"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

Batik Diwo Kepahiang

Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu

Mengenal Pilar Pelindungan Karya: Memahami Kekayaan Intelektual Bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu

KEPAHIANG – Dalam upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan literasi budaya di Kabupaten Kepahiang, Yayasan Az-Zahra Kepahiang menghadirkan narasumber ahli, Ibu Nova Harneli, S.H., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu. Dalam paparannya, beliau mengupas tuntas urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai aset berharga bagi para kreator dan pegiat budaya.

Transformasi Kementerian Hukum

Mengawali materinya, Ibu Nova menjelaskan sejarah panjang instansi yang membidangi hukum di Indonesia. Sejak Oktober 2024, nomenklatur instansi ini telah bertransformasi menjadi Kementerian Hukum (berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024), yang fokus pada pelayanan publik, termasuk di dalamnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di tingkat wilayah.

Apa Itu Kekayaan Intelektual?

Kekayaan Intelektual adalah hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Inti dari pelindungan KI adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu atas hasil kreativitasnya.

Ibu Nova membagi Kekayaan Intelektual ke dalam dua kelompok besar:

  1. Kepemilikan Personal (Individu/Badan Hukum):
    • Hak Cipta: Melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan (seperti motif batik, lagu, dan buku). Hak ini timbul secara otomatis (deklaratif) dengan masa perlindungan hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
    • Merek: Tanda pembeda produk berupa logo, kata, atau suara (perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang).
    • Paten: Perlindungan atas invensi teknologi.
    • Desain Industri: Fokus pada estetika bentuk atau komposisi warna dan garis pada produk.
  2. Kepemilikan Komunal (Milik Masyarakat Adat/Komunitas):
    • Meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), dan Sumber Daya Genetik (SDG).
    • Indikasi Geografis (IG): Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk karena faktor alam atau manusia yang memberikan ciri khas tertentu.

Urgensi Hak Moral dan Hak Ekonomi

Bagi para pegiat budaya di Yayasan Az-Zahra, Ibu Nova menekankan pentingnya memahami Hak Moral (hak agar nama pencipta tetap dicantumkan dan karya tidak diubah tanpa izin) serta Hak Ekonomi (manfaat finansial atau royalti dari penggunaan karya).

“Pendaftaran atau pencatatan karya bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng hukum agar karya asli daerah, seperti motif-motif baru Batik Diwo, memiliki nilai tambah ekonomi dan terlindungi dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Capaian Provinsi Bengkulu: 8 Indikasi Geografis Terdaftar

Hingga saat ini, Provinsi Bengkulu telah berhasil mendaftarkan 8 Indikasi Geografis yang menjadi kebanggaan daerah, di antaranya:

  • Kopi Robusta Kepahiang (Terdaftar sejak 2018)
  • Kopi Robusta Rejang Lebong
  • Batik Besurek Bengkulu
  • Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah
  • Tenun Bumpak Seluma
  • Batik Sekundang Bengkulu Selatan
  • Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah
  • Batik Tando Pusako Mukomuko

Melalui edukasi ini, Yayasan Az-Zahra Kepahiang di bawah kepemimpinan Ibu Helmiyesi, M.Si, berkomitmen untuk terus mendampingi para pegiat budaya dan pengrajin lokal dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka, demi membangun peradaban masyarakat Kepahiang yang lebih bermartabat dan mandiri secara ekonomi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran HKI, masyarakat dapat mengakses laman resmi dgip.go.id atau berkonsultasi langsung melalui jalur pendaftaran yang disediakan oleh Yayasan Az-Zahra Kepahiang.

 

Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI

Lestarikan Budaya Rejang, 31 Peserta Terpilih Pendampingan Pendaftaraan HKI dari Kemenkum RI

KEPAHIANG, KABAWETAN – Yayasan Az-Zahra Kepahiang kembali menorehkan langkah nyata dalam memajukan kebudayaan lokal. Pada hari Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Villa Thania, Kecamatan Kabawetan, digelar acara penyerahan piagam penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Provinsi Bengkulu kepada Yayasan Az-Zahra Kepahiang serta para kreator lokal yang berdedikasi.

Para penerima pendampingan ini merupakan para peserta terpilih dalam Lomba Cipta Motif Baru Batik Diwo Berbasis Budaya Rejang. Kompetisi kreatif ini diselenggarakan atas kerja sama sinergis antara Yayasan Az-Zahra Kepahiang dengan Kementerian Kebudayaan RI, Dana Indonesiana, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Perlindungan Hukum untuk Kreativitas Lokal

Sebagai tindak lanjut dari ajang tersebut, sebanyak 31 peserta terpilih mendapatkan fasilitas luar biasa berupa pendampingan langsung untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap motif baru yang lahir dari filosofi dan kearifan lokal suku Rejang mendapatkan perlindungan hukum yang sah serta tidak diklaim oleh pihak lain.

Acara yang berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten 1 Setda Kepahiang. Kehadiran pemerintah daerah menegaskan dukungan penuh terhadap upaya swadaya masyarakat dalam mematenkan warisan budaya takbenda milik daerah.

Edukasi dari Para Pakar

Untuk membekali para peserta mengenai pentingnya aspek hukum dan pengembangan budaya, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum RI Bengkulu.

Dalam pemaparannya, Kabid Kekayaan Intelektual menjelaskan secara rinci mengenai tata cara, hak, dan manfaat dari pendaftaran hak cipta kain tradisional. Sementara itu, Pak Sekda Kepahiang menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap komitmen Yayasan Az-Zahra Kepahiang yang terus konsisten menjadi motor penggerak literasi budaya.

Ibu Helmiyesi, M.Si, selaku Ketua Yayasan Az-Zahra Kepahiang, menyatakan bahwa pengurusan HKI bagi 31 motif baru milik peserta terpilih ini adalah manifestasi dari visi “Membangun Peradaban Yang Bermartabat”. Melalui sertifikasi HKI, karya seni para pembatik Kepahiang kini memiliki posisi tawar yang kuat secara hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi yang tinggi untuk masa depan.

 

Instruktur Ernawati Paparkan Lima Tahap Utama Teknis Produksi Batik Diwo

Instruktur Ernawati Paparkan Lima Tahap Utama Teknis Produksi Batik Diwo

Kepahiang, 18 Mei 2026 – Melanjutkan rangkaian kegiatan penguatan identitas lokal, Yayasan Az-Zahra Kepahiang menggelar sesi teknis mendalam dalam “Lokakarya Ke-2: Melukis Kain Diwo Motif Baru Berbasis Budaya Rejang”. Kegiatan yang merupakan buah kolaborasi strategis bersama Kementerian Kebudayaan RI, Dana Indonesiana, dan LPDP ini menghadirkan Ibu Ernawati, instruktur ahli dari IKM Umeak Kain Diwo, untuk membedah tuntas proses produksi wastra kebanggaan daerah tersebut.

Lima Transformasi Sehelai Kain Putih

Dalam paparan materinya, Ibu Ernawati menjelaskan bahwa proses transformasi kain putih menjadi Batik Diwo yang bernilai tinggi harus melalui lima tahapan utama yang presisi. Tahapan tersebut meliputi pembuatan pola (mempola), pemberian malam atau lilin, pewarnaan, penguncian warna (mewater), hingga tahap akhir yaitu pelorodan atau pelepasan lilin.

“Langkah awal dimulai dengan pemilihan media. Kami menggunakan kain jenis Primisima yang memiliki tekstur halus agar motif dapat terbentuk dengan sempurna. Di atas kain inilah para pengrajin melukis sketsa sesuai pola batik yang diinginkan,” ujar Ibu Ernawati saat memberikan demonstrasi di depan puluhan peserta lokakarya.

Teknik Pewarnaan dan Proses ‘Mewater’

Setelah proses mencanting selesai, tahap krusial berikutnya adalah pewarnaan. Ibu Ernawati memperkenalkan tiga teknik pewarnaan yang dapat digunakan oleh peserta untuk menghidupkan motif baru berbasis budaya Rejang, yakni:

  1. Teknik Semprot: Untuk menciptakan efek gradasi yang modern.
  2. Teknik Coletan: Untuk memberikan detail warna pada area-area kecil motif.
  3. Teknik Usap: Untuk meratakan warna dasar pada permukaan kain yang luas.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya tahap Mewater atau penguncian warna menggunakan larutan water glass. Proses ini membutuhkan waktu sekitar delapan jam guna memastikan zat warna menyatu sempurna dengan serat kain dan tidak luntur di kemudian hari.

Penyelesaian Akhir yang Teliti

Tahap akhir dari pembuatan Batik Diwo adalah pelepasan lilin. Sebelum direbus, kain batik harus direndam selama kurang lebih tiga jam. Setelah itu, kain direbus untuk meluruhkan seluruh malam yang menempel, dicuci bersih, dan dijemur hingga kering di tempat yang teduh.

“Setelah kering, kain disetrika dan dikemas dengan rapi. Sehelai kain Batik Diwo bukan sekadar produk tekstil, melainkan manifestasi kesabaran dan ketelitian pengrajin dalam menjaga warisan leluhur,” tambah beliau.

Melalui narasi literasi budaya yang disampaikan secara praktis ini, Yayasan Az-Zahra Kepahiang berharap para peserta tidak hanya mahir secara estetika dalam menciptakan motif, tetapi juga memiliki kemandirian teknis dalam memproduksi Kain Diwo yang berkualitas, sejalan dengan visi besar pembangunan literasi masyarakat di Kabupaten Kepahiang.

 

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang