Program Kerja
PROGRAM KERJA
Untuk mencapai maksud dan tujuan diperlukan program dan kegiatan yang strategis guna mewujudkan pencapaian target sasaran 5 tahunan. Fokus program strategis dan prioritas dibagi menjadi 2 (dua) :
1. Tujuh Program Utama yaitu mengacu pada ayat 5 pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal :
- Pendidikan Anak Usia Dini;
- Pendidikan Kesetaraan ;
- Pendidikan Kepemudaan
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan ;
- Pendidikan Keluarga .
- Pendidikan Kecakapan Hidup ;
- Peningkatan Minat Baca, Seni dan Budaya;
2. Program Penunjang adalah program yang bertujuan dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan sekaligus guna menunjang 7 program utama :
- Pengembangan Usaha
- Unit Jasa Keuangan Syariah
- Unit Pemasaran produk masyarakat
- Unit Jasa Pembayaran System online
Unit-unit usaha ini akan dikelola oleh badan hukum Koperasi Syariah yaitu Baitul Maal wat Tamwil Azzahra yang merupakan Badan Usaha Milik PKBM Azzahra Kepahiang.
- Pendampingan Desa
Rencana Pembangunan Jangka Menengah III (2015 – 2019) dan Rencana Kerja Pemerintah mengamanatkan bahwa percepatan pembangunan desa dilaksanakan melalui implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.