"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Uncategorized

Rina dan Rini

RINA DAN RINI

Pagi ini, pukul 08.12 wib, ananda Rina datang ke rumah dengan malu malu.

“Mii…punya nasi ?? Rini mau nasi.”

“lhoo,….. kenapa perlu nasi ? Rini belum makan ? kemana wawak nak ?” tanyaku penasaran.

“wawak ke Ujan mas karena nenek meninggal tiga hari yang lalu, kami mau masak tapi tidak ada beras”, ucapnya pelan sambil menunduk.

Rina dan Rini adalah kakak beradik yang tinggal menumpang dengan saudara tua Ibunya, biasa di panggil wawak (bude). Profesi wawak mereka adalah pemulung sampah daur ulang seperti botol plastik, kertas dan Koran bekas. Di rumah sempit yang tak layak huni tersebut tinggal juga seorang kakek lanjut usia yang sehari hari pergi ke rumah rumah untuk meminta “sumbangan”. Ada 8 orang tinggal dalam rumah petak dengan satu buah kamar dan tanpa perabotan rumah tangga yang layak. Terkadang beberapa anak keluarga juga menumpang tinggal di sana, berdesakan hingga ada yang tidur di luar rumah beralaskan kardus dan Koran bekas.

Wawak mempunyai 3 orang anak, anak pertama perempuan berusia 15 tahun, anak kedua laki laki berusia 10 tahun dan anak ketiga laki laki berusia 6 tahun. Sedangkan Rina dan Rini berusia 12 dan 11 tahun. Kelima anak usia sekolah tersebut tidak ada satupun yang pernah mengenyam pendidikan formal. Karena faktor ekonomi dan beratnya beban hidup yang mesti mereka tanggung. Untuk mengurangi beban ekonomi, anak pertama wawak telah di nikahkan dengan seorang petani dewasa sehingga anak tersebut dapat ikut suaminya ke kebun. Pernyataan miris sang wawak kepadaku saat menikahkan anak tersebut adalah, “hilang satu beban aku miii, …..dio la nikah bisa ikut lakinyo!”. Aahhhh…..aku hanya bisa istiqfar dalam hati. Semoga engkau bahagia nak…doaku lirih.

Dalam kondisi sulit dan serba kekurangan tersebut, apakah tidak ada perhatian dari pemerintah ?. jawabnya ADA. Keluarga wawak adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Kakek tua yang ada di rumah juga di bantu melalui program UEP Lansia dan program Homecare Lansia. Dan sesekali ada bantuan sembako dari organisasi wanita dan para dermawan di Kepahiang. Namun….kemiskinan belum mau sirna dari kehidupan mereka.

Rina, Rini dan kedua anak wawak kami bujuk untuk mau sekolah di PKBM az Zahra Kepahiang. Alhamdullillah saat ini mereka sudah duduk di Paket A (setara SD) tingkat 1. Mereka masih perlu layanan khusus karena masih buta huruf. Dan, ternyata anak anak di Kabupaten Kepahiang yang masih buta huruf dan belum mengenyam pendidikan ini masih cukup banyak. Tahun pelajaran 2016/2017 ada 13 anak yang masuk kategori Paket A tingkat 1. Jumlah ini tentu cukup mengherankan bagi dunia pendidikan di Kabupaten, sebab anak anak ini tinggal di Kecamatan induk yaitu Kecamatan Kepahiang, yang fasilitas pendidikan formalnya sangat cukup dan memadai. Mengapa mereka tidak sekolah ? Mengapa mereka mau dan tertarik ikut paket A ? Mengapa anda tidak tanya langsung dan bertemu dengan mereka???.

Yukk ketemu Rina dan Rini di az Zahra !!!

 

Ganjelan Tisue

Jum’at, 26 Januari 2018

Hari Minggu lalu, saya di ajak salah satu tutor az Zahra  untuk mengikuti training Pola pertolongan Allah (PPA), tepatnya di hotel splash Bengkulu. Acara tersebut sangat menarik dan meninggalkan kesan yang mendalam, terutama materi tentang “ganjelan tisue”. Ganjelan tissue adalah perumpamaan untuk menjelaskan beberapa sifat buruk manusia yang menutup/mengganjal fitrah kebaikan dalam dirinya.

Semua orang adalah baik, tidak ada manusia lahir langsung membawa sifat keburukan dalam dirinya. Perbuatan buruk atau jahat timbul karena pengaruh lingkungan, pengaruh teman/pergaulan, pengaruh orang tua/keluarga dan pengaruh media terutama dunia maya seperti facebook, Whatshap dll.

Jika di ibaratkan kebaikan adalah air yang jernih di dalam gelas, maka air tersebut akan sangat bermanfaat bagi tubuh kita. Bahkan manusia bisa bertahan tanpa makan nasi asalkan ada air. Cukup dengan air, kehidupan tetap bisa berlangsung. Begitu pentingnya air seperti pentingnya kebaikan diri.

Perbuatan buruk akan menjadi ganjelan dalam kehidupan kita jika tidak segera di selesaikan. Perbuatan buruk ibarat minyak. Jika minyak kita tuangkan ke dalam gelas yang berisi air tadi maka minyak akan menutupi sifat air, karena minyak dan air tidak bisa bersatu. Begitupun dengan kebaikan, akan tertutup dengan keburukan. Semakin banyak keburukan maka semakin tebal ganjalan tissue yang menutupi kebaikan. Akibatnya hidup terasa gersang, serba salah, serba susah. Dampaknya pikiran tidak konsentrasi, mudah emosi dan marah, suka menggeluh dan menyalahkan takdir atas kemalangan yang di hadapi.

Lalu, bagaimana membuang ganjelan tissue yang terlanjur menebal dalam diri kita tersebut ?. jawabnya HILANGKAN GANJELAN TISUE nya. Hal ini erat kaitannya dengan perbuatan dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil. Dosa kepada Allah SWT dan dosa kepada Manusia. Jika kita melakukan perbuatan maksiat dan melanggar ketentuan Allah SWT, maka cara menghilangkan ganjelan tissue dengan bertaubat, mohon ampunan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.

Dosa kepada manusia menjadi ganjalan yang tidak mudah untuk di hilangkan. Sebab satu satunya cara untuk menarik ganjelan tissue nya adalah dengan kata “Maaf”. Meminta maaf dan memaafkan adalah hal yang mudah namun sulit di lakukan. Terkadang merasa takut, malu dan gengsi. Takut dan malu minta maaf Jika telah melakukan kesalahan dengan menyakiti orang lain harus di lawan. Tugas kita adalah meminta maaf dengan cara yang baik dan waktu yang tepat. Jika orang yang di sakiti belum mau menerima maaf, maka cukuplah Allah yang berkehendak. Tugas kita hanya meminta maaf atas kesalahan atau kekhilafan yang pernah di lakukan. Itu saja …!

Gengsi minta maaf kepada orang yang menyakiti hati kita, merasa tidak salah karena di fitnah atau di jelekkan tanpa dasar. Permusuhan panjang yang terjadi karena hasutan orang lain, kadang berdampak buruk pada kehidupan kita. Akibatnya timbul dendam panjang tak berkesudahan. Orang yang menyakiti harus di datangi dan minta maaflah. Kok kita yang minta maaf ??? yang salah kan dia ??. Ini bukan masalah salah dan benar, meminta maaf bukan berarti kita salah kok. Maaf itu cermin kerendahan hati, semakin sering kita meminta maaf maka semakin jernih dan bersih hati kita. Bukankah itu yang kita cari ?, ketenangan hati. Ayo…datang dan sambung tali silahturahmi dengan orang orang yang pernah kita sakiti dan orang orang yang berusaha menyakiti kita.

Jum’at yang berkah ini, saya mendatangi salah satu tutor yang pernah mengabdi di az Zahra, dengan niat menyambung tali silahturahmi dan menghilangkan ganjalan tissue yang pernah terjadi. Ganjelan tissue tersebut adalah ketika saya memarahi beliau karena sering menggambil keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dan seizin kepala sekolah PAUD. Beliau salah satu pendidik PAUD yang berada di bawah naungan Yayasan Az Zahra Kepahiang. Puncaknya adalah saya memberinya cuti satu semester untuk memperbaiki diri dan merenunggi kesalahannya, apalagi dia sedang dalam kondisi hamil tua. Jadi istirahat saja mengajar dahulu, nanti masuk lagi setelah melahirkan.

Jika di lihat dari alasan “perumahan sementara” tersebut, langkah yang di ambil sebagai pengelola terhadap tutornya sudah tepat. Namun, apa yang menurut kita baik belum tentu baik juga buat orang lain. Sang tutor justru memutuskan bekerja di PAUD lain, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mungkin dia merasa sakit hati, merasa kecewa dan tidak terima mendapat teguran seperti itu. Hal yang wajar dan normal.

Enam bulan masa cuti yang diberikan sudah usai, kami menunggu kehadiran nya kembali. Melanjutkan tugas, mendidik anak usia dini dan juga membantu tugas tugas sosial di az Zahra lainnya. Namun dia tidak muncul.

Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mengerti bawahannya. Tidak egois dan mau menang sendiri. Dan tidak harus selamanya benar.

Saya datang ke sekolah baru, tempat dia mengajar. Membawa kado untuk si kecil yang baru lahir. Dan dengan niat menyambung tali silahturahmi kembali. Saat tahu kedatanganku, awalnya dia enggan dan takut untuk bertemu. Aku menunggu dengan senyum dan penuh harap.

Akhirnya dia datang, sedikit tersenyum dan tertunduk diam. Ku pegang tangan dan bahunya, bertanya tentang anak nya yang baru lahir dan kondisi kesehatannya. Saatnya aku meminta maaf!. Memohon pengertian atas langkah yang di ambil sebagai pimpinan. Membuatnya nyaman, bahwa kami merindukan dan merasa kehilangan. Mengucapkan terima kasih atas pengabdian selama beberapa tahun di az Zahra. Tentu banyak kesalahan yang di temui, namun kebaikan tak kalah banyak pula di berikan. Dia menanggis…memelukku dengan erat. Aku tau dia menyayangiku seperti halnya aku menyayanginya. Kata maaf dan trima kasih telah melembutkan hati kami. Tidak ada lagi rasa resah dan merasa benar sendiri. Semua memahami kondisi dan keadaan masing masing.

Terakhir, saya menitipkan mantan tutor tersebut kepada kepala sekolah tempatnya mengabdi yang baru. Semoga dia semakin baik di lingkungan yang baik. Menjadi pendidik yang cerdas hati dan pikiran sehingga menghasilkan  peserta didik yang berhasil di kelak kemudian hari.

Saya pulang dengan meneteskan air mata, merasa lega dan bahagia. Sebab satu ganjelan tissue sudah tercabut dan berganti dengan air putih jernih. Siap di nikmati dengan penuh kesyukuran.

 

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pendidikan Kesetaraan

A. Latar Belakang

Hadirnya  Undang-undang  Desa  akan  terjadi  perubahan  konstalasi  politik,  hukum,  ekonomi  dan  sosial  pada  pemerintahan  desa  di  seluruh Indonesia.  Dengan  undang-undang  tersebut  pemerintahan  desa  punya  dasar  hukum yang  jelas  untuk  mengakses  sumber  pendanaan  dari  APBD,  APBN  disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat  di  pedesaan.  Dengan  pemberian  kewenangan  yang  lebih  besar pemerintahan  desa  juga  memiliki  peluang  untuk  menentukan  arah  kebijakan  dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada  sisi  lain  terbitnya  undang-undang  desa  juga  merupakan  tantangan  bagi pemerintahan  desa  beserta  segenap  stakeholder  untuk  bisa  mengolah  sumber  dana dan  peluang  yang  besar  itu,  karena  tidak  secara  otomatis  dengan  dana  yang  besar akan  langsung  terwujud  kesejahteraan  apabila  tidak  mampu  mengelola  secara  baik.

Agar  terwujud  pembangunan  desa  yang  efektif  dan  efisien  tentunya  dibutuhkan perencanaan  yang  matang  dengan  memperhitungkan  segenap  potensi  yang  dimiliki, tim kerja yang profesional,  pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, pengawasan yang  mampu  menghindari  kebocoran  dan  penyimpangan,  serta  adanya  system pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Apabila lima hal tersebut tidak bisa diwujudkan maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar tersebut akan menjadi  sia-sia  bahkan  bisa  menjadi  bencana.

Untuk  mewujudkan  semua  ini dibutuhkan sumber daya manusia terutama perangkat desa yang professional dari segi pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya. Kondisi  pemerintahan  desa  saat  ini  masih  sangat  lemah,  hal  ini  disebabkan sistem  pembangunan  pemerintah  sebelumnya  yang  bersifat  top-down,  hampir  semua pembangunan direncanakan oleh pusat dan desa tinggal menerima perintah apa yang harus  dilakukan.  Sehingga  kemadirian  aparatur  desa  sangat  lemah,  mereka  belum terbiasa  menyusun  perencanaan  pembangunan,  penggalian  potensi  desa  dan Melakukan pengelolaan  yang  baik  sesuai  kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kenyataanya di Kabupaten Kepahiang hanya sebagian  kecil perangkat  desa  saat  ini yang berpendidikan  tingkat  SMA/SMK  dan  mayoritas  hanya tingkat SMP bahkan ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah sama sekali alias belum menyelesaian Pendidikan Sekolah Dasar nya. Hal ini disebabkan karena sebelum Undang-undang Desa hadir pemilihan perangkat desa berdasarkan pengalaman kerja dan asas kepercayaan belaka. Pendidikan belum menjadi prasyarat utama. Dan dari segi ketrampilan, masih banyak perangkat desa yang belum menguasai komputer atau teknologi informasi.

Dari permasalahan tersebut maka PKBM Az zahra Kepahiang sebagai satuan pendidikan nonformal (UU No. 20 Th 2003) yang bergerak dibidang  pengembangan pembelajaran (learning development) pengembangan masyarakat, komunitas (community development), dan pengembangan ekonomis (Business development) melakukan upaya-upaya pendampingan kepada Perangkat Desa dan Masyarakat melalui Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung Misi Ke 5 (lima) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, dan Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Masyarakat”

B. DASAR

  1.  Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal ;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal ;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:

  1. Tujuan Umum

Untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

  1. Tujuan Khusus

 Setelah mengikuti kegiatan, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut

  • Memahami manajemen pemerintahan desa.
  • Memahami tentang Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa
  • Terampil dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Terampil menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) suatu kegiatan.
  • Memiliki keterampilan, sikap dan Ilmu pengetahuan yang setara dengan SD (Paket A), SMP (paket B) dan SMA (paket C)

D. HASIL KEGIATAN

Hari/Tanggal : 25 s/d 28 Juli 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 1
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Aula PKBM az zahra. Acara di buka oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang.

Peserta yang hadir sebanyak 33 Orang. Narasumber berjumlah 10 orang berasal dari Tutor-Tutor di PKBM Az zahra Kepahiang.

Dokumentasi

Hari/Tanggal : 11 s/d 14 Agustus 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 2
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Balai Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan. Acara di buka langsung oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang dan di hadiri oleh Camat Kabawetan.

Peserta yang hadir sebanyak 23 Orang. .

  Dokumentasi

 

 E. PENUTUP

Keberhasilan sebuah program selain ditentukan melalui pemantapan sasaran juga melalui kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terkait, artinya laporan kegiatan ini adalah sebagai bahan pengambil kebijakan bagi mitra kerja khususnya instansi pemerintah yang berhubungan dengan program ini.Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang