"PKBM AZ- ZAHRA""MEMBANGUN PERADABAN YANG BERMARTABAT" "MARI KITA TUNTASKAN WAJIB BELAJAR DUA BELAS TAHUN""TIDAK ADA KATA TERLAMBAT UNTUK BELAJAR"

MODEL PERLINDUNGAN LANSIA YANG RESPONSIF GENDER

Kepahiang. Pada tanggal 4 s.d 5 Juli 2018 bertempat di Hotel Puncak Mall Kabupaten Kepahiang, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat & Kondisi Khusus dan DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang melaksanakan sosialisasi model perlindungan lanjut usia yang responsif gender. Peserta kegiatan ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari dinas/instansi terkait, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, organisasi masyarakat yang perduli dengan lansia. Dinas/instansi yang hadir dan menyatakan siap membuat dan mendukung model perlindungan terhadap lansia ini antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PU, Badan Lingkungan Hidup, Yayasan Az Zahra Kepahiang, Lansia Center Khoirunnisa Pasar Tengah, Muslimat NU dan organisasi peduli lansia lainnya. Narasumber kegiatan adalah ibu Nyimas Aliah Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat & Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bapak Peryandi Plh DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Bapak Iskandar ZO Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu dan Ibu Nyimas Halimah dari Lansia Centre Khairunnisa Kepahiang.

Menurut ibu Nyimas Aliah, angka harapan hidup lansia semakin meningkat sehingga jumlah lanjut usia setiap tahunnya meningkat. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus. Sebab banyak terjadi kasus kekerasan yang menimpa mereka. Contoh Anak Gugat Ibu Kandung Rp.1.8 Milyar (82 th), kasus nenek Saulina Sitorus 92 th yang menebang pohon durian, kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah coklat, kasus nenek Rasmi yang mencuri 6 buah piring, kasus Nenek Waliyah yang mencuri permen coklat, kasus nenek asyani yang mencuri kayu, Pasutri Lansia meninggal dan membusuk dalam rumahnya sendiri di Magelang, Perempuan lansia membusuk di kamar kost dan kasus kasus lainnya yang menjadi viral dan memprihatinkan kita semua.

Kekerasan lansia adalah tindakan kurang menghargai yang dapat membahayakan lansia dalam segala bentuk hubungan, berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan lansia seperti pemanggilan nama, menakut-nakuti, mempermalukan, merusak barang atau melarang mereka bertemu dengan teman dan keluarganya. Kekerasan Fisik berupa menggunakan uang, property, asset lansia secara luas. Penelantaran, tidak memberikan kebutuhan asar seperti makan, tempat tinggal, pakaian, dan kesehatan, dampak; trauma, defresi, stress dan kecewa. Jumlah Lansia di dunia mencapai 141 Juta dan 1 dari 6 Lansia (60 th) mengalami kekerasan yang sebagian besar terjadi pada lansia perempuan.

  

KEKERASAN BERBASIS GENDER (KBG)

Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan pada seseorang  baik secara fisik, seksual, ekonomi atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi. KBG lebih banyak terjadi kepada perempuan dan anak-anak perempuan daripada laki-laki dan anak lelaki. Hal ini terjadi karena konstruksi gender telah menempatkan status perempuan sebagai kelas kedua di dalam masyarakat dan oleh karena relasi kuasa yang tidak setara ini, perempuan menjadi sangat rentan terhadap kekerasan. Laki-laki dan anak-anak lelaki bisa menjadi korban KBG; kekerasan seksual, terutama jika laki-laki dan anak laki-laki berada pada posisi yang lemah (tidak berkuasa) dibandingkan dengan strata laki-laki lain ataupun perempuan (IASC, 2015).

Hambatan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender pada lansia antara lain korban/Lansia dan/atau keluarga sangat kebingungan karena mengalami peristiwa traumatis berulang, tidak tahu harus melapor ke mana dan kepada siapa. Terlebih jika korban/Lansia yang sudah tidak berdaya. Khawatir menambah permasalahan keluarga dalam kondisi yang sudah sulit ingin  melindungi diri dan keluarga, terlebih jika ada  ancaman kekerasan. Dianggap menambah masalah.

Hambatan dari segi layanan antara lain tidak berfungsinya kegiatan pencegahan dan penanganan dari lembaga penyedia layanan. Minimnya wilayah aman bagi lansia untuk melapor dan melindungi diri dari kekerasan yang dialami. Korban/Lansia mungkin hanya bisa ditangani satu kali saja sehingga penanganannya tidak selesai. Tidak semua petugas yang ada memahami prinsip penanganan KBG, memiliki perspektif dan ketrampilan, serta memahami mekanisme pencegahan dan penanganan KBG. Belum adanya pedoman pengintegrasian pencegahan dan penanganan KBG yang disepakati untuk menjadi acuan nasional. Masih belum menjadi bahan diskusi dalam lingkup kebijakan, sehingga tidak menjadi prioritas untuk subjek penelitian.

PERLINDUNGAN LANSIA YANG RESPONSIF GENDER

  1. Perempuan lansia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara dan berhak atas jamsos yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
  2. Lansia perlu diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan pembangunan nasional
  3. Lebih didominasi oleh perempuan, berpotensi mengalami diskriminasi ganda, karena perempuan dan karena lansia.
  4. Perempuan Lansia mempunyai kemampuan untuk hidup mandiri & berperan aktif secara wajar dalam kehidupan
  5. Dalam upaya memberdayakan perempuan lansia diperlukan model perlindungan perempuan lansia yang responsif gender

AKSES LAYANAN PEREMPUAN LANJUT USIA MELALUI PKH

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Iskandar Zo memaparkan tentang Program Keluarga Harapan yang dapat menangani upaya perlindungan terhadap lanjut usia terutama lansia perempuan. Menurut beliau pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan perhatian kepada warga lanjut usia (Lansia) melalui dua cara. yakni, melalui pendekatan panti dan nonpanti. Lansia yang bisa mengkases Program Keluarga Harapan adalah pelayanan nonpanti.

Lanjut usia yang menjadi target bantuan PKH adalah lansia yang berusia 70 tahun ke atas. Lansia dalam keluarga PKH memiliki kebutuhan akan pemeliharaan kesehatan maupun kebutuhan harian yang dapat menambah komponen pengeluaran keluarga. Bantuan bersyarat yang diberikan kepada lansia dalam keluarga PKH ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatannya. Dengan demikian, perbaikan taraf hidup dalam kesehatan dan pendidikan untuk ibu dan anak keluarga PKH dapat terjamin dengan mengurangi beban perawatan lansia dalam keluarga.

Upaya perluasan kepesertaan PKH dengan penambahan komponen disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas akan berdampak signifikan pada penambahan kuantitas penerima PKH. Bantuan PKH untuk lanjut usia 70 tahun ke atas diberikan kepada lansia yang berada dalam keluarga PKH yang memiliki anak usia sekolah dan atau ibu hamil. Lanjut usia 70 tahun ke atas dalam keluarga yang tidak memiliki anak usia sekolah dan atau ibu hamil dibantu melalui program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT), Usaha Ekonomi Produktif (UEP), family support melalui Unit Pelayanan Sosial Lanjut Usia (UPSLU). Sedangkan lanjut usia 70 tahun ke atas yang di luar keluarga (homeless) bantuannya diintervensi melalui program panti.

 

MODEL LAYANAN LANSIA CENTER KHAIRUNNISA

Khairunnisa artinya wanita yang baik, berdiri pada tanggal 19 Mei 1997 tepatnya 21 tahun silam papar ibu Nyimas Halimah. Kegiatan yang sudah di lakukan adalah (a) Pengajian rutin setiap 1 minggu sekali yang diadakan setiap hari Selasa dan beranggotakan lebih kurang 150 orang. Pengajian ini pada umumnya membina para lansia se kabupaten Kepahiang sehingga dinamakan “ Bina Keluarga Lansia ”, sekarang sudah memiliki gedung sendiri sumber dana melalui sumbangan para lansia itu sendiri, (b) Belajar membaca kitab suci Al-Qur’an yang baik dan benar, (c) Bakti sosial lansia, (d) Mengunjungi lansia yang sakit dan bertakziah kerumah anggota yang meninggal, (e) Senam jantung sehat dan Check up kesehatan sehabis senam, (f) Rekreasi dan tour wisata berkunjung ke Bengkulu, Curup dan Lebong sumber dana dari tabungan para lansia (g) Arisan hewan qurban setiap minggu. Hewan qurban dibagikan ke fakir miskin, (h) Lomba membaca shalawat, Cerdas cermat, Memasukkan benang dalam jarum, dan lomba makan kerupuk. Melalui 1 kartu lengkap dengan bulan dan tanggal serta jumlah uang. Sumber dana dari dompet para lansia menyisihkan sedikit dari uang belanja untuk ditabung dan dilihat hasilnya di akhirat nanti. Memiliki anak asuh lebih kurang 15 orang. Sesuai kebutuhan anak asuh pengurus mengeluarkan  1 tahun sekali. Melalui jimpitan beras yang juga dikeluarkan 1 tahun sekali.

MODEL PENDAMPINGAN DAN PERAWATAN LANSIA DI RUMAH (HOMECARE)

Pendampingan dan Perawatan Sosial Lanjut Usia di Rumah atau Home Care Lanjut Usia adalah bentuk pelayanan bagi lanjut usia yang berada di
rumah atau di tengah- tengah keluarga dengan didampingi oleh seorang pendamping dalam pemenuhan kebutuhannya. Pendamping mempunyai
peran membantu serta melayani lanjut usia agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara layak dan manusiawi. Pendampingan dan perawatan sosial lanjut usia di rumah disesuaikan dengan kebutuhan lanjut usia yang memiliki karakteristik tersendiri.

Layanan ini telah di lakukan oleh Yayasan Az Zahra sejak tahun 2011 dengan jumlah lansia 220 Orang yang berada di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Kepahiang, Bermani Ilir, Tebat Karai, dan Kabawetan. Kegiatan yang dilakukan (a) Pendampingan berupa Kunjungan ke rumah lansia, (b) Pemberian Bantuan/bingkisan Kebutuhan lansia berupa sembako, alat mandi, alat ibadah, pakaian, selimut dll, (c) Pemeriksaan Kesehatan lansia di bantu Bapak Hendri Gunawan, S.Kep dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, (d) Menjenguk lansia dengan membawa buah tangan atau keperluan lansia seperti kain sarung, makanan, buah-buahan, (e) Membawa lansia ke bidan atau ke puskesmas untuk berobat jika lansia sakit, (f) Mengunjungi lansia dan mendengarkan keluh kesah mereka sambil memperbanyak mendekatkan diri kepada rohani nya, (f) Ikut membersihkan lingkungan tempat tinggal lansia.

  

Bapak Peryandi selaku Plh DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang sangat mendukung dan antusias dengan kegiatan ini. Beliau mengikuti acara dari awal hingga akhir kegiatan. Dan beliau akan berbuat maksimal agar ada tindak lanjut dari kegiatan ini yaitu terbentuknya lembaga peduli lanjut usia di Kabupaten Kepahiang.

Dan di akhir kegiatan hadir Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang Bapak Zainal yang juga siap mendukung terbentuknya wadah ramah lansia di Kabupaten Kepahiang. Untuk akses anggaran beliau berpesan agar segera melakukan pendataan terhadap lansia serta hal hal teknis terkait kebutuhan layanan yang di perlukan lansia. Dan yang terpenting adalah perlunya komitmen bersama agar tugas mulia ini dapat terlaksana. Acara yang di pandu oleh Ketua Yayasan Az zahra Kepahiang Helmiyesi ini berjalan semangat dan ceria. Semua peserta menyatakan diri siap memberikan perlindungan terhadap lansia yang responsif gender di Kabupaten Kepahiang.

Kegiatan PKW Batik Diwo Kepahiang