"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

DANA PIP, GUNAKAN UNTUK ONGKOS KE SEKOLAH

Kepahiang, 25/7/2019. Pagi-pagi sekali sudah mulai berdatangan siswa siswi paket C PKBM Az Zahra Kepahiang beserta orangtuanya. Mereka datang untuk melengkapi persyaratan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar (PIP) adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

 
PRIORITAS SASARAN PENERIMA
Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 Tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemilik KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
b) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
c) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
d) Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
e) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

 
Peserta didik yang mendapat beasiswa PIP paket C tahun anggaran 2019 ini berjumlah 71 orang, namun untuk pencairan diprioritaskan peserta didik yang aktif mengikuti tatap muka seminggu dua kali di PKBM. Hal ini untuk memotivasi agar peserta didik rajin ke sekolah. Sementara bagi peserta didik yang tidak aktif mengikuti tatap muka maka pihak PKBM tidak mengeluarkan surat keterangan sekolah sebagai prasyarat pencairan di bank.
 
Umi Yesi, Pimpinan Az Zahra menyampaikan pesan kepada orangtua dan anak didiknya yang mengurus berkas hari ini.

“Bapak/Ibu dan anak-anakku sekalian, Alhamdulillah kalian mendapat dana bantuan PIP untuk menunjang pendidikan kalian di sini. Dana tersebut bukan untuk beli beras atau nyicil beli kulkas yaa. Dana itu untuk beli peralatan sekolah dan ongkos kalian ke sekolah. Jadi tidak ada alasan lagi tidak hadir ke sini. Manfaatkan dana sebaik mungkin, jangan habis percuma untuk keperluan yang lain. Fokuslah dengan pendidikan kalian….!”

Sementara itu syarat pencairan dana sebagai berikut:
1. Surat Keterangan/Pengantar dari PKBM
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi KTP Orang tua
5. Pencairan dana dilakukan oleh peserta didik bersama orangtuanya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang