Labsite 2: Pendampingan dan Pengawasan ABH yang kembali bersekolah
Kepahiang, 14/11/2019. Melanjutkan kegiatan Labsite BP PAUD dan Dikmas Bengkulu yang kedua di PKBM Az Zahra Kepahiang, maka hari ini Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bengkulu melakukan sosialisasi tentang anak yang berhadapan dengan hukum dengan tema Pendampingan dan Pengawasan ABH yang kembali bersekolah.
Hadir pada kegiatan ini Ibu Emi Parida,SE Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Ibu Umi Kalsum dan Elsi Susiana dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepahiang serta Bapak Akhirin Mihardi, S.H dan tim Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bengkulu. Kegiatan ini diikuti oleh peserta didik Paket B dan tutor serta relawan yang membantu tugas az Zahra dalam pengembangan di masyarakat.
Umi Yesi, Ketua PKBM Az Zahra Kepahiang menyampaikan bahwa sejak tahun 2015, lembaganya telah menerima dan melayani anak-anak bermasalah secara ekonomi, sosial dan hukum yang melanjutkan pendidikannya melalui Program Kesetaraan paket A, paket B dan Paket C. Setiap tahun anak usia sekolah yang kembali bersekolah di lembaganya kian meningkat, terutama anak usia 14 sd. 16 tahun atau setara dengan usia SMP yang mengikuti program paket B. Fenomena ini merisaukan hati beliau, karena anak putus sekolah semakin marak terjadi dari tahun ke tahunnya. Dan beberapa bulan ini PKBM mendapat rekomendasi anak berhadapan dengan hukum untuk kembali bersekolah di Az Zahra. Untuk itu perlu ada pemahaman yang sama dan upaya pendampingan serta pengawasan lebih lanjut antar pihak agar kegiatan anak kembali bersekolah ini berjalan dengan maksimal.
Akhirin Mihardi menyampaikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum / anak pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 dua belas tahun, tetapi belum berumur 18 delapan belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana ( UU SPPA Pasal 1 Ayat 2,3 ).
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( pasal 28b ( 2 ) uu 1945 ). Maka pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum ( pasal 59 uu sppa ), salah satunya adalah mengembalikan pendidikan anak. Dan pendidikan yang paling tepat bagi anak bermasalah tersebut adalah melalui jalur pendidikan nonformal. Oleh karena itu PKBM diharapkan mampu menjadi wadah pembinaan dan terapi mental spiritual bagi mereka. Sehingga anak yang bermasalah dapat melanjutkan pendidikannya seperti halnya teman sebaya lainnya.
Untuk mempersiapkan para Tutor dalam menghadapi anak-anak tersebut maka Ibu Emi Parida,SE memberi penguatan dengan materinya Peran Tutor dalam penanaman karakter pada peserta didik kesetaraan. Dilanjutkan dengan Trik membuat RPP pembelajaran online dan tatap muka yang disampaikan oleh Bapak Irawan, S.Pd. Para tutor mendapat materi terpisah dengan peserta didik setelah kegiatan berlangsung.
Diakhir pertemuan, ketua PKBM Az Zahra Kepahiang memberikan beberapa koleksi buku untuk Pojok Baca di Bapas Bengkulu dan Taman Bacaan di Lapas Curup. Anak-anak juga bergembira karena buku mereka yang berjudul Curhatku, Sekolah Tanpa Seragam 2 telah terbit dan dicetak. Merekapun mendapat satu buku dan dengan bangga memamerkan karya mereka dengan sesamanya. Tim bapas pun pamit dengan wajah gembira melihat ekspresi siswa paket B di az Zahra yang ceria. Semua yang hadir berharap anak-anak yang sudah kembali bersekolah ini akan sukses dan menjadi kebanggaan keluarga, bangsa dan Negara. Menjadi generasi penerus yang sehat, kuat dan bebas dari masalah. Aamiin…
Tinggalkan Balasan