"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

KISRUH PPDB 2018 DAN PELUANG PENDIDIKAN NONFORMAL

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Bengkulu telah usai. Pelaksanaan pendaftaran PPDB tingkat SMA di laksanakan senin s.d kamis, 2 s.d 5 Juli 2018 dan pengumuman siswa di lakukan pada hari Jum’at, 6 Juli 2018 pukul 10.00 wib.  PPDB tahun 2018 mengacu pada peraturan terbaru tentang PPDB yakni Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.  Salah satunya mengatur tentang sistem zonasi yang mulai diterapkan dalam PPDB tahun ini. Tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit karena semua harus sama tidak boleh ada yang status favorit kemudian yang lain buangan. Sistem zonasi diklaim dapat menghilangkan adanya anggapan sekolah favorit. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi dalam PPDB 2018 diantaranya:

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.
  4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah

Permasalahan terjadi ketika pihak petugas penerimaan siswa baru hanya memahami point 2 yaitu tentang domisili peserta didik minimal 6 bulan sesuai tanggal terbitnya KK. Sehingga menyulitkan siswa mendaftar dengan mengunakan KK baru yang terbit karena adanya penambahan anggota keluarga (penambahan adik yang baru lahir atau family lain yang menumpang di KK tersebut). Begitu juga dengan KK yang berubah tanggal terbit karena adanya pemekaran wilayah. Petugas penerimaan siswa baru berpedoman pada acuan yang saklek pada point 2 tersebut. Sementara orang tua siswa bersikukuh bahwa domisili mereka sudah bertahun tahun di zonasi yang di tetapkan. Hal ini menyebabkan perdebatan yang panjang dan menimbulkan keributan di sekolah.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring). Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Di Kabupaten Kepahiang cara pendaftaran lebih mengutamakan sistem online (daring). Hal ini sangat memberatkan orangtua yang gagap teknologi. Terutama bagi siswa dari keluarga miskin dan daerah pedesaan. Mereka tidak dapat mendaftarkan siswa ke sekolah yang di inginkan dengan cara online. Dan berharap ada bantuan dari pihak sekolah untuk menolong mendaftar online tersebut. Namun petugas di sekolah sangat sibuk melayani siswa yang telah mendaftar online dan memverifikasi berkas pendaftaran. Maka beberapa orangtua pulang dengan rasa sedih karena tidak berhasil mendaftarkan anaknya sekolah.

Permasalahan lain muncul ketika siswa yang telah mendaftar online di luar zonasi hanya memilih 1 sekolah saja. Padahal ada ketentuan untuk memilih 3 sekolah yang berbeda dan 1 diantaranya adalah sekolah swasta. Namun imej tentang ingin di terima di sekolah favorit belum hilang dari ingatan orang tua dan siswa sehingga mereka ngotot tetap memilih sekolah tersebut tanpa memperhitungkan kuota yang ada. Selain imej, pemilihan satu sekolah saja karena belum optimalnya sosialisasi PPDB online dengan baik kepada orangtua dan siswa. Dampaknya ketika kuota sekolah sudah terpenuhi, maka siswa tidak diterima di sekolah tersebut dan tidak terdaftar di sekolah manapun.

Kisruh PPDB online ini tidak hanya terjadi di Kepahiang saja, namun juga menimpa siswa baru di daerah lainnya, se-Indonesia. Hal ini menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama. Sebab dampak domisili berdasarkan tanggal terbit KK yang belum 6 bulan, daftar secara online dan jumlah pilihan sekolah hanya 1 membuat banyak siswa tidak terdaftar ke sekolah formal yang di inginkan. Sementara himbauan menteri pendidikan bahwa tidak ada penerimaan siswa baru lagi di luar jalur PPDB. Artinya akan banyak anak yang tidak bersekolah.

Fenomena anak tidak di terima bersekolah jalur PPDB ini berdampak pada peserta didik yang mendaftar ke pendidikan nonformal melalui program Paket C. Hal ini terbukti dengan banyaknya siswa yang datang ke PKBM az Zahra Kepahiang untuk mendaftarkan diri. Sampai dengan hari ini masih ada beberapa siswa tamatan SMP/MTS tahun pelajaran 2017/2018 yang mendaftar sebagai kelas X. Padahal kami sudah menutup pendaftaran kelas reguler sejak 30 Mei 2018 dengan jumlah siswa baru mencapai 60 orang. Hal ini di karenakan kelas reguler wajib mengikuti tatap muka di az Zahra, dan kapasitas ruang belajar kami tidak mampu menampung peserta didik lebih banyak lagi. Antusiasme masyarakat yang mau mendaftar ke layanan pendidikan nonformal ini membuat saya sedih sekaligus bangga. Sedih karena banyak siswa yang semangat bersekolah namun tidak bisa diterima karena aturan PPDB yang di artikan sangat saklek oleh petugas penerimaan siswa baru. Namun saya bangga, bahwa masyarakat sudah bisa menerima layanan nonformal sebagai penganti, penambah dan pelengkap pendidikan formal. Nah…kawan kawan pengelola PKBM, ayo..jadikan kisruh PPDB 2018 ini sebagai peluang dalam pelaksanaan pendidikan nonformal, terutama Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Paket C.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − nine =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang