"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Transformasi Badan Akreditasi Pendidikan

Transformasi Badan Akreditasi Pendidikan

JAKARTA — Penjaminan mutu pendidikan di Indonesia kembali memasuki babak baru. Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP), sistem tata kelola akreditasi mengalami penyesuaian struktur yang signifikan.

Lembaga akreditasi yang sebelumnya sempat melebur dalam satu wadah besar bernama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (BAN-PDM), kini resmi dipisah kembali. Di bawah naungan BSANP, fungsi akreditasi dibagi secara spesifik ke dalam dua unit utama, yaitu Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN PF) dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (KAN PNF).

Dari Integrasi Kembali ke Spesialisasi

Kebijakan peleburan yang pernah diterapkan pada era BAN-PDM awalnya bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan mengintegrasikan tata kelola penilaian mutu. Namun dalam perjalanannya, evaluasi lapangan menunjukkan bahwa jalur pendidikan formal dan nonformal memiliki karakter, metodologi, serta ekosistem yang jauh berbeda.

Langkah mengembalikan pemisahan komite ini dinilai sebagai respons tepat atas kebutuhan lapangan. Pemisahan menjadi KAN PF dan KAN PNF diharapkan dapat mengembalikan ketajaman dan kredibilitas instrumen penilaian agar sesuai dengan ruang lingkup masing-masing jalur pendidikan.

Mengapa Harus Dipisah Kembali?

Ada pertimbangan mendasar yang menjadi latar belakang transisi ini. Jalur pendidikan formal beroperasi dengan struktur kurikulum yang relatif rigid, bertingkat, dan berjenjang ketat. Sebaliknya, jalur pendidikan nonformal bersifat jauh lebih fleksibel, berbasis pada penguasaan kecakapan hidup (life skills), pelatihan vokasi praktis, serta pemberdayaan masyarakat.

Menilai kualitas sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Sekolah Dasar (SD) tentu tidak bisa disamakan dengan mengukur kinerja Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dengan dipisahnya komite ini, penyusunan instrumen akreditasi, kualifikasi Asesor, hingga pendampingan oleh Tenaga Ahli di tingkat provinsi dapat dilakukan secara lebih fokus dan tepat sasaran.

Pembagian Peran: KAN PF vs KAN PNF

Dengan berlakunya aturan baru ini, pembagian wewenang penilaian akreditasi disesuaikan dengan jalur pendidikan masing-masing:

  • KAN PF (Pendidikan Formal) bertanggung jawab penuh mengawal penjaminan mutu pada satuan pendidikan formal. Sasaran akreditasinya mencakup PAUD Formal (Taman Kanak-Kanak/RA), Pendidikan Dasar (SD/MI), Pendidikan Menengah (SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • KAN PNF (Pendidikan Nonformal) berfokus pada satuan dan program pendidikan di jalur nonformal. Lingkup tugasnya mencakup PAUD Nonformal (Kelompok Bermain, TPA, Satuan PAUD Sejenis), program pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C pada PKBM, serta berbagai Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

 

Menatap Masa Depan Penjaminan Mutu

Perubahan nomenklatur dan struktur ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan penilaian mutu yang berkeadilan dan proporsional. Pemisahan peran ini diharapkan tidak hanya merapikan tata kelola organisasi di tingkat pusat maupun provinsi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta ruang tumbuh yang ideal bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven − 1 =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang