Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pendidikan Kesetaraan
A. Latar Belakang
Hadirnya Undang-undang Desa akan terjadi perubahan konstalasi politik, hukum, ekonomi dan sosial pada pemerintahan desa di seluruh Indonesia. Dengan undang-undang tersebut pemerintahan desa punya dasar hukum yang jelas untuk mengakses sumber pendanaan dari APBD, APBN disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat di pedesaan. Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar pemerintahan desa juga memiliki peluang untuk menentukan arah kebijakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pada sisi lain terbitnya undang-undang desa juga merupakan tantangan bagi pemerintahan desa beserta segenap stakeholder untuk bisa mengolah sumber dana dan peluang yang besar itu, karena tidak secara otomatis dengan dana yang besar akan langsung terwujud kesejahteraan apabila tidak mampu mengelola secara baik.
Agar terwujud pembangunan desa yang efektif dan efisien tentunya dibutuhkan perencanaan yang matang dengan memperhitungkan segenap potensi yang dimiliki, tim kerja yang profesional, pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, pengawasan yang mampu menghindari kebocoran dan penyimpangan, serta adanya system pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Apabila lima hal tersebut tidak bisa diwujudkan maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar tersebut akan menjadi sia-sia bahkan bisa menjadi bencana.
Untuk mewujudkan semua ini dibutuhkan sumber daya manusia terutama perangkat desa yang professional dari segi pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya. Kondisi pemerintahan desa saat ini masih sangat lemah, hal ini disebabkan sistem pembangunan pemerintah sebelumnya yang bersifat top-down, hampir semua pembangunan direncanakan oleh pusat dan desa tinggal menerima perintah apa yang harus dilakukan. Sehingga kemadirian aparatur desa sangat lemah, mereka belum terbiasa menyusun perencanaan pembangunan, penggalian potensi desa dan Melakukan pengelolaan yang baik sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Kenyataanya di Kabupaten Kepahiang hanya sebagian kecil perangkat desa saat ini yang berpendidikan tingkat SMA/SMK dan mayoritas hanya tingkat SMP bahkan ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah sama sekali alias belum menyelesaian Pendidikan Sekolah Dasar nya. Hal ini disebabkan karena sebelum Undang-undang Desa hadir pemilihan perangkat desa berdasarkan pengalaman kerja dan asas kepercayaan belaka. Pendidikan belum menjadi prasyarat utama. Dan dari segi ketrampilan, masih banyak perangkat desa yang belum menguasai komputer atau teknologi informasi.
Dari permasalahan tersebut maka PKBM Az zahra Kepahiang sebagai satuan pendidikan nonformal (UU No. 20 Th 2003) yang bergerak dibidang pengembangan pembelajaran (learning development) pengembangan masyarakat, komunitas (community development), dan pengembangan ekonomis (Business development) melakukan upaya-upaya pendampingan kepada Perangkat Desa dan Masyarakat melalui Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.
Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung Misi Ke 5 (lima) Pemerintah Kabupaten Kepahiang “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, dan Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Masyarakat”
B. DASAR
- Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
- Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal ;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:
- Tujuan Umum
Untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.
- Tujuan Khusus
Setelah mengikuti kegiatan, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut
- Memahami manajemen pemerintahan desa.
- Memahami tentang Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan Hidup
- Terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa
- Terampil dalam pengelolaan keuangan desa.
- Terampil menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) suatu kegiatan.
- Memiliki keterampilan, sikap dan Ilmu pengetahuan yang setara dengan SD (Paket A), SMP (paket B) dan SMA (paket C)
D. HASIL KEGIATAN
Hari/Tanggal | : | 25 s/d 28 Juli 2016 |
Nama Kegiatan | : | Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 1 |
Keterangan | : | Tempat Pelaksanaan di Aula PKBM az zahra. Acara di buka oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang.
Peserta yang hadir sebanyak 33 Orang. Narasumber berjumlah 10 orang berasal dari Tutor-Tutor di PKBM Az zahra Kepahiang. |
Dokumentasi
Hari/Tanggal | : | 11 s/d 14 Agustus 2016 |
Nama Kegiatan | : | Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 2 |
Keterangan | : | Tempat Pelaksanaan di Balai Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan. Acara di buka langsung oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang dan di hadiri oleh Camat Kabawetan.
Peserta yang hadir sebanyak 23 Orang. . |
Dokumentasi
E. PENUTUP
Keberhasilan sebuah program selain ditentukan melalui pemantapan sasaran juga melalui kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terkait, artinya laporan kegiatan ini adalah sebagai bahan pengambil kebijakan bagi mitra kerja khususnya instansi pemerintah yang berhubungan dengan program ini.Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Tinggalkan Balasan