling adalah bapak Feri Irsyari Putra, S.Pd.I.

Selanjutnya pengetahuan tentang perkembangan psikologis peserta didik dan upaya pemecahan masalah di diskusikan dalam pertemuan rutin bulanan. Pembinaan dan pertemuan rutin dilakukan setiap awal bulan. Hal hal yang di bahas dalam pertemuan antara lain laporan setiap pendidik berkaitan dengan jumlah peserta didik, kegiatan yang diikuti dan permasalahan yang ada. Tempat rapat bergantian di lokasi desa binaan. Hal ini dimaksudkan agar terjalin komunikasi dan keakraban antara sesama pendidik.

Dengan adanya pertemuan rutin ini, pengelola dapat mengetahui dengan pasti jumlah peserta didik, keaktifan dan permasalahan yang ada, terutama di desa desa binaan. Dan hasil pertemuan dapat dijadikan bahan untuk perbaikan dan penyelesaian masalah yang ada, sehingga bulan bulan berikutnya permasalahan yang ada semakin minim atau selesai dengan baik dan tidak terulang kembali.

Implementasi Strategi Untuk Meningkatkan Profesionalitas Tenaga Kependidikan

  • Tertib administrasi dengan cara melakukan pelatihan manajemen PKBM. Pelatihan yang pernah diikuti oleh tenaga kependidikan antara lain dapat dilihat pada tabel 1 berikut:
Jenis Diklat yang diikuti Tahun Jml hari Nama Peserta
Peningkatan kapasitas forum dan mitra dikmas 2012 4 Helmiyesi, M.Si
Praktek pembuatan proposal dan pelaporan lembaga 2014 2 Anisa, S.Pd.I
Manajemen Keuangan lembaga 2015 5 Yesti Depika, S.Pd.I
Bimtek Persiapan Akreditasi 2016 5 Helmiyesi, M.Si

 

  • Penerapan teknologi informasi yang terbaru/up to date melalui pelatihan dan praktek cara menginput data di aplikasi dapodikmas. Hal ini dilakukan oleh operator dapodik PKBM. PKBM Az zahra Kepahiang menjadi sample pengunaan aplikasi pemetaan mutu tahun 2016 yang diselenggarakan oleh PP-PAUD dan Dikmas Jawa Barat. Pelatihan di laksanakan bulan April 2016 dan dilanjutkan dengan supervisi kegiatan pada bulan Oktober 2016. Selanjutnya PKBM juga mengundang operator dapodik Kabupaten untuk mengajarkan dan praktek pengisian dapodikpaud dan dapodikmas, kegiatan dilaksanakan bulan September yang dihadiri oleh Bapak Sugandik, S.Pd.
  • Komunikasi dan koordinasi dengan lembaga mitra yang mendukung visi dan misi PKBM. Kegiatan ini dilakukan sejak tahun 2015 yaitu setiap awal tahun pengelola mengunjungi lembaga mitra dengan membawa profil PKBM. Cara ini efektif untuk mengenalkan dan mensosialisasikan kegiatan kegiatan nonformal yang dikelola oleh PKBM. Dan hasilnya adalah adanya akad kerjasama/MoU yang ditanda tangani bersama dalam rangka penyelenggaraan pendidikan nonformal.

 

Hasil Yang di Capai

Hasil yang dicapai setelah strategi pengelolaan sumber daya manusia pada PKBM di terapkan adalah:

  1. Pendidik PKBM profesional
  2. Tenaga Kependidikan PKBM profesional
  3. Peserta didik bermutu

Pendidik yang profesional dikarenakan pendidik telah kompeten dalam melaksanakan tugas pembelajaran, mampu memahami perkembangan psikologis peserta didik, dan masa tugas/pengabdiannya tinggi. Data Pendidik dan lamanya bertugas di PKBM Az zahra Kepahiang dapat di lihat dari tabel 1.2 berikut:

No Nama Pendidik L/P Pend Terakhir T.M.T Lama tugas
1 Essy Destiana, S.Pd P S1 Jun-08 10 th
2 Feri Irsyari Putra, S.Pd.I L S1 Jun-09 9 th
3 Efendi, S.Pd L S1 Jun-09 9 th
4 Laili Suryani P SMA Jun-10 8 th
5 Nyimas Hatinah P SMA Jun-11 7 Th
6 Yosi Paraski, S.Pd P S1 Jun-12 6 th
7 Rilla Aria Duta, S.Pd P S1 Jun-12 6 th
8 Merti Dwi Ariesti, S.Hut P S1 Jun-12 6 th
9 Efi Kaswanti BR.S, S.Pd P S1 Jul-14 4 th
10 Foni Susanti, A.Md P D3 Jul-14 4 th
11 Ria Pertiwi, SP P S1 Jul-15 3 th
12 Haryati Miptasari, S.Kom P S1 Jun-16 2 th
13 Kms Fahrudin, S.Pd L S1 Apr-17 1 th
14 Irawan, S.Pd L S1 Jan-18 2 bln

Dari tabel tersebut diketahui lamanya masa pengabdian pendidik pada PKBM Az zahra Kepahiang di atas 5 tahun. Hal ini berarti bahwa pendidik pada PKBM Az zahra Kepahiang sudah stabil, dengan masa pengabdian yang cukup lama yaitu di atas lima tahun. Dan ini membuktikan bahwa lembaga mampu mengelola pendidik dan tidak gonta ganti yang akan berpengaruh pada proses pembelajaran dan mutu lulusan peserta didik.

Tenaga Kependidikan yang profesional dapat dilihat dari pengelolaan manajemen administrasi lembaga yang sudah tertib dan tertata dengan baik sehingga lembaga berhasil mendapat predikat PKBM terakreditasi dengan program layanan paket A, paket B dan paket C mendapat nilai akreditasi B. Hal ini tertuang dalam SK BAN PAUD dan PNF nomor 043/K/SK/AKR/2016 tanggal 2 November 2016. Tenaga Kependidikan yang profesional mampu mengikuti perkembangan informasi yang up to date seperti menginput data melalui aplikasi Dapodikpaud dan Dapodikmas. Komunikasi dan koordinasi dengan lembaga mitra berjalan dengan baik, terbuktinya dengan jejaring kemitraan makin luas dan variatif. Kemitraan yang semakin banyak akan memudahkan kinerja dan mendukung upaya kemandirian lembaga.

Dampak Implementasi Strategi

Jika pendidik dan tenaga kependidikan telah profesional maka lulusan peserta didik yang dihasilkan pasti bermutu. Hal ini berdampak kepada kepercayaan masyarakat, pemerintah dan lembaga mitra meningkat. Dampak dari kepercayaan tersebut dapat dilihat dan dirasakan dengan adanya program kerja PKBM yang meningkat, jumlah desa binaan meningkat dan setiap desa binaan didirikan lembaga PAUD sebagai ujung tombak pergerakan lembaga di desa binaan, jumlah peserta didik dan prosentase kelulusanpun meningkat.

  • Program Kerja Meningkat.

Dengan adanya sumber daya manusia pada PKBM yang profesional maka program kerjapun meningkat. Hal ini dapat dilihat pada tabel 1.3 berikut:

No Program Kerja Utama Tahun Pelajaran
2014/2015 2015/2016 2016/2017
1 Pendidikan Anak Usia Dini √ √ √
2 Pendidikan Kesetaraan √ √ √
3 Pendidikan Pemberdayaan Perempuan √ √ √
4 Pendidikan Keluarga – √ √
5 Pendidikan Kepemudaan – – √
6 Pendidikan Kecakapan Hidup – – √
7 Pengembangan Minat Baca, Seni dan Budaya – – √
Program Penunjang
1 Pengembangan Usaha – √ √
2 Pendampingan Desa √ √ √

Dari tabel di ketahui bahwa program kerja PKBM Az zahra Kepahiang dari tahun 2014/2015 mengelola 3 Program Utama dan 1 Program penunjang, tahun 2015/2016 meningkat sebanyak 4 program utama dan 2 program penunjang dan pada tahun 2016/2017 meningkat kembali menjadi 7 program utama dan 2 program penunjang.

  • Jumlah PAUD dan Desa binaan meningkat

Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membuka peluang bagi gerakan pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan nonformal. Gerakan satu desa satu PAUD di Kabupaten Kepahiang di mulai tahun 2014. PKBM az zahra Kepahiang ikut serta dalam mensukseskan gerakan tersebut. Dengan adanya sumber daya manusia PKBM yang profesional maka jumlah PAUD dan Desa binaan semakin meningkat. Hal ini dapat di lihat pada tabel 1.4 berikut:

No Nama PAUD Tanggal Berdiri Alamat
Desa/Kel Kecamatan
1 Bougenville Indah 22/10/2007 Sidorejo Kabawetan
2 Fatonah 10/03/2007 Tapak Gedung Tebat Karai
3 At Thoriq 01/09/2009 Padang Lekat Kepahiang
4 Pondok Qalam 10/01/2010 Pasar Kepahiang Kepahiang
5 Asyifa 17/01/2011 Bayung Seberang Musi
6 Miftahunnajjah 19/09/2011 Taba Baru Bermani Ilir
7 Pandan Wangi 28/08/2014 Taba Padang Seberang Musi
8 Ar Rosyad 22/12/2014 Talang Gelompok Seberang Musi
9 Pelita Hati 28/12/2014 Tebat Laut Seberang Musi
10 Oryza Sativa 28/08/2014 Limbur Lama Bermani Ilir
11 Tunas Bangsa 22/12/2014 Cinta Mandi Baru Bermani Ilir
12 Al Fattah 24/12/2014 Karang Endah Kepahiang
13 Nu Fallah 79 23/06/2017 Suka Merindu Kepahiang

Dari tabel tersebut diketahui jumlah lembaga PAUD di Kel/Desa binaan semakin meningkat dari tahun ke tahunnya. Dan peningkatan terbesar pada tahun 2014 sebesar 46.15%. hal ini dikarenakan adanya gerakan satu desa satu PAUD dan program pendampingan Desa yang dilakukan PKBM. Wilayah binaan juga meluas dari 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepahiang sudah ada lembaga PAUD di 5 Kecamatan yaitu Kecamatan Kabawetan, Kecamatan Tebat Karai, Kecamatan Kepahiang, Kecamatan Seberang Musi dan Kecamatan Bermani Ilir

  • Jumlah peserta didik meningkat

Dampak dari peserta didik bermutu adalah peningkatan jumlah peserta didik. Peningkatan peserta didik tersebut dapat dilihat dari tabel 1.5 berikut:

No Tahun Pelajaran Jumlah Peserta Didik
Paket A Paket B Paket C
L P JML L P JML L P JML
1 2014/2015 0 0 0 11 3 14 26 14 40
2 2015/2016 13 2 15 31 10 41 33 15 48
3 2016/2017 20 2 22 45 9 54 71 15 86
Jumlah Keseluruhan 37 109 174

Dari tabel tersebut dapat diketahui peningkatan jumlah peserta didik Paket A pada tahun 2014/2015 tidak ada peserta didik, menjadi 15 peserta didik pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat menjadi 22 peserta didik pada tahun pelajaran 2016/2017.

Jumlah peserta didik Paket B sebanyak 14 peserta didik pada tahun 2014/2015, meningkat menjadi 41 peserta didik pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat lagi menjadi 54 peserta didik pada tahun pelajaran 2016/2017.

Selanjutnya jumlah peserta didik Paket C pada tahun 2014/2015 sebanyak 40 peserta didik, meningkat menjadi 48 peserta didik pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat lagi sebesar 86 peserta didik pada tahun pelajaran 2016/2017.

  • Prosentase kelulusan meningkat

Dampak strategi pengelolaan SDM peserta didik lainnya adalah prosentase kelulusan meningkat. Jumlah kelulusan peserta didik dapat di lihat pada tabel 1.6 sebagai berikut:

No Tahun Pelajaran Jumlah Kelulusan
Paket A Paket B Paket C
L P JML L P JML L P JML
1 2014/2015 0 0 0 2 2 4 16 8 24
2 2015/2016 12 1 13 21 9 30 29 9 38
3 2016/2017 17 2 19 38 5 43 70 10 80
Jumlah Keseluruhan 32 77 142

 

Dari tabel tersebut dapat diketahui prosentase kelulusan peserta didik Paket A sebesar 0% pada tahun 2014/2015, menjadi 40.63% pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat sebesar 59.37% pada tahun pelajaran 2016/2017.

Prosentase kelulusan peserta didik Paket B sebesar 5.19% pada tahun 2014/2015, meningkat menjadi 38.96% pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat lagi sebesar 55.85% pada tahun pelajaran 2016/2017.

Dan prosentase kelulusan peserta didik Paket C sebesar 16.90% pada tahun 2014/2015, meningkat menjadi 26.76% pada tahun pelajaran 2015/2016 dan meningkat lagi sebesar 56.34% pada tahun pelajaran 2016/2017.

 

 

 

 

BELAJAR DARI MASALAH ANAK !

BELAJAR DARI MASALAH ANAK !

Selasa, 23 Januari 2018

Seminggu yang lalu, saya kedatangan tamu seorang sahabat sekaligus tetangga rumah ketika awal berdirinya PKBM az Zahra Kepahiang. Ibu ini datang malam malam, ba’da Isya. Dia bermaksud mendaftarkan anaknya mengikuti program kesetaraan paket A, sebab anaknya baru baru ini di keluarkan dari sekolah. Anak tersebut sudah kelas 6 SD, di kembalikan kepada orang tuanya karena kenakalan yang dilakukan berulang ulang. Mereka sudah berusaha mencari sekolah lain yang dapat menerima kondisi anaknya dan berharap anak tetap bisa ikut Ujian nasional kelas 6. Namun, karena sistem pendataan secara online melalui dapodik sudah di tutup, maka anak tersebut tidak bisa pindah ke sekolah lain. Dan hal yang sama juga terjadi pada sistem dapodikmas di PKBM. Anak tersebut tidak bisa masuk ke dapodikmas sebagai siswa paket A kelas 6, sebab dapodikmas sudah di tutup akhir Desember 2017 lalu.

Informasi ini tentu membuat sang ibu bersedih, putus asa dan kecewa. Lalu jalan apa lagi yang harus di tempuh agar anak dapat sekolah lagi dan ikut ujian nasional SD?. Sebagai pegiat pendidikan nonformal yang akrab dengan permasalahan anak putus sekolah, tentu hal ini menjadi perhatian serius. Apalagi usia anak masih sekolah dasar. Sebagai informasi anak putus sekolah di Kabupaten Kepahiang yang di data oleh Tim pendataan ATS per juni 2017 berjumlah 1.005 orang anak usia sekolah yang tidak sekolah/putus sekolah. Jumlah ini berimbas kepada IPK kabupaten hanya sebesar 7,53 dari 12,5 yang diharapkan. Artinya…jumlah anak putus sekolah ini cukup mengkhawatirkan jika tidak segera ditangani segera. Dan saat ini, anak putus sekolah yang kembali bersekolah di PKBM Az Zahra Kepahiang setingkat Sekolah Dasar atau paket A berjumlah 28 anak, dan ada 7 anak yang belum sama sekali mengenyam pendidikan formal. Mereka masih buta huruf dan perlu bimbingan khusus.

Kembali ke permasalahan anak di atas, upaya yang kami lakukan adalah berkoordinasi ke Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tingkat Kabupaten/Kota. Mereka segera mengumpulkan informasi terkait anak yang dirumahkan tersebut. Dan di adakan upaya mediasi antara orang tua dengan pihak sekolah guna mencari solusi penanganan masalah. Maka sesuai hari dan tanggal yang di sepakati, upaya mediasipun di lakukan.

Pihak pihak yang hadir dalam mediasi adalah, anak, kedua orangtua anak, kepala sekolah, guru guru yang terlibat dalam menghadapi kenakalan kenakalan anak dan operator dapodik. Hadir dari Dinas Dikbud kabupaten Kepala Bidang Dikdas, kasi kurikulum dan konselor anak/psikolog dari dikbud.

Sebelum mulai mediasi, konselor menekankan beberapa point penting yang perlu pemahaman bersama, yaitu:

  1. Anak adalah cerminan orang tuanya. Jika anak bermasalah maka yang perlu mendapatkan konseling awal adalah orang tuanya, sebab dapat dipastikan ada yang kurang atau salah pada diri ayah dan ibunya. Ada pola asuh yang salah dalam keluarga. Hal ini benar sekali, sebab anak ini pernah di tinggal pergi sang ayah saat anak masih usia taman kanak kanak. Artinya anak kehilangan figur ayah selama bertahun tahun. Dan saat ayahnya kembali, sang ibu sudah menikah lagi. Anak adalah korban !
  2. Ajari anak untuk dapat menyampaikan isi hati dan perasaannya dengan baik. Jalin komunikasi secara akrab dengan anak agar orang tua tahu apa sebenarnya yang sedang di rasakan oleh anaknya. Dengan demikian orang tua tahu apa penyebab anak marah, kesal, emosi, sedih ataupun takut. Saat mediasi di ketahui bahwa anak ternyata sulit untuk tidur dengan nyenyak. Hal ini tidak di ketahui oleh orang tuanya, sebab anak tidur di kamar terpisah. Kesulitan tidur pada anak adalah pertanda anak sedang ada masalah. Perhatikan anak anda!
  3. Dan kabid dikdas juga berpesan agar orang tua anak tidak membela anak saat melakukan kesalahan di depan orang lain, apalagi anak mendengar pembelaan tersebut. Sebab jika hal tersebut di lakukan, maka anak tidak tahu kalau sudah melakukan kesalahan dan akan terus mengulang kesalahan yang sama sebab selalu ada pembelaan dari orang tuanya.

Saat mediasi di ketahui beberapa kenakalan yang dibuat siswa tersebut antara lain menulis dan menambahkan jumlah nominal tabungan sekolah sendiri, berkelahi dengan kawan kawan hampir setiap hari, suka usil dan bercanda yang menyakiti perasaan anak lain, menyepelekan guru honor dan tidak mengerjakan tugas yang di minta, dan puncak kenakalan anak hingga di “dikembalikan” adalah anak melawan guru dan berkata kata kasar yang menyinggung perasaan gurunya.

Satu persatu guru menyampaikan keluhannya dalam mendidik siswa istimewa tersebut, sehingga mereka benar benar kewalahan dan hampir menyerah. Dan saat anak di tanyai kebenarannya, dengan jujur anak mengakuinya. Dia menanggis tanda penyesalan. Lalu upaya apa yang pantas di lakukan untuk siswa tersebut ???

Terjadi perdebatan yang panjang, dewan guru menyerah dan tidak mau mengajar siswa tersebut lagi. Anak di minta pindah ke sekolah lain saja. Namun kasi kurikulum dikbud menjelaskan bahwa anak tidak bisa pindah sekolah sebab anak tersebut telah terdaftar sebagai peserta UN di sekolah yang bersangkutan. Dan jika anak di pindah maka akan menambah masalah lain di sekolahnya yang baru. Usul yang lain, agar anak belajar saja di rumah (Homeschooling) atau belajar di PKBM az Zahra Kepahiang dan pihak sekolah bersedia menampung saat anak ujian nanti. Usul inipun mendapat penolakan dari kasi kurikulum sebab tingkat kehadiran siswa di kelas minimal 90%. Jika tidak tercapai maka hal tersebut menyebabkan anak tidak lulus UN. Lalu kepala sekolah menengahi dan mengusulkan jika anak masih dapat kembali ke sekolah asalkan orang tuanya mau menemani anak beberapa hari sampai anak stabil dan tidak menggulangi kenakalan yang sama lagi. Syarat lain anak belajar di ruang terpisah dengan kawan kawannya, agar tidak menganggu di kelas lagi. Hal inipun masih mendapat penolakan dari dewan guru, mereka berharap anak tetap pindah ke sekolah lain.

Saat di tanya apa pendapat ayah dan ibunya terkait sanksi untuk anaknya. Sang ayah dengan suara bergetar menahan tanggis berkata: “Saya berterima kasih kepada kepsek dan dewan guru sudah mendidik anak saya, saya memohon jika bisa anak saya tetap belajar di kelas dengan teman temannya dan saya siap tiap hari menemani anak tersebut di sekolah.”

Suasana tegang masih terasa, dan saya manfaatkan untuk meredahkan suasana.

“Bapak/ibu semuanya, mohon izin bicara…seminggu lalu sang ibu datang ke saya untuk mendaftarkan anaknya ke paket A. Jika saat ini dapodikmas pkbm masih bisa di buka, maka masalah ini sudah selesai dan tidak perlu ada mediasi ini. Perlu di ketahui usaha luar biasa yang sudah di lakukan oleh ibunya adalah mendatangi setiap guru untuk meminta maaf dan memohon agar anak dapat sekolah lagi. Sang ayah sudah datang ke beberapa sekolah untuk memindahkan anaknya. Artinya usaha orangtua agar anak tetap sekolah sudah maksimal. Hari ini kita menyaksikan skenario Allah SWT, apa itu ?. Yakni keberanian sang ayah untuk memohon agar anaknya tetap sekolah dan dia siap menemani anak tersebut di sekolah. Sang ayah sudah menyadari kesalahannya selama ini pergi meninggalkan anak tanpa kabar. Dan dia mau menebus kesalahan tersebut dengan menemani dan membimbing anaknya di sekolah bersama dewan guru di sini. Untuk itu saya mohon…maafkan kesalahan dan kenakalan anak tersebut, dan izinkan dia melanjutkan sekolahnya kembali.”

Selanjutnya kepala bidang dikdas menegaskan beberapa hal terkait sekolah:

  1. Setiap aturan dan tata tertib sekolah harus di sosialisasikan dan di tanda tangani oleh orang tua/wali siswa
  2. Sekolah tidak diperkenankan mengembalikan anak menjelang anak mengikuti Ujian Nasional karena akan mendapat sanksi administratif
  3. Berhati hati bagi guru yang membuat pernyataan tidak sanggup mendidik karena kenakalan yang di lakukan oleh siswa sebab hal tersebut akan menjadi bumerang bagi diri sendiri. Ingatlah…. bahwa tujuan pendidikan adalah untuk memanusiakan manusia. Itu artinya, tugas guru bukan hanya mengajar di kelas namun ikut serta dalam membentuk akhlak dan kepribadian anak didik agar kelak menjadi manusia seutuhnya.

Suasanapun menjadi sunyi, semua tertunduk dan saling intropeksi diri, sang anak masih meneteskan air mata melihat ibunya yang tertunduk diam menahan haru atas pernyataan mantan suaminya tadi. Lalu sang konselor bertanya kepada dewan guru, perubahan sikap apa yang diharapkan kepada anak agar anak dapat diterima sekolah lagi ?. Dewan guru mengajukan beberapa harapan perubahan. Namun sang konselor menegaskan cukup 2 perubahan. Sebab kita tidak bisa memaksakan anak harus berubah 100%. Biarlah anak berproses melalui masa kanak kanaknya hingga hal hal buruk pada dirinya hilang dengan bantuan dan bimbingan orang tua di rumah dan dewan gurunya di sekolah. Akhirnya di sepakati 2 hal yang diharapkan perubahan terhadap anak yaitu:

  1. Anak tidak menganggu atau berkelahi dengan kawan kawannya di kelas
  2. Anak harus fokus saat belajar dan mengerjakan tugas dari guru jika ada tugas.

Saat kisah ini di tulis, anak sudah kembali ke sekolah di temani ayahnya. Perlu waktu lama untuk merubah sikap dan prilaku anak sesuai yang kita inginkan. Namun jika berusaha, ikhtiar dengan maksimal maka tidak sulit bagi Allah SWT untuk membolak balik hati manusia. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai orang tua dan guru tentang pentingnya kebersamaan dalam mendidik anak. Anak harus didik dengan benar oleh orang tua, oleh guru di sekolah dan mendapat lingkungan yang kondusif di masyarakat sekitarnya. Mari sayangi anak anak kita….., jangan sampai anak tidak sekolah !.

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang