"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Program Pendidikan Kesetaraan

A. Latar Belakang

Hadirnya  Undang-undang  Desa  akan  terjadi  perubahan  konstalasi  politik,  hukum,  ekonomi  dan  sosial  pada  pemerintahan  desa  di  seluruh Indonesia.  Dengan  undang-undang  tersebut  pemerintahan  desa  punya  dasar  hukum yang  jelas  untuk  mengakses  sumber  pendanaan  dari  APBD,  APBN  disamping pendapatan yang bersumber dari pendapatan asli desa guna menunjang pembangunan masyarakat  di  pedesaan.  Dengan  pemberian  kewenangan  yang  lebih  besar pemerintahan  desa  juga  memiliki  peluang  untuk  menentukan  arah  kebijakan  dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Pada  sisi  lain  terbitnya  undang-undang  desa  juga  merupakan  tantangan  bagi pemerintahan  desa  beserta  segenap  stakeholder  untuk  bisa  mengolah  sumber  dana dan  peluang  yang  besar  itu,  karena  tidak  secara  otomatis  dengan  dana  yang  besar akan  langsung  terwujud  kesejahteraan  apabila  tidak  mampu  mengelola  secara  baik.

Agar  terwujud  pembangunan  desa  yang  efektif  dan  efisien  tentunya  dibutuhkan perencanaan  yang  matang  dengan  memperhitungkan  segenap  potensi  yang  dimiliki, tim kerja yang profesional,  pola pelaksanaan pembangunan yang tepat, pengawasan yang  mampu  menghindari  kebocoran  dan  penyimpangan,  serta  adanya  system pelaporan dan evaluasi yang transparan dan akuntabel. Apabila lima hal tersebut tidak bisa diwujudkan maka potensi sumber dana dan kewenangan yang besar tersebut akan menjadi  sia-sia  bahkan  bisa  menjadi  bencana.

Untuk  mewujudkan  semua  ini dibutuhkan sumber daya manusia terutama perangkat desa yang professional dari segi pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan sesuai tugas yang diembannya. Kondisi  pemerintahan  desa  saat  ini  masih  sangat  lemah,  hal  ini  disebabkan sistem  pembangunan  pemerintah  sebelumnya  yang  bersifat  top-down,  hampir  semua pembangunan direncanakan oleh pusat dan desa tinggal menerima perintah apa yang harus  dilakukan.  Sehingga  kemadirian  aparatur  desa  sangat  lemah,  mereka  belum terbiasa  menyusun  perencanaan  pembangunan,  penggalian  potensi  desa  dan Melakukan pengelolaan  yang  baik  sesuai  kebutuhan masyarakatnya.

Sementara itu, dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 50 disebutkan bahwa Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:

  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kenyataanya di Kabupaten Kepahiang hanya sebagian  kecil perangkat  desa  saat  ini yang berpendidikan  tingkat  SMA/SMK  dan  mayoritas  hanya tingkat SMP bahkan ada perangkat desa yang tidak memiliki ijazah sama sekali alias belum menyelesaian Pendidikan Sekolah Dasar nya. Hal ini disebabkan karena sebelum Undang-undang Desa hadir pemilihan perangkat desa berdasarkan pengalaman kerja dan asas kepercayaan belaka. Pendidikan belum menjadi prasyarat utama. Dan dari segi ketrampilan, masih banyak perangkat desa yang belum menguasai komputer atau teknologi informasi.

Dari permasalahan tersebut maka PKBM Az zahra Kepahiang sebagai satuan pendidikan nonformal (UU No. 20 Th 2003) yang bergerak dibidang  pengembangan pembelajaran (learning development) pengembangan masyarakat, komunitas (community development), dan pengembangan ekonomis (Business development) melakukan upaya-upaya pendampingan kepada Perangkat Desa dan Masyarakat melalui Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui Program Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

Kegiatan ini juga dalam rangka mendukung Misi Ke 5 (lima) Pemerintah Kabupaten Kepahiang Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia, Melalui Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan, dan Perluasan Kesempatan Belajar Bagi Masyarakat”

B. DASAR

  1.  Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal ;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal ;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah ;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

C. MAKSUD DAN TUJUAN

Tujuan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:

  1. Tujuan Umum

Untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna.

  1. Tujuan Khusus

 Setelah mengikuti kegiatan, diharapkan peserta memiliki kemampuan sebagai berikut

  • Memahami manajemen pemerintahan desa.
  • Memahami tentang Kearifan Lokal dan Pelestarian Lingkungan Hidup
  • Terampil dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa
  • Terampil dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Terampil menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) suatu kegiatan.
  • Memiliki keterampilan, sikap dan Ilmu pengetahuan yang setara dengan SD (Paket A), SMP (paket B) dan SMA (paket C)

D. HASIL KEGIATAN

Hari/Tanggal : 25 s/d 28 Juli 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 1
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Aula PKBM az zahra. Acara di buka oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang.

Peserta yang hadir sebanyak 33 Orang. Narasumber berjumlah 10 orang berasal dari Tutor-Tutor di PKBM Az zahra Kepahiang.

Dokumentasi

Hari/Tanggal : 11 s/d 14 Agustus 2016
Nama Kegiatan : Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dan Masyarakat Melalui Program Paket A, Paket B dan Paket C Gelombang Ke 2
Keterangan : Tempat Pelaksanaan di Balai Desa Mekar Sari Kecamatan Kabawetan. Acara di buka langsung oleh Kabid PLS Dinas Dikpora Kab. Kepahiang dan di hadiri oleh Camat Kabawetan.

Peserta yang hadir sebanyak 23 Orang. .

  Dokumentasi

 

 E. PENUTUP

Keberhasilan sebuah program selain ditentukan melalui pemantapan sasaran juga melalui kerjasama yang baik antara pihak-pihak yang terkait, artinya laporan kegiatan ini adalah sebagai bahan pengambil kebijakan bagi mitra kerja khususnya instansi pemerintah yang berhubungan dengan program ini.Atas segala perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 × two =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang